Update Kasus Ilegal Akses CCTV, Pihak Inara Rusli Sebut Gelar Perkara akan Dilakukan Pekan Depan
Yurika NendriNovianingsih July 17, 2026 10:38 PM

TRIBUNNEWS.COM - Pihak Inara Rusli mengungkap perkembangan kasus ilegal akses CCTV yang dilaporkan di Bereskrim Polri.

Diwakilkan kuasa hukumnya, Lechumanan, menyebut gelar perkara penetapan tersangka akan dilakukan pada pekan depan.

Meski sudah tahu waktu pelaksanaan, namun sayangnya Lechumanan enggan membeberkan tanggal.

"Nanti minggu depan gelar penetapan tersangka. Saya sudah tahu tanggalnya tapi nggak mau bocorkan, nanti ada gangguan," kata Lechumanan, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat  (17/7/2026).

Lechumanan mengaku sudah melakukan koordinasi dengan pihak Bereskrim.

Pihaknya terus mendesak segera dilakukan gelar perkara agar ada kepastian hukum.

"Saya sudah berkoordinasi dengan pihak Wasidik Bareskrim, saya minta perkara Inara Rusli harus digelarkan, karena kenapa? Untuk memberikan kepastian hukum," ucapnya.

Ia lantas menyinggung tugas profesional dari kepolisian.

Mengingat kasus ini yang sudah berjalan 8 bulan tanpa adanya kepastian hukum.

"Polisi ini apa sih tugasnya? Tugasnya kan sebenarnya melaksanakan hukum. Dengan cara apa? Dengan cara melakukan seluruh serangkaian proses pemeriksaan hingga menetapkan tersangka," tukasnya.

Kini pihaknya sudah lega karena gelar perkara akan segera dilakukan.

Baca juga: Kuasa Hukum Bongkar Hubungan Insanul Fahmi-Inara Rusli usai sang Pengusaha Cerai dengan Mawa

Pengacara Inara Rusli ini juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus menuntut keadilan dalam kasus ini.

"Saya akan cari kebenaran walau harus sampai ke ujung langit, apalagi untuk Inara Rusli," tandasnya.

Laporan ini sebelumnya dilayangkan oleh Inara Rusli buntut rekaman CCTV di rumahnya diakses secara diam-diam hingga dijadikan bukti oleh konten kreator asal Medan, Wardatina Mawa, atas laporannya di Polda Metro Jaya terkait dugaan perzinaan.

Duduk Perkara Kasus 

Polemik bermula dari rekaman CCTV di kediaman Inara yang diduga berisi hubungan intim antara dirinya dan pengusaha asal Medan, Insanul Fahmi.

Rekaman tersebut kemudian dijadikan barang bukti oleh istri sah Insan, Wardatina Mawa, untuk melaporkan keduanya ke Polda Metro Jaya atas dugaan perzinaan.

Di tengah proses tersebut, Inara justru melaporkan dugaan akses ilegal setelah rekaman CCTV dari area privat rumahnya tersebar.

Proses hukum terus berjalan, termasuk pemeriksaan terhadap Agung Maryanto, mantan sopir Inara, sebagai saksi di Mabes Polri pada Rabu (18/2/2026).

KASUS INARA RUSLI - Selebgram Inara Rusli menyambangi Polda Metro Jaya pada hari ini, Senin (29/12/2025). Kehadirannya diketahui untuk mencabut laporan polisi yang ia lapangan terhadap Insanul Fahmi terkait dugaan penipuan.
KASUS INARA RUSLI - Selebgram Inara Rusli saat menyambangi Polda Metro Jaya, Senin (29/12/2025). (Tribunnews.com/Fauzi Nur Alamsyah)

Sebelumnya sempat beredar isu bahwa rekaman CCTV tersebut sampai ke tangan Wardatina Mawa melalui Virgoun.

Namun, Agung membantah tegas tudingan yang menyebut dirinya mengambil keuntungan pribadi dengan menjual atau menyebarkan rekaman tersebut ke pihak luar.

Tuduhan itu bermula dari pernyataan Yuni, mantan asisten rumah tangga Inara, saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 13 Februari 2026.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Agung, Sukardi Amir, memastikan kliennya tidak menerima imbalan apa pun.

“Intinya, klien kami dan istrinya tidak menerima imbalan atau keuntungan apa pun dari pihak mana pun."

"Baik itu dari mantan suami Inara maupun dari Wardatina Mawa,” ungkapnya.

Sukardi menambahkan, pemeriksaan terhadap Agung dan istrinya juga mendalami soal ‘suara aneh’ yang terdengar dari lantai tiga rumah Inara.

Suara itulah yang disebut menjadi alasan saksi kemudian mengecek rekaman CCTV.

“Terkait suara aneh yang dikonfirmasi saksi Y (Yuni), kami tidak bisa menjabarkan secara detail."

"Tetapi memang, secara logika tidak mungkin Y maupun A bersepakat untuk mengecek CCTV kalau hanya suara tikus. Kira-kira seperti itulah,” ujar Sukardi.

(Tribunnews.com/Ifan/Salma)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.