Sempat Kabur ke Waru Sidoarjo, Pembunuh Ayah Angkat di Nganjuk Terancam Hukuman Seumur Hidup
Rendy Nicko July 17, 2026 10:50 PM

TRIBUNMATARAMAN.COM, NGANJUK - DM (19) dan NJS (28), bersekongkol menghabisi nyawa Gatot Tri Wahyu Widodo (53).

Tindakan keji tersebut juga telah direncanakan oleh tersangka. 

Akibat perbuatannya, DM dan NJS disangkakan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. 

Wakapolres Nganjuk, Kompol Didid Wahyu Agustyawan mengatakan DM dan NJS dipersangkakan melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 2023 tentang KUHP. 

Baca juga: Evakuasi Truk Terguling di Watulimo Trenggalek Butuh Waktu 4 Jam, Tali Seling Penarik Sempat Putus

Pasal ini mengatur tindak pidana pembunuhan berencana. 

"Diancam dengan hukuman maksimal berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun," katanya, Jumat (17/7/2026).

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca mengatakan kedua tersangka mengeksekusi korban dengan cara direncanakan terlebih dahulu. 

"Ini adalah pembunuhan berencana. Jadi sebelum mengeksekusi, sudah direncanakan,"

Rencana pembunuhan tersebut muncul pada Sabtu (11/7/2026). 

Kala itu, kedua tersangka bertemu di sebuah tempat di Kabupaten Nganjuk. 

Bersamaan, tersangka DM membagi peran dalam menghabisi nyawa koban. 

"Yang punya ide inisiatif, merencanakan, dan membagi peran, tersangka DM. Sehingga otak pembunuhan ini adalah DM," jelasnya. 

DM warga Dusun Nanggungan, Desa Kaloran, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk merupakan anak angkat perempuan korban, Gatot. 

Sedangkan, NJS warga Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, kekasih DM.

DM dan NJS menghabisi nyawa Gatot di rumahnya Dusun Nanggungan, Desa Kaloran, pada Senin (13/7/2026) sekira pukul 15.00 WIB. 

DM dan NJS membunuh Gatot secara sadis. 

Korban menerima serangan bertubi dari DM dengan menggunakan benda tumpul serta senjata tajam. 

Mereka pun memiliki peran masing-masing dalam melancarkan aksinya. 

DM berperan membekap mulut korban dari belakang dalam posisi berdiri. 

Kemudian, NJS berdiri di hadapan korban sembari menjegalnya. 

Tubuh korban pun terhempas ke lantai.

Tatkala terjatuh, korban sempat memberikan perlawanan ke NJS. 

Karena menderita penyakit paru-paru, korban kalah kekuatan. 

Tubuh korban lemas dengan posisi telentang. 

Dalam kondisi telentang kaki korban dipegang NJS. DM menyiapkan alat bantu palu. 

Setelahnya, DM menghujamkan palu tersebut ke arah kepala Gatot sebanyak tiga kali. 

Tak berhenti di situ, DM kembali mengambil sebilah pisau. 

DM menikam bagian perut korban sebanyak sekali hingga menggorok leher korban. 

Luka fatal yang menyebabkan korban seketika meninggal dunia berada di leher, urat nadinya terputus. 

Menurut keterangan warga yang mengecek rumah korban, mereka melihat bercak darah di ruang belakang dekat kamar mandi. 

Penghabisan nyawa Gatot ditengarai dilakukan di lokasi itu. 

Berselang waktu, pukul 19.00 WIB, tersangka mengubur korban di pekarangan samping rumah. Tersangka NJS mengeduk tanah menggunakan sebuah cangkul. 

Tersangka menggali tanah tak terlalu dalam, perkiraannya kurang dari 1,5 meter-2 meter. Sehingga bau menyengat terhirup tetangga sekitar. 

Di atas gundukan kuburan, tertata rapi genting dan batang pohon pisang. 

Dua tersangka diamankan dalam waktu 10 jam sejak penemuan jasad korban atau Kamis (16/7/2026) sekira pukul 01.00 WIB. Jasad korban ditemukan warga pada Rabu (15/7/2026) pukul 15.00 WIB. 

Tersangka diamankan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk di di Jalan Jenderal S. Parman, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. 

Baca juga: Bupati Kediri Mas Dhito Jagokan Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Siap Gelar Nobar untuk Masyarakat

Pasca aksi itu, kedua tersangka memang melarikan diri. 

Barang bukti yang disita polisi, yakni cangkul, lembar permintaan autopsi Rumah Sakit Bhayangkara Nganjuk, satu unit motor Honda Vario Nopol AD 3872 DC berikut surat kendaraan. 

Barang bukti untuk menyerang korban, palu dan sebilah pisau masih dalam pencarian pihak kepolisian. 

Alat bantu yang sudah dipersiapkan dari rumah DM untuk membunuh Gatot itu, dibuang untuk menghilangkan jejak. 

(Danendra Kusuma/TribunMataraman.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.