Petani di Kutai Timur Diminta Segera Atur Pola Tanam, Hadapi Ancaman Kekeringan Panjang
Miftah Aulia Anggraini July 18, 2026 08:11 AM

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Petani di Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur, diminta segera menyesuaikan pola tanam sebagai langkah antisipasi menghadapi potensi kekeringan panjang akibat fenomena El Nino yang diperkirakan terjadi mulai Agustus hingga akhir 2026.

Imbauan ini menjadi salah satu fokus utama dalam upaya menjaga ketahanan pangan di tengah ancaman krisis air bersih dan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Langkah tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: B-400.9.10.11/1362/Bup tentang Imbauan Kesiapsiagaan Dalam Menghadapi Dampak Fenomena El Nino Kabupaten Kutai Timur Tahun 2026/2027 yang ditandatangani Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman di Sangatta pada 15 Juli 2026.

Dalam surat edaran itu, Pemkab Kutai Timur mengingatkan dampak El Nino berpotensi memicu kekeringan berkepanjangan, peningkatan suhu udara, krisis air bersih, hingga meningkatnya risiko kebakaran hutan dan lahan.

Baca juga: Bupati Kutai Timur Keluarkan SE Siaga El Nino, Larang Bakar Lahan dan Perketat Patroli Hotspot

"Diperlukan langkah-langkah antisipatif untuk meminimalisir dampak bencana kekeringan, kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta krisis air bersih di wilayah Kabupaten Kutai Timur," kata Ardiansyah Sulaiman dalam surat edaran.

Selain meminta petani mengatur pola tanam, pemerintah juga mengimbau penggunaan varietas tanaman yang lebih tahan terhadap cuaca panas dan kekeringan.

Di sisi lain, pemerintah menyiapkan langkah menjaga stabilitas pasokan pangan melalui pelaksanaan pasar murah.

Ardiansyah Sulaiman juga menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah, camat, lurah, kepala desa, pimpinan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP), pimpinan perusahaan, hingga kelompok relawan memperkuat langkah mitigasi menghadapi musim kering.

Baca juga: Kutai Timur Siaga El Nino, Kekeringan Diprediksi Berlangsung hingga Akhir 2026

Salah satu poin penting dalam surat edaran tersebut adalah larangan membuka lahan dengan cara membakar serta peningkatan patroli bersama di wilayah yang rawan muncul titik panas (hotspot).

"Maksud dari Surat Edaran ini adalah untuk memberikan panduan bagi jajaran Perangkat daerah, Camat, Lurah/Kepala Desa, Pimpinan Perusahaan, relawan dan seluruh lapisan masyarakat dalam melakukan mitigasi dan kesiapsiagaan," lanjutnya.

Tidak hanya sektor pertanian, Pemkab Kutai Timur juga mengantisipasi dampak El Nino terhadap kesehatan masyarakat.

Dinas Kesehatan bersama seluruh puskesmas diminta bersiap menghadapi potensi peningkatan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) maupun penyakit kardiovaskular akibat cuaca ekstrem.

Baca juga: Debit Air Turun Drastis Akibat El Nino, Perumdam TTB Beli Air Curah untuk Warga Kutai Timur

Sekolah-sekolah juga diinstruksikan membatasi aktivitas luar ruangan apabila kualitas udara mulai memburuk akibat kabut asap.

Sementara itu, masyarakat diminta segera melaporkan apabila menemukan titik api maupun mengalami krisis air bersih ke posko tanggap darurat BPBD Kutai Timur melalui Call Center 0822-5003-4699 dengan menyertakan lokasi dan koordinat kejadian.

"Demikian surat Edaran ini disampaikan untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab demi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kutai Timur," pungkasnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.