TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hotman Paris Hutapea menuding bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak meminta izin ke Presiden Prabowo Subianto saat menetapkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus korupsi dan TPPU di PT Asabri.
Hal itu Hotman ungkapan saat menggelar konferensi pers usai dampingi Febrie jalani proses pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (17/7/2026) malam.
"Tanya kepada Kapolri 'Hey kenapa engga nanya Pak Prabowo dulu sebelum melakukan itu terhadap tangan kanan dari yang dibanggakan oleh Pak Prabowo?'. Saya baru tahu kalau tidak izin," kata Hotman kepada wartawan.
Hotman pun mengatakan, sejatinya Febrie merupakan sosok yang cukup diandalkan oleh kepala negara terutama terkait upaya penegakan hukum di Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Pasalnya Febrie yang merupakan Ketua Pelaksana di Satgas PKH menurut Hotman memiliki andil dengan mengembalikan kerugian negara senilai Rp 430 triliun melalui penegakkan hukum.
"Bayangin orang kebanggan presiden tiba-tiba dikriminalisasi bahkan tanpa pamit sama presiden," ucapnya.
Terkait kasus hukum yang menjerat Febrie, Hotman pun menilai bahwa tuduhan yang selama ini dialamatkan terhadap kliennya tidak benar.
Atas dasar itu Hotman kemudian mengaku langsung bersedia mendampingi Febrie selama menjalani proses hukum tersebut.
Bahkan Hotman pun mengklaim tidak mengharapkan bayaran besar ketika ditunjuk menjadi kuasa hukum eks Jampidsus tersebut.
"Saya tidak mengharapkan uang dari Jampidsus, karena saya tahu dia tidak mungkin bayar saya mahal. Saya bayarannya super mahal di Indonesia. Bagi followers saya yang beranggapan 'kok Hotman jadi begini' silahkan, saya mengambil resiko itu," ujarnya.
Baca juga: Alasan Hotman Paris Mau Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Terkait hal ini sebelumnya, Hotman Paris menyatakan bahwa kliennya tidak ditahan oleh penyidik Kejaksaan Agung usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asabri.
Hotman menyatakan bahwa Febrie telah diperiksa oleh penyidik sejak pukul 09.00 WIB dan dicecar 18 pertanyaan terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi di PT Asabri.
"Hari ini sudah di BAP tadi dari jam 9 sampai hari selesai ada 18 pertanyaan. 18 pertanyaan sudah dijawab dengan baik dan kesimpulannya tidak ada penahanan," kata Hotman kepada wartawan di Gedung Jampidsus Kejagung, Jumat (17/7/2026).
Hotman mengatakan, dari tiga kasus korupsi yang dilimpahkan penyidik Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya, Febri hanya baru diperiksa seputar kasus korupsi dan TPPU di PT Asabri.
"Jadi sebagaimana diketahui ada tiga kasus. Kasus pertama PT Asabri, kasus kedua blackout di Sumatera, dan kasus ketiga menyangkut di PT Krakatau Steel. Hari ini (pemeriksaan) hanya sebatas kepada kasus PT Asabri," ucapnya.
Ihwal alasan Febrie Adriansyah tidak ditahan, dijelaskan kuasa hukum Febrie lainnya yakni Farizi, hal itu setelah pihaknya mengajukan permohonan agar kliennya tidak dilakukan penahanan.
Adapun pertimbangannya menurut Farizi bahwa Febri bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum.
"Beliau ini begitu ditetapkan tersangka mengundurkan diri, artinya kooperatif. Dan mempersilakan pemeriksaan dilakukan profesional dan tidak mengintervensi," ucap Farizi.
Kemudian alasan kedua, menurut Farizi, Febri yang sudah tidak menjabat sebagai Jampidsus, tidak mungkin lagi mengatur jalannya proses hukum yang sedang dihadapinya.
Sedangkan alasan ketiga, Farizi berpandangan bahwa seluruh barang bukti atas perkara yang menjerat kliennya sudah dikuasai oleh penyidik.
Sehingga kata dia kliennya tidak lagi memiliki potensi menghilangkan barang bukti atas perkara yang sedang membelitnya.
"Yang terakhir karena ada upaya hukum cekal tidak perlu lagi dia ke luar negeri. Menurut kami itu alasan yang bisa mungkin diterima masyarakat," ucapnya. (*)