SRIPOKU.COM, PRABUMULIH – Komisi II DPRD Kota Prabumulih meminta jajaran Perusahaan Daerah (PD) Petro Prabu memberikan klarifikasi terkait laporan pemilik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) ke Polres Prabumulih mengenai dugaan penggelapan dana pembayaran tagihan.
Permintaan klarifikasi tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPRD Prabumulih, Riza Ariansyah SH, didampingi Wakil Ketua DPRD Aryono beserta anggota komisi dalam rapat pembahasan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Wali Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2025, Jumat (17/7/2026).
Direktur PD Petro Prabu, Ir Heriyanto, menjelaskan persoalan bermula dari temuan dugaan illegal tapping yang dilakukan tim Petro Prabu dan kemudian dilaporkan kepada PT Pertamina Gas Negara (PTGN).
Menurut Heriyanto, hasil koordinasi dengan PTGN menghasilkan kesepakatan pembayaran sementara sebesar Rp4,5 juta per bulan hingga proses penghitungan kubikasi pemakaian gas selesai dilakukan.
Karena tagihan resmi (billing) belum diterbitkan, PTGN meminta adanya dana titipan dari pihak SPPG sebagai jaminan pembayaran sebelum dilakukan penyesuaian berdasarkan hasil perhitungan penggunaan gas.
"Nanti setelah perhitungan selesai maka pembayaran akan dilakukan sesuai dengan tagihan yang sebenarnya," kata Heriyanto di hadapan anggota DPRD.
Ia menjelaskan, pihak SPPG kemudian menitipkan dana sebesar Rp176 juta kepada Direktur Petro Prabu. Dari jumlah tersebut, Rp93 juta telah disetorkan kepada PTGN, sedangkan sisa Rp83 juta masih berada di Petro Prabu.
Di sisi lain, dua dapur SPPG disebut telah membayar tagihan mereka secara mandiri kepada PTGN. Karena itu, pemilik SPPG meminta pengembalian dana titipan yang tersisa. Namun dana tersebut belum dikembalikan sehingga akhirnya dilaporkan ke Polres Prabumulih.
Heriyanto menegaskan, pembayaran kewajiban administratif tidak menghapus kemungkinan adanya proses pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.
Ia menyebut ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sementara dugaan tindak pidana pencurian dapat dikenakan ketentuan dalam KUHP.
"Kita membantu SPPG bernegosiasi dengan PTGN. Namun mereka berubah pikiran setelah muncul persoalan ini. Mereka kecewa dengan pelanggan tersebut. Kami sudah berupaya agar tidak ada tuntutan hukum, tetapi akhirnya seperti ini sehingga mereka meminta proses hukum tetap ditegakkan," ujar Heriyanto.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Prabumulih, Riza Ariansyah, mengatakan pihaknya hanya meminta penjelasan terkait persoalan yang telah menjadi perhatian publik.
Menurut Riza, berdasarkan hasil rapat Komisi II sebelumnya, Petro Prabu menyampaikan bahwa apabila pihak SPPG telah memenuhi kewajiban pembayaran kepada PTGN, maka persoalan administrasi dianggap selesai.
Namun, munculnya laporan dugaan penggelapan ke Polres Prabumulih membuat DPRD meminta penjelasan agar tidak terjadi simpang siur informasi di tengah masyarakat.
"Jadi kami hanya meminta klarifikasi karena persoalan ini sudah menjadi perhatian publik dan viral beberapa hari terakhir. Terkait adanya unsur pidana, kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Kami hanya ingin persoalan ini selesai dan tidak menimbulkan masalah baru," kata Riza.
Ia menegaskan DPRD tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berjalan, namun berharap seluruh pihak dapat menyelesaikan persoalan tersebut secara baik sesuai ketentuan yang berlaku.