Inilah Alasan Kejagung Soal Febrie Adriansyah Belum Ditahan Meski Sudah Jadi Tersangka
Laksmi Anindita July 17, 2026 10:44 PM

TRIBUNWOW.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, belum langsung ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa Febrie baru memenuhi panggilan pemeriksaan sehingga keputusan mengenai penahanan sepenuhnya berada di tangan penyidik.

"Lho, kan baru dipanggil sekarang, nanti itu kewenangan penyidik," ujar Anang dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).

Menurut Anang, pemeriksaan terhadap Febrie berlangsung bersamaan dengan proses pelimpahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri kepada Kejaksaan Agung.

Baca juga: INILAH Alasan Kejagung Soal Febrie Adriansyah Belum Ditahan Meski Sudah Jadi Tersangka

"Di saat bersamaan juga, penyidik Kejaksaan Agung telah memanggil Saudara FA untuk diperiksa sebagai tersangka," jelasnya.

Anang menegaskan, Kejaksaan Agung akan menangani perkara tersebut secara profesional. Ia juga meminta masyarakat memberikan kepercayaan kepada penyidik dan menunggu perkembangan proses hukum, termasuk kemungkinan langkah lanjutan terhadap Febrie Adriansyah.

"Prinsipnya kan kita percayakan kepada kami. Makanya kami transparan, kami laksanakan. Ini kan keterikatan sinergi antara Polri dengan Kejaksaan, diserahkan kepada kami. Masyarakat bisa melihat perkembangan berikutnya," katanya.

Menanggapi pertanyaan mengenai barang bukti berupa emas batangan dan uang miliaran rupiah yang telah disita, Anang menyatakan belum dapat memastikan apakah seluruh barang bukti tersebut benar merupakan milik Febrie Adriansyah.

"Saya tidak tahu pasti, ya nanti kan tinggal diproses," ujarnya.

Sumber: Kenapa Febrie Adriansyah Belum Ditahan? Kejagung: Kan Baru Dipanggil Sekarang

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.