Ketahuan Sedot BBM Operasional, Sopir Truk Sampah DKI di Cilincing Digebuk Sanksi dan Denda Rp5 Juta
Feryanto Hadi July 17, 2026 09:23 PM

 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com

WARTAKOTALIVE.COM, CILINCING – Sopir truk sampah yang viral karena diduga menyalahgunakan bahan bakar minyak (BBM) operasional milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya dijatuhi sanksi oleh Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Utara.

Selain mendapat sanksi administratif, pengemudi tersebut juga diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp5 juta yang harus disetorkan ke kas daerah.

Sanksi itu dijatuhkan setelah Sudin LH Jakarta Utara menyelesaikan pemeriksaan terhadap pengemudi yang videonya viral di media sosial karena kedapatan menyedot BBM dari truk sampah operasional di wilayah Cilincing.

Kasus tersebut mencuat setelah rekaman video berdurasi singkat beredar luas di media sosial pada Jumat (10/7/2026) dan memicu sorotan publik.

Menindaklanjuti video tersebut, Sudin LH Jakarta Utara langsung melakukan penelusuran untuk mengidentifikasi pengemudi dan kendaraan operasional yang digunakan.

Pengemudi kemudian dipanggil secara resmi untuk menjalani pemeriksaan pada Sabtu (11/7/2026).

Kepala Seksi Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Sudin LH Jakarta Utara, Ardiyanto, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memastikan fakta yang sebenarnya sebelum menjatuhkan sanksi.

"Begitu video tersebut beredar, kami langsung melakukan investigasi dan memanggil pengemudi yang bersangkutan secara resmi. Pemeriksaan intensif dilaksanakan pada Sabtu (11/7) agar fakta dan bentuk pelanggarannya dapat dipastikan secara objektif," ujar Ardiyanto, Jumat (17/7/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pengemudi mengakui mengambil sekitar 20 hingga 25 liter sisa BBM operasional menggunakan selang.

Pengakuan tersebut menjadi dasar bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sudin LH Jakarta Utara untuk menjatuhkan sanksi administratif berupa Surat Peringatan (SP) 1.

Selain itu, pengemudi diwajibkan membayar tuntutan ganti rugi sebesar Rp5 juta sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penyalahgunaan BBM operasional milik pemerintah.

Ardiyanto menegaskan Sudin LH tidak akan mentoleransi penyalahgunaan aset maupun fasilitas operasional milik Pemprov DKI Jakarta.

"Kami tidak menoleransi segala bentuk penyalahgunaan aset dan fasilitas operasional Pemprov DKI Jakarta. Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan seluruh sumber daya pemerintah digunakan sepenuhnya untuk pelayanan publik," tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Sudin LH Jakarta Utara memperketat pengawasan terhadap seluruh armada dan pengemudi kendaraan operasional.

Evaluasi dan pembinaan akan dilakukan secara berkala untuk mencegah terulangnya kasus serupa.

Selain itu, koordinasi dengan paguyuban sopir truk sampah juga ditingkatkan agar seluruh pengemudi mematuhi aturan penggunaan BBM operasional.

Sudin LH berharap langkah tegas tersebut dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan disiplin para pengemudi dalam menjaga aset pemerintah.

Meski demikian, Ardiyanto memastikan penindakan terhadap oknum sopir tersebut tidak akan mengganggu pelayanan pengangkutan sampah kepada masyarakat.

Menurutnya, seluruh armada tetap beroperasi normal sehingga layanan kebersihan di wilayah Jakarta Utara tetap berjalan seperti biasa.

Sudin LH juga mengimbau seluruh petugas operasional agar menjaga integritas dan tidak menyalahgunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.

Langkah pengawasan akan terus diperkuat sebagai bagian dari upaya meningkatkan akuntabilitas pengelolaan aset daerah sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.