- Polisi mengungkapkan bahwa emas batangan seberat 74 kilogram yang disita dari kediaman eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, adalah asli.
Diketahui, emas tersebut disita saat tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri melakukan penggeledahan 12 lokasi di Jakarta dan Bogor, pada Rabu hingga Jumat (8-10/7/2026) lalu.
Sementara pengumuman tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Budi mengatakan hasil tersebut setelah dilakukannya pengujian oleh PT Pegadaian.
Selain dinyatakan asli, Budi juga menyebut bahwa kadar emas batangan itu mencapai 23 karat.
"Barang bukti berupa 74 batang emas lantakan dengan total berat 74,01 kilogram dinyatakan memiliki kadar 23 karat berdasarkan pemeriksaan PT Pegadaian melalui surat nomor 271/00016.00/2026 tanggal 14 Juli 2026," jelasnya.
Budi juga menyebut bahwa uang senilai Rp6.059.506.200 adalah asli setelah dilakukan pengujian oleh Bank Indonesia (BI).
Hasil serupa juga terjadi terhadap pecahan mata uang asing dolar Singapura sejumlah SGD 16.068.804 serta dolar Amerika Serikat (AS) sebesar USD 6.370.921.
Khusus untuk pengujian dolar AS, Budi mengatakan dilakukan oleh Biro Investigasi Federal (FBI).
Sementara, dolar Singapura diuji keaslianya oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri.