TRIBUNNEWS.COM, NGANJUK - DM, perempuan berusia 19 tahun menjadi otak pelaku pembunuhan Gatot Tri Wahyu Widodo (53), warga Dusun Nanggungan, Desa Kaloran, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
DM bukan orang asing, dia adalah anak angkat perempuan korban yang sudah bertahun-tahun diasuh.
DM diketahui tinggal di Dusun Nanggungan, Desa Kaloran, Kecamatan Ngronggot.
Baca juga: Kesaksian Warga soal Jasad Terkubur di Nganjuk, Sempat Mendengar Teriakan Minta Tolong
Sementara NJS merupakan kekasih DM dan berdomisili di Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk.
Dalam pemeriksaan polisi, DM mengaku mendapat pola asuh keras baik secara fisik maupun verbal dari sang ayah.
Inilah yang membuat dia merasa dendam dan sakit hati.
Apalagi setelah dia mengetahui jika dirinya merupakan anak angkat dari korban.
"Kondisi itu diduga menjadi salah satu faktor yang melatarbelakangi perbuatan tersangka DM," kata Wakapolres Nganjuk, Kompol Didid Wahyu Agustyawan mengutip Tribun Jatim, Kamis (16/7/2026).
Dari keterangan polisi, DM merupakan otak di balik pembunuhan berencana terhadap ayah angkatnya, Gatot Tri Wahyu Widodo.
Dialah yang membuat skenario pembunuhan, mulai dari perencanaan hingga pembagian peran.
Aksi tersebut dilakukan bersama kekasihnya, NJS (28), warga Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Sukaca mengatakan pembunuhan itu telah direncanakan beberapa hari sebelum dieksekusi.
"Ini adalah pembunuhan berencana. Jadi sebelum mengeksekusi, sudah direncanakan," katanya, Kamis (16/7/2026).
Menurut penyelidikan, rencana pembunuhan muncul pada Sabtu (11/7/2026) saat kedua tersangka bertemu di sebuah lokasi di Kabupaten Nganjuk.
Dalam pertemuan tersebut, DM disebut menjadi pihak yang menggagas aksi, menyusun rencana, sekaligus membagi tugas kepada NJS.
"Yang punya ide inisiatif, merencanakan, dan membagi peran, tersangka DM. Sehingga otak pembunuhan ini adalah DM," jelasnya.
Sebelum aksi dilakukan kedua pelaku telah menyiapkan alat berupa palu hingga sebilah pisau untuk menghabisi nyawa korban.
Usai kejadian, kedua barang tersebut diduga dibuang untuk menghilangkan jejak.
Polisi masih melakukan pencarian karena lokasi pembuangannya belum diketahui.
Sementara, barang bukti yang disita polisi, cangkul, lembar permintaan autopsi Rumah Sakit Bhayangkara Nganjuk, satu unit motor Honda Vario Nopol AD 3872 DC berikut surat kendaraan.
"Kami masih kembangkan dan lakukan pencarian alat bukti yang berkaitan dengan kasus ini," terangnya.
Penyidik menetapkan DM sebagai pihak yang diduga berperan menyusun rencana sekaligus mengatur jalannya aksi pembunuhan.
Sementara NJS disebut membantu pelaksanaan pembunuhan hingga proses menguburkan korban.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman paling berat berupa pidana mati.
Wakapolres Nganjuk Kompol Didid Wahyu Agustyawan mengatakan, DM dan NJS dipersangkakan melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tindak pidana pembunuhan berencana.
"Diancam dengan hukuman maksimal berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun," katanya, Jumat (17/7/2026).
Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Sukaca menegaskan, penyidik menemukan adanya unsur perencanaan sebelum pembunuhan dilakukan.
"Ini adalah pembunuhan berencana. Jadi sebelum mengeksekusi, sudah direncanakan," katanya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Suka mengatakan tersangka NJS warga Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, kekasih DM ikut terlibat dalam kasus ini.
NJS turut serta karena hubungannya dengan DM tak direstui.
Hubungan NJS dengan DM tak direstui dengan alasan perbedaan kasta finansial.
Keluarga DM menilai ekonomi NJS kurang mampu.
Selain itu, NJS dijanjikan DM mendapatkan sejumlah uang setelah melakukan tindak kejahatan itu.
"Iming-iming itu diterima NJS. Sebab NJS sedang menghadapi tekanan ekonomi akibat keluarganya terlilit utang," jelasnya.
Menurut penyidik, rencana pembunuhan disusun pada Sabtu (11/7/2026) saat kedua tersangka bertemu di Kabupaten Nganjuk.
Dalam pertemuan itu, DM diduga menyusun skenario pembunuhan sekaligus membagi peran kepada NJS.
"Yang punya ide inisiatif, merencanakan, dan membagi peran, tersangka DM. Sehingga otak pembunuhan ini adalah DM," jelas AKP Sukaca.
DM diketahui merupakan anak angkat perempuan korban yang tinggal di Dusun Nanggungan, Desa Kaloran, Kecamatan Ngronggot.
Sementara NJS merupakan kekasih DM dan berdomisili di Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk.
Pembunuhan terjadi Senin (13/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di rumah korban.
Berdasarkan hasil penyidikan, DM lebih dulu membekap mulut korban dari belakang saat korban masih berdiri.
Sementara NJS berdiri di depan korban dan menjegal hingga tubuh korban terjatuh ke lantai.
Korban sempat melakukan perlawanan. Namun, karena diketahui memiliki riwayat penyakit paru-paru, korban akhirnya tidak mampu melawan kedua pelaku.
Saat korban dalam posisi telentang, NJS memegang kedua kaki korban.
DM kemudian mengambil palu yang telah dipersiapkan dan memukul kepala korban sebanyak tiga kali.
DM juga mengambil sebilah pisau lalu menusuk perut korban satu kali sebelum menggorok leher korban.
Penyidik menyebut luka pada bagian leher menjadi penyebab utama korban meninggal dunia karena mengakibatkan putusnya pembuluh darah utama.
Berdasarkan keterangan warga yang datang ke rumah korban, ditemukan bercak darah di ruang belakang dekat kamar mandi yang diduga menjadi lokasi pembunuhan.
Sekitar pukul 19.00 WIB di hari yang sama, kedua tersangka menguburkan jasad korban di pekarangan samping rumah.
Menurut polisi, NJS menggali lubang menggunakan cangkul dengan kedalaman yang tidak terlalu dalam, diperkirakan kurang dari dua meter.
Dangkalnya lubang kubur menyebabkan aroma menyengat tercium warga sekitar hingga akhirnya memicu kecurigaan.
Di atas gundukan tanah, pelaku menutupi lokasi dengan genting dan batang pohon pisang.
Jasad korban akhirnya ditemukan warga pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kurang dari 10 jam setelah penemuan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk menangkap kedua tersangka di Jalan Jenderal S. Parman, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, saat keduanya berusaha melarikan diri.
Dalam penyidikan, polisi telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
Sementara itu, palu dan pisau yang diduga digunakan untuk menghabisi korban masih dalam pencarian.
Menurut penyidik, kedua alat tersebut sengaja dibuang oleh pelaku setelah kejadian untuk menghilangkan jejak.
Polisi masih terus melakukan pengembangan guna menemukan barang bukti tersebut dan melengkapi proses penyidikan.
Penulis: Danendra Kusuma