BANGKAPOS.COM -- Untuk menangani perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk Tim Penyidik Khusus.
Tim Khusus ini terdiri dari jaksa senior dengan mayoritas berlatar belakang alumni penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dari 9 orang, salah satu yang menjadi anggota Tim Khusus menangani kasus Febrie Adriansyah adalah Chatarina Muliana Girsang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan tim tersebut dibentuk berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) khusus yang diterbitkan Kejagung.
"Dalam sprindik baru, kami terbitkan sprindik yang bersifat khusus. Ini (tim khusus) terdiri dari sembilan orang. Yang jelas sebagian besar, penyidik-penyidik ini mantan alumni KPK atau jaksa-jaksa yang pernah ditugaskan di KPK," katanya dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (15/7/2026), melansir dari Tribunnews.
"Ada juga Chatarina Girsang (sebagai anggota tim khusus)," kata Anang.
Baca juga: Sosok Yuenchi Arwindi, Advokat Muda Bantah jadi Simpanan Febrie Adriansyah, Tak Kenal Eks Jampidsus
Keterlibatan Chatarina dalam tim tersebut kembali menyoroti perjalanan panjang kariernya di bidang hukum dan pemerintahan.
Chatarina Muliana Girsang lahir pada 19 November 1972.
Perempuan yang kini berusia 54 tahun itu merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB) pada 1995.
Ia kemudian melanjutkan pendidikan di STIE YAI Jakarta pada 1997, sebelum mengambil program magister hukum di Universitas Padjajaran (Unpad).
Chatarina juga menyelesaikan pendidikan doktoral di Universitas Airlangga (Unair) dan meraih gelar doktor pada 2019.
Kariernya di lingkungan kejaksaan dimulai ketika dipercaya menjadi Staf Khusus Jaksa Agung pada periode 2000-2001.
Setelah itu, Chatarina menjabat sebagai Kepala Sub Seksi Ekonomi Moneter di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi pada 2001-2005.
Namanya kemudian semakin dikenal saat bergabung dengan KPK.
Di lembaga antirasuah tersebut, ia menduduki sejumlah posisi, mulai dari jaksa pada periode 2005-2011, Kepala Bagian Perancangan Peraturan pada Biro Hukum (2011-2013), hingga Kepala Biro Hukum KPK (2013-2015).
Pada 2015, Chatarina kembali ke Korps Adhyaksa dan dipercaya menjadi Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi.
Selain berkarier di bidang hukum, ia juga pernah mengemban sejumlah jabatan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Chatarina tercatat pernah menjadi Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi Kebudayaan dan menjabat sebagai Inspektur Jenderal (Itjen) Kemendikbudristek pada 2024.
Pada tahun yang sama, ia sempat dipercaya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta.
Setahun berikutnya, Chatarina juga menjabat sebagai Plt Rektor Universitas Negeri Manado (Unima).
Chatarina kemudian kembali ke Kejaksaan dan dipercaya menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menggantikan I Ketut Sumedana pada 23 Oktober 2025.
Saat ini, Chatarina menjabat sebagai Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejagung berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor 488 Tahun 2026 tertanggal 13 April 2026.
Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chatarina tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp9.646.567.936 atau sekitar Rp9,6 miliar.
Laporan tersebut terakhir disampaikan pada 10 Maret 2025.
Komposisi harta terbesar Chatarina berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan dengan nilai Rp5.293.300.000 atau sekitar Rp5,2 miliar.
Sementara itu, sumber kekayaan terbesar kedua berasal dari kategori harta bergerak lainnya dengan nilai mencapai Rp2.508.993.830 atau sekitar Rp2,5 miliar.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap 9 nama tim penyidik khusus yang dibentuk untuk menangani perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah setelah penanganan kasus tersebut dialihkan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, tim tersebut beranggotakan jaksa-jaksa senior yang sebagian besar merupakan alumni penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sebagian besar (eks) penyidik KPK, yang lain ini senior semua. Bintang semua ini," ungkap Anang ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Menurut Anang, tidak ada satu pun penyidik yang berasal dari lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Adapun 9 penyidik yang ditunjuk yakni Agus Salim, Muhibuddin, Chatarina Girsang, Riono, Agus Sahat, Irene Putri, Renaldi, Zet Tadung Allo, dan Hari Wibowo.
Anang menjelaskan, seluruh anggota tim berasal dari luar Gedung Bundar atau di luar lingkungan Jampidsus.
Langkah tersebut diambil untuk meminimalkan potensi resistensi dalam proses penanganan perkara.
"Yang jelas bintang semua itu. Ini di luar Gedung Bundar semua. Artinya kan kita bentuk meminimalisir resistennya," ujar dia.
Meski demikian, Anang menegaskan tim tersebut tetap berasal dari internal Kejaksaan.
Ia juga memastikan penyidik Kejagung akan berkoordinasi dengan penyidik Kortastipidkor Polri yang sebelumnya menangani perkara tersebut.
"Ini internal kejaksaan juga, tetapi sebagian besar alumni-alumni yang pernah bekerja di KPK. Tapi dalam pelaksanaan kita tetap koordinasi dengan penyidik awal dari Polri untuk saling melengkapi," kata Anang.
Adapun Kortastipidkor Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni terkait kasus PT Asabri, dugaan korupsi batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), serta PT Krakatau Steel.
Setelah penetapan tersangka, penanganan ketiga perkara tersebut dialihkan kepada Kejaksaan Agung dengan alasan mempercepat proses penyidikan.
(Bangkapos.com/Kompas.com/TribunJatim.com)