WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Polres Metro Bekasi Kota mengungkap 77 kasus tindak pidana selama pelaksanaan Operasi Berantas Jaya 2026 yang berlangsung sejak Sabtu (4/7/2026) hingga Sabtu (18/7/2026).
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan, dari puluhan kasus tersebut, polisi menangkap 69 pelaku kejahatan.
Dari jumlah itu 18 pelaku di antaranya diketahui merupakan residivis.
Sebanyak 77 kasus tersebut tersebar di sejumlah wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota.
Baca juga: Polisi Ungkap Modus Curanmor di Bojongsari Depok, Pelaku Pantau Rumah Korban Selama Tiga Hari
Rincian lokasi kejadiannya meliputi Rawalumbu sebanyak 17 tempat kejadian perkara (TKP), Bekasi Selatan (17 TKP), Bekasi Utara (15 TKP), Pondok Gede (7 TKP), Bekasi Barat (6 TKP), Jatiasih (5 TKP), Bantargebang (5 TKP) serta Jatisampurna (4 TKP) dan Medan Satria (1 TKP).
Barang bukti kejahatan yang berhasil disita diantaranya senjata tajam, 23 motor, handphone, 15 kunci Letter T, tiga pucuk airsoft gun, hingga dua mobil.
Para pelaku melakukan kejahatan dengan membacok korban memakai senjata tajam dan mengambil kendaraannya.
Sementara untuk perkara pencurian dengan pemberatan, pelaku menyasar rumah yang ditinggal pemiliknya.
Baca juga: Polisi Tangkap Komplotan Curanmor yang Beraksi di Puluhan Tempat di Depok, Motor Curian Dijual COD
Untuk pelaku pencurian kendaraan bermotor, polisi menemukan para pelaku yang lebih banyak mengincar motor yang diparkir di lokasi yang dinilai mudah dijangkau.
Terkait penggelapan kendaraan, para pelaku beraksi dengan modus menyewa motor.
Ketika disewa, kendaraan tersebut tidak dikembalikan dan justru digadaikan.
Baca juga: Ditahan Polisi, Pengirim Pesan Ancaman Bom ke SDN Srengseng Sawah 15 Jagakarsa Jaksel Kini Menyesal
Untuk pelaku pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dikenakan Pasal 479 ayat 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara pelaku pencurian dengan pemberatan dan pencurian kendaraan bermotor dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Pelaku penipuan atau penggelapan kendaraan bermotor terancam hukuman empat tahun penjara. (m37)