Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sa’dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – PT Sumber Cipta Yoenanda (PT SCY) memaparkan kronologi polemik aktivitas pengelolaan dan pengangkutan material Fly Ash and Bottom Ash (FABA) yang belakangan menjadi perhatian publik di Kabupaten Aceh Barat.
Perusahaan menyebut dugaan pengambilan material FABA secara melawan hukum menjadi titik awal munculnya gangguan terhadap operasional perusahaan.
General Manager Holding PT SCY Group, Dr Khairudin, Jumat (17/7/2026), mengatakan, SCY mengajak seluruh masyarakat tetap tenang, menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.
"Sebagai perusahaan yang menjunjung tinggi kepatuhan hukum dan kepastian investasi, kami mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum," katanya.
"Kami percaya kebenaran akan terungkap melalui pembuktian yang dilakukan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Dr Khairudin dalam keterangan tertulis.
Ia menjelaskan, sebelum muncul polemik, aktivitas pengelolaan dan pengangkutan material FABA oleh PT SCY telah berjalan sekitar empat bulan secara normal, aman, tertib, dan tanpa kendala berarti.
Baca juga: Presma UTU Kecam Dugaan Kriminalisasi Aktivis Penolak Jalur Hauling FABA di Kawasan Pendidikan
Menurut perusahaan, persoalan mulai muncul setelah adanya dugaan pengambilan material FABA tanpa hak oleh seorang oknum warga.
Material tersebut diduga digunakan sebagai timbunan pada pembangunan sebuah rumah kos di kawasan Jalan Sanggamara, Kabupaten Aceh Barat.
Akibat dugaan pengambilan material tersebut, PT SCY mengaku mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.
Perusahaan menilai, pengambilan aset tanpa izin merupakan persoalan hukum yang harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Perusahaan menegaskan, dugaan pengambilan material itu terjadi lebih dahulu sebelum muncul aksi massa yang berujung penghadangan hingga penghentian paksa kendaraan pengangkut FABA milik PT SCY di jalan dua jalur Desa Gunong Kleng, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat.
Seluruh rangkaian peristiwa tersebut, urai Dr Khairudin, kini telah menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
Baca juga: Direktur PNL Resmi Sandang Doktor Ilmu Teknik, Teliti Pemanfaatan Fly Ash di Nagan Raya
PT SCY juga menduga terdapat upaya menghentikan aktivitas operasional perusahaan dan seluruh dugaan tersebut telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Sebagai bentuk kepercayaan terhadap supremasi hukum, PT SCY telah melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Aceh Barat sebagaimana tercantum dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/89/V/2026/SPKT/Polres Aceh Barat/Polda Aceh tertanggal 11 Mei 2026.
Dr Khairudin menegaskan, penyampaian kronologi tersebut bukan untuk mendahului proses hukum, melainkan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai urutan peristiwa yang terjadi.
Ia menambahkan, perusahaan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.
PT SCY juga mengimbau masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya serta bersama-sama menjaga situasi tetap kondusif hingga proses hukum selesai.(*)