Pelarian 7 Tahun Eks Keuchik di Pidie Berakhir di Kebun Kopi, Tersangka Korupsi APBG Diciduk Polisi
Saifullah July 17, 2026 11:25 PM

 

Tersangka yang sempat kabur ke Malaysia itu diciduk saat bekerja sebagai petani kopi di Bener Meriah tanpa perlawanan.

SERAMBINEWS.COM, SIGLI – Pelarian panjang seorang buronan kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Gampong Mancang, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie, akhirnya berakhir.

Setelah tujuh tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), tersangka berhasil ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie saat bekerja sebagai petani kopi di Kabupaten Bener Meriah.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (16/7/2026) malam sekitar pukul 23.00 WIB di Dusun Sesongo, Gampong Alur Gading, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah.

Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pidie, Iptu Mirzan, SH, MSi, didampingi Kanit Idik III Tipidkor, Ipda Muhammad Naufal Asyrof, STrK, bersama sejumlah personel Satreskrim Polres Pidie.

Tersangka yang diamankan adalah Khaidir bin M Kasem, mantan keuchik Gampong Mancang.

Ia telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2019, dalam perkara dugaan penyimpangan dana APBG Gampong Mancang Tahun Anggaran 2016 dan 2017.

Baca juga: Korupsi Dana Desa, Mantan Keuchik di Nagan Raya Divonis 3 Tahun Penjara

Kapolres Pidie, AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK melalui Kasat Reskrim Polres Pidie, Iptu Mirzan, Jumat (17/7/2026), menjelaskan, bahwa sejak proses penyidikan dimulai, penyidik telah beberapa kali melayangkan surat panggilan kepada tersangka.

Namun, yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan dan memilih melarikan diri sehingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan.

"Selama proses penyidikan, penyidik sudah melakukan pemanggilan sesuai prosedur,” ujar Kasat Reskrim.

“Namun tersangka tidak pernah hadir dan memilih melarikan diri hingga ditetapkan sebagai DPO," kata Iptu Mirzan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Khaidir diketahui sempat melarikan diri ke Malaysia selama kurang lebih tiga tahun.

Setelah kembali ke Aceh, ia terus berpindah-pindah tempat tinggal di sejumlah kabupaten untuk menghindari kejaran aparat penegak hukum.

Baca juga: Korupsi Dana Desa, Keuchik di Pidie Dituntut 5 Tahun Penjara

Dalam pelariannya, tersangka diketahui menjalani kehidupan sebagai petani kopi di wilayah Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah.

Informasi tersebut kemudian menjadi petunjuk penting bagi tim penyidik untuk melacak keberadaannya.

Setelah memastikan identitas dan lokasi persembunyian tersangka, tim Satreskrim Polres Pidie bergerak menuju lokasi dan melakukan penangkapan.

Proses penangkapan berlangsung lancar tanpa perlawanan dari tersangka.

"Keberadaan tersangka berhasil kami lacak melalui penyelidikan yang dilakukan secara berkesinambungan,” ungkapnya.

“Saat diamankan, yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan," ujar Iptu Mirzan.

Usai ditangkap, Khaidir langsung dibawa ke Mapolres Pidie untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasat Reskrim menegaskan, keberhasilan mengamankan buronan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Pidie dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Termasuk memburu para tersangka yang berusaha menghindari proses hukum.

Menurutnya, tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi.

Meski telah melarikan diri selama bertahun-tahun, aparat Kepolisian akan terus melakukan pencarian hingga tersangka berhasil ditangkap.

Baca juga: Korupsi Dana Desa , Seorang Keuchik Divonis 19 Bulan Penjara

"Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kami dalam menegakkan hukum,” tuturnya.

“Siapa pun yang mencoba menghindari proses hukum akan terus kami kejar sampai berhasil diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," tegas Iptu Mirzan.

Dengan penangkapan tersebut, penyidikan perkara dugaan korupsi APBG Gampong Mancang Tahun Anggaran 2016 dan 2017, kini dapat dilanjutkan hingga proses persidangan.

Polisi juga memastikan akan terus mengusut kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di wilayah Kabupaten Pidie.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.