BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Jajaran Polsek Lubuk Besar, Polres Bangka Tengah, melakukan pengawasan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kecamatan Lubuk Besar, Sabtu (18/7/2026).
Kegiatan yang dipimpin Kapolsek Lubuk Besar bersama personel tersebut merupakan upaya rutin kepolisian untuk memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran, mencegah penyalahgunaan, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
Kapolres Bangka Tengah AKBP Samuel Simanjuntak melalui Kasi Humas Polres Bangka Tengah Ipda Dedi Sudrajat, mengatakan kegiatan ini merupakan langkah nyata Polri dalam menjaga distribusi energi agar berjalan aman, tertib, dan tepat sasaran.
Dalam pelaksanaannya, petugas memberikan imbauan kepada pengemudi kendaraan truk agar melakukan pengisian BBM pada pukul 05.00 hingga 07.00 WIB.
Pengaturan waktu ini bertujuan mengurangi kepadatan antrean, memperlancar arus kendaraan di area SPBU, serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat pengguna BBM lainnya.
Selain itu, personel juga melakukan penertiban terhadap kendaraan yang menggunakan tangki BBM hasil modifikasi atau melebihi kapasitas standar, sebagai langkah represif untuk mencegah praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Pengawasan juga dilakukan terhadap pelayanan pengisian BBM menggunakan jirigen, termasuk di SPBN yang melayani distribusi BBM kepada para nelayan.
"Polres Bangka Tengah melalui jajaran Polsek akan terus melaksanakan kegiatan preemtif, preventif, dan represif secara berkesinambungan untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan sesuai aturan," ujar Dedi dalam keterangan yang diterima Bangkapos.com.
Jajaran Polres Bangka Tengah akan terus meningkatkan pengawasan terhadap distribusi BBM di seluruh wilayah hukumnya sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan, perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat.
Menurutnya, langkah ini menjadi sangat penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan BBM bersubsidi.
"Kami mengajak seluruh masyarakat, pengelola SPBU, maupun pengguna BBM agar bersama-sama mematuhi ketentuan yang berlaku sehingga penyaluran BBM subsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak," kata Dedi Sudrajat.
(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)