TRIBUNWOW.COM - Polisi berhasil mengungkap komplotan pencuri kendaraan niaga yang beraksi di Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, setelah menyelidiki dua kasus pencurian yang terjadi pada Juni 2026.
Empat pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial T alias Robi, D alias Inek, Maman, dan I alias Dablang.
Kapolsek Tajurhalang, Iptu Raden Suwito, mengatakan keempat pelaku ditangkap di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, tanpa perlawanan.
Penangkapan dilakukan berdasarkan penyelidikan atas dua kasus pencurian kendaraan jenis pikap dan truk yang terjadi pada 21 dan 24 Juni 2026.
Aksi pencurian tersebut terjadi di Desa Tajurhalang dan Desa Kalisuren pada waktu yang hampir bersamaan, yakni sekitar pukul 05.30 WIB.
Menurut Suwito, para pelaku memanfaatkan kondisi lingkungan yang masih sepi menjelang subuh untuk melancarkan aksinya.
"Lebih ke menjelang subuh ya, menjelang dini hari, yang memang aktivitas di wilayah Tajurhalang ini masih belum menunjukkan banyak aktivitas warga," ujarnya, Jumat (17/7/2026).
Dari tangan para pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi pencurian.
Saat ini, keempat pelaku telah diamankan di Mapolsek Tajurhalang untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
"Tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancamannya minimal lima tahun penjara," katanya.
#bogor #pencurian #kriminal #pikap