Satpol PP-WH Aceh Amankan Selep Aceh Besar Terkait Dugaan Pelanggaran Syariat di Medsos
Muliadi Gani July 18, 2026 10:54 AM

 

PROHABA.CO, BANDA ACEH – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Aceh mengamankan seorang terduga pemilik akun TikTok bernama “Selep Aceh Besar” pada Rabu (15/7/2026) malam sekitar pukul 19.30 WIB. 

Penindakan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran syariat Islam dengan memamerkan alat kelamin melalui media sosial.

Kronologi Penindakan

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP-WH Aceh, Marzuki SAg MH, menjelaskan bahwa laporan awal diterima dari LSM GMBI Provinsi Aceh.

Informasi menyebutkan terlapor sempat melakukan siaran langsung TikTok di sebuah warung kopi kawasan Lampeudaya.

“Petugas sempat menuju lokasi saat yang bersangkutan melakukan siaran langsung.

Namun ketika tiba di lokasi, yang bersangkutan sudah meninggalkan tempat,” ujar Marzuki, Jumat (17/7/2026).

Baca juga: Viral Bermesraan Saat Live TikTok, Dua Sejoli di Banda Aceh Divonis 25 Kali Cambuk

Baca juga: Kebakaran Hanguskan Rumah Kayu di Lampreh Aceh Besar, Dua Petugas BPBD Luka Ringan

Setelah pemantauan lanjutan, petugas kembali menemukan terlapor saat melintas dengan sepeda usai salat Magrib.

Ia kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Satpol PP-WH Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam proses pengamanan sempat terjadi perlawanan, namun situasi berhasil dikendalikan dengan bantuan masyarakat sekitar.

Pemeriksaan dan Tindak Lanjut

Marzuki menambahkan, penyidik akan meminta keterangan dari sejumlah pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam siaran langsung tersebut.

Selain itu, pemeriksaan terhadap kondisi kejiwaan terlapor juga dijadwalkan sebagai bagian dari proses penanganan perkara sesuai ketentuan yang berlaku.

“Satpol PP-WH Aceh selama ini terus berkoordinasi dengan Direktorat Siber Polda Aceh dalam melakukan pemantauan terhadap aktivitas media sosial yang diduga melanggar syariat Islam maupun qanun yang berlaku di Aceh,” tutupnya.

(Serambinews.com/Sara Masroni)

Baca juga: Polda Aceh Periksa Remaja Perempuan Terkait Live TikTok Diduga Bermuatan Asusila

Baca juga: Parah! Bermesum Ria di Dalam Mobil Sambil Live TikTok, Akhirnya Digaruk Satpol PP dan WH Banda Aceh

Baca juga: Pria 62 Tahun di Aceh Besar Tewas Jatuh Saat Ambil Kelapa, Ditemukan Telungkup di Kolam Ikan

Sumber: SerambiNews.com

 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.