TRIBUNPADANG.COM, DHARMASRAYA- Polres Dharmasraya mengungkap tabir di balik kasus pembunuhan tragis yang menimpa seorang perempuan di Hotel Sakato, Jorong Pasir Putih, Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung.
Peristiwa kelam tersebut terjadi pada Senin (13/7/2026) dini hari.
Tersangka utama dalam kasus ini adalah seorang pemuda berinisial FR (24).
Warga Abai Sanggir, Kecamatan Sanggir Batanghari, Kabupaten Solok Selatan ini, diduga kuat tega menghabisi nyawa kekasihnya sendiri akibat tidak mampu membendung amarah yang seketika menyulut emosinya.
Baca juga: Sakit Hati Saat Cekcok, Motif Pria Dharmasraya Nekat Bunuh Pacar Sendiri di Kamar Hotel
Korban dalam peristiwa berdarah ini diketahui bernama KS (26), seorang ibu rumah tangga berstatus janda yang tercatat sebagai warga Muaro Takuang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung.
Hubungan asmara yang telah lama terjalin di antara keduanya justru berakhir dengan cara yang tragis.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melalui Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, AKP Andri dalam keterangan tertulis yang diterima pada Sabtu (18/7/2026), memaparkan bahwa insiden mematikan tersebut berlangsung di dalam Kamar 207 Hotel Sakato.
Berdasarkan hasil interogasi, motif utama pelaku adalah rasa sakit hati yang mendalam.
"Tersangka mengaku emosi karena korban mengeluarkan kata-kata yang sangat menyinggung perasaannya," ujar Andri.
Ucapan tersebut dinilai merendahkan harga diri pelaku sebagai seorang laki-laki dan kekasih.
Baca juga: Pemandu Lagu Dibunuh di Hotel Dharmasraya, Pelaku Datangi Polres dan Akui Perbuatannya
Menurut penjelasan pihak kepolisian, konflik bermula dari sebuah dialog di dalam kamar hotel.
Korban KS melontarkan kalimat perbandingan yang membuat FR langsung kehilangan kendali atas akal sehatnya.
"Tersangka mengaku emosi karena korban mengatakan, Kalau seperti ini lebih baik saya sama bapakmu saja, biar dapat uang lebih banyak. Ucapan tersebut membuat pelaku kehilangan kendali hingga melakukan pembunuhan," kata AKP Andri.
Seketika setelah kalimat itu terucap, situasi di dalam kamar nomor 207 itu langsung berubah mencekam.
FR yang berprofesi sebagai wiraswasta tersebut langsung melakukan tindakan kekerasan yang berujung pada hilangnya nyawa sang kekasih.
Pembunuhan tersebut diperkirakan terjadi sekitar pukul 01.30 WIB.
Seusai memastikan korban tidak lagi bernyawa, pelaku tidak langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.
FR dilaporkan sempat berdiam diri di dalam kamar hotel tersebut sembari merokok, mencoba mencerna perbuatan fatal yang baru saja ia lakukan.
Setelah berjam-jam dirundung rasa bersalah, barulah pada sore harinya pelaku mengambil keputusan besar.
Senin (13/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, FR mendatangi Markas Polres Dharmasraya untuk menyerahkan diri secara sukarela.
Langkah kooperatif dari pelaku ini langsung direspons cepat oleh petugas yang piket pada hari itu.
Begitu menerima pengakuan dari pelaku, jajaran Satreskrim Polres Dharmasraya segera bergerak menuju Hotel Sakato untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Polisi langsung mengamankan area sekitar kamar 207 guna menjaga sterilitas bukti-bukti fisik.
Dalam proses penyelidikan di lapangan, petugas berhasil mengamankan sedikitnya 25 barang bukti yang dinilai memiliki keterkaitan erat dengan tindak pidana pembunuhan tersebut.
Barang-barang ini kini disita untuk kepentingan pembuktian di persidangan.
"Kami mengamankan satu set pakaian, dua unit kendaraan bermotor milik pelaku dan korban, sejumlah barang berharga kepunyaan korban, serta satu buah kunci kamar hotel," tutur AKP Andri.
Di sisi lain, penanganan terhadap jenazah korban juga langsung dilakukan secara prosedur hukum.
Jasad KS dievakuasi dan dikirim ke Rumah Sakit Bhayangkara Padang guna menjalani proses autopsi komprehensif oleh tim dokter forensik.
Langkah autopsi ini diambil guna mengetahui secara pasti penyebab medis kematian korban serta jenis kekerasan fisik yang dialaminya.
Pihak kepolisian memperkirakan hasil resmi dari rumah sakit akan keluar dalam kurun waktu tiga hari ke depan.
AKP Andri juga memberikan klarifikasi mengenai latar belakang kedua belah pihak guna meluruskan informasi yang beredar di masyarakat.
Ia menegaskan bahwa pelaku FR bukanlah seorang mahasiswa, melainkan seorang pria yang bekerja di sektor wiraswasta.
FR kini harus mendekam di sel tahanan mapolres dan menghadapi proses hukum yang berat.
Penyidik kepolisian menjerat tersangka FR dengan Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan regulasi hukum pidana yang berlaku tersebut, pemuda ini terancam hukuman pidana penjara maksimal selama 15 tahun.