Oknum Dosen Unima Resmi Ditahan Polda Sulut, Penyidik Kini Rampungkan Berkas Perkara
Ventrico Nonutu July 18, 2026 07:22 AM

TRIBUNMANADO.CO.ID – Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) resmi menahan Danny Masinambow, oknum dosen Universitas Negeri Manado (Unima), dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap mendiang Evia Maria Mangolo.

Sebelumnya, Danny telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (1/7/2026).

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengembangkan penyelidikan atas dugaan kekerasan seksual yang menimpa Evia Maria Mangolo.

Evia merupakan mahasiswi Fakultas Ilmu Pendidikan Psikologi (FIPP) Universitas Negeri Manado (Unima) yang ditemukan meninggal dunia secara tidak wajar di kamar kosnya pada Selasa (30/12/2025).

Direktur Ditres PPA PPO Polda Sulut, Kombes Pol Nonie Sengkey, membenarkan penahanan tersebut saat dikonfirmasi Tribunmanado, Jumat (17/7/2026).

“Untuk kepentingan untuk diperiksa oleh penyidik telah lakukan upaya penahanan terhadap tersangka Senin 6 Juli 2026.”

Nonie menjelaskan, penahanan terhadap tersangka sempat tertunda karena mempertimbangkan kondisi kesehatannya.

“Sempat tersangka sakit sehingga kita belum bisa melakukan penahanan. Yang pasti saat ini tersangka sudah di Polda Sulut,” ungkapnya.

Ia menambahkan, penyidik kini tengah merampungkan pemberkasan perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).

TERSANGKA - Danny Masinambow, oknum dosen Universitas Negeri Manado (Unima), resmi ditahan oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut). Danny ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelecehan terhadap mendiang Evia Maria Mangolo.
DITAHAN - Danny Masinambow, oknum dosen Universitas Negeri Manado (Unima), resmi ditahan oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut). Danny ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelecehan terhadap mendiang Evia Maria Mangolo.

Kronologi Penanganan Kasus

1. Penetapan Tersangka

Polda Sulut mengumumkan penetapan Danny Masinambow sebagai tersangka bertepatan dengan peringatan Hari Bhayangkara pada 1 Juli 2026.

Pengumuman tersebut menjawab berbagai pertanyaan publik mengenai perkembangan kasus yang menjadi perhatian luas.

2. Munculnya Dugaan Kejanggalan

Tidak lama setelah jasad Evia ditemukan, beredar surat yang diduga ditulis korban mengenai dugaan pelecehan oleh oknum dosen.

Selain itu, keluarga menemukan adanya tanda-tanda lebam pada tubuh korban sehingga melaporkan dugaan kejanggalan tersebut kepada Polda Sulut.

Desakan masyarakat agar kasus segera dituntaskan pun terus menguat.

3. Perkembangan Penyelidikan

Kasus ini memicu aksi damai di Manado dan Kabupaten Kepulauan Sitaro.

Pada tahap awal, Polda Sulut menyampaikan bahwa korban meninggal akibat bunuh diri.

Namun, setelah Direktorat PPA PPO berdiri sebagai direktorat tersendiri, penyidik kembali mendalami dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban.

4. Proses Penyidikan

Sebanyak 10 saksi diperiksa dalam penyelidikan kasus tersebut.

Menurut Kombes Pol Nonie Sengkey, penanganan perkara ini tergolong kompleks sehingga membutuhkan proses penyidikan yang mendalam.

Penyidik kemudian mengumpulkan berbagai alat bukti yang mengarah pada dugaan perbuatan melawan hukum oleh tersangka.

Dalam prosesnya, Polda Sulut juga bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) serta sejumlah pihak terkait.

Salah satu bukti penting yang menjadi dasar pengembangan perkara adalah keterangan ahli dari Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor).

5. Titik Terang Kasus

Setelah memperoleh keterangan ahli, penyidik menetapkan Danny Masinambow sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap Evia.

Penetapan tersebut menjadi titik terang dalam pengungkapan kasus kematian mahasiswi Unima yang ditemukan meninggal di kamar kosnya di Tomohon.

Kuasa hukum keluarga korban, Sem Wengen, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Sulut atas pengungkapan perkara tersebut.

"Atas nama keluarga, sebagai kuasa hukum korban adik Evia mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Sulawesi Utara dalam hal ini Direktorat PPA dan PPO, Ibu Dir dan Pak Paulus serta seluruh penyidik di PPA," kata dia kepada Tribunmanado via WA Rabu (1/7/2026).

Sem mengatakan, selama proses penyidikan, pihak kepolisian membuka komunikasi yang baik dengan keluarga maupun kuasa hukum korban. Menurutnya, kerja sama tersebut turut mendukung terwujudnya proses penegakan hukum dalam perkara ini.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang terus mengawal kasus tersebut hingga memasuki tahap penetapan tersangka dan proses pelimpahan perkara.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.