SURYA.CO.ID - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mengajukan banding atas vonis Pemilik PT Blueray Cargo, John Field dalam perkara suap manipulasi importasi barang yang melibatkan oknum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Sebelumnya John Field divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadikan Tipikor Jakarta yang diketuai Brelly Yuniar Dien Wardi pada sidang Jumat (10/7/2026).
Selain hukuman pidana, John Field juga dihukum denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan.
Vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa KPK yang meminta hakim menghukum John Field tiga tahun penjara.
Meski vonis lebih rendah dari tuntutan, jaksa KPK tidak mengajukan banding.
Baca juga: Siasat PT Blueray Penuhi Permintaan Suap Pejabat Bea Cukai, John Field Beri Kode-kode ke Anak Buah
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan lembaga antirasuah tersebut menghormati putusan hakim sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang objektif dan independen.
KPK menilai hakim telah mengadili perkara ini berdasarkan fakta-fakta persidangan yang kuat.
"Bagi KPK, substansi yang paling penting dari putusan tersebut adalah majelis hakim telah menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada penyelenggara negara," ujar Budi melalui keterangan tertulis, Sabtu (18/7/2026).
KPK menyoroti pertimbangan majelis hakim yang menilai tindakan para terdakwa memiliki kaitan erat dengan pengkondisian oleh oknum pejabat Bea dan Cukai.
Menurutnya, fakta persidangan ini justru semakin menguatkan langkah KPK untuk memberantas korupsi secara komprehensif dengan menindak seluruh pihak yang terlibat, baik pemberi maupun penerima suap.
Langkah KPK menindak pelaku suap secara menyeluruh ini bertujuan memutus mata rantai korupsi sekaligus memberikan efek jera.
KPK berharap penindakan tegas ini menutup ruang bagi penyalahgunaan kewenangan dalam aktivitas pelayanan publik di masa mendatang.
"Hal ini menegaskan bahwa praktik suap merupakan perbuatan melawan hukum yang merusak integritas penyelenggaraan negara, menciptakan ekonomi biaya tinggi, serta mencederai prinsip persaingan usaha yang sehat," kata Budi.
Dalam tuntutannya, kjaksa menyebut John Field terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
John Field bersama Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri terbukti melanggar ketentuan Pasal 605 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selain pidana penjara, John juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.
Jaksa KPK Muhammad Takdir Suhan menyebutkan, suap yang diberikan petinggi Blueray Cargo Group kepada pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah mencoreng institusi Bea Cukai.
"Perbuatan para terdakwa merusak citra Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia," kata Takdir dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (22/6/2026).
Selain itu, perbuatan para terdakwa juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Di sisi lain, jaksa juga mempertimbangkan dua hal yang meringankan tuntutan pidana terhadap ketiga terdakwa.
Salah satunya adalah sikap para terdakwa selama menjalani proses persidangan.
"Terdakwa bersikap sopan di persidangan," ujar jaksa.
Pertimbangan meringankan lainnya adalah ketiga terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
"Terdakwa belum pernah dihukum," kata jaksa.
Tuntutan John Field ini lebih berat dari dua terdakwa lain, Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri.
Dedy Kurniawan Sukolo yang menjabat Manajer Operasional PT Blueray Cargo dan Andri Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo, masing-masing dituntut dua tahun enam bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Jaksa menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan terkait lainnya.
Di persidangan Dedy Kurniawan Sukolo mengaku pernah memberikan fasilitas hiburan untuk pejabat Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Orlando Hamonangan Sianipar. Hiburan itu berupa fasilitas karaoke senilai Rp 40 juta.
Dalam kasus ini, jaksa menyebut ketiga terdakwa telah memberikan suap kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dengan total nilai lebih dari Rp 63 miliar guna mempercepat pengeluaran barang impor.
Jaksa menguraikan, para terdakwa diduga menyerahkan uang sebesar Rp 61,3 miliar dalam bentuk dollar Singapura serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1,845 miliar.
Suap tersebut diduga diberikan kepada Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Rizal, Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono, dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan Sianipar.
Menurut jaksa, pemberian itu bertujuan agar para pejabat Bea Cukai membantu mempercepat keluarnya barang impor milik Blueray Cargo Group dari proses pengawasan kepabeanan.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan secara bersama-sama dalam kurun Juli 2025 hingga Januari 2026 di sejumlah lokasi di Jakarta dan Bali.
Dalam kasus dugaan suap impor di Ditjen Bea Cukai, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah menetapkan tujuh tersangka.
Mereka adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo, pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Andri, serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan.
===
Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.
Klik di sini untuk untuk bergabung