TRIBUNPRIANGAN.COM - Proses fitelrisasi data penerima bantuan sosial (Bansos) edisi Juli 2026 diperbarui Pada penyaluran triwulan III.
Dimana Kementerian Sosial Republik Indonesia melakukan pembaruan data penerima bansos, berdasarkan hasil pemutakhiran data terbaru.
Ada penerima yang tidak lagi memperoleh bantuan karena meninggal dunia, pindah domisili, atau kondisi ekonominya sudah membaik.
Di sisi lain, masyarakat yang kini memenuhi kriteria berdasarkan hasil pembaruan data berpeluang masuk sebagai penerima baru.
Namun siapa sangka, selain penghapusan nama, ternyata ada beberapa penyebab lain yang membuat bansos tidak bisa diterima masyarakat.
Pasalnya, sumber data Bantuan Sosial dari Kemensos adalah DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), memiliki NIK yang sudah padan/online sistem Dukcapil, dan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Sosial sebagai penerima Bansos, terkadang masih bisa bermasalah.
Namun sebelumnya, masyarakat harus memastikan terlebih dahulu terdaftar atau belum di DTKS, karena Kemensos hanya akan menyalurkan bantuan PKH sesuai database DTKS.
Baca juga: Jangan Tunggu Lama, Begini Cara Dapat Bansos Tahap 3 Bulan Juli 2026, Bermodal 4 Berkas Penting
Untuk memastikan apakah NIK kita terdaftar di DTKS atau tidak, untuk melihat apakah Anda masuk menjadi salah satu penerima bansos atau tidak, sebelumnya cek terlebih dahulu.
Jika NIK kita tidak terdaftar di DTKS, maka kita bisa mendaftarkan diri melalui Aplikasi Cek Bansos, atau daftar melalui Desa/Kelurahan setempat, caranya LIHAT DISINI.
Namun, bagaimana jika kita terdaftar di DTKS dan tidak kunjung menerima bansos atau besaran bantuan yang diterima tidak sesuai dengan yang seharusnya?
Kementerian Sosial (Kemensos) menyediakan opsi untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat terkait bansos.
Pasalnya, banyak masalah bansos yang bisa dilaporkan ke Kemensos mencakup salah sasaran, pungutan liar, dana tidak sampai, data tidak valid, bantuan tidak cair, nominal terpotong, status berubah mendadak, hingga duplikasi data penerima.
Adapun, aetiap kategori punya alur penanganan yang sedikit berbeda di sistem pusat. Laporan yang disertai bukti dan kronologi jelas biasanya diproses lebih cepat.
Bagi masyarakat yang tidak menerima bantuan langsung tunai (BLT) atau bantuan sosial (bansos) padahal memenuhi persyaratan, dapat melapor ke Kementerian Sosial (Kemensos).
Peserta bisa melapor dengan beberapa cara, diantaranya:
1.Sapa Bansos Kemensos Online 2026 lewat Call Center 171
Masyarakat yang tidak mendapat BLT padahal memenuhi syarat bisa memantau apakah bansos sudah disalurkan atau belum melalui aplikasi Cek Bansos juga bisa melapor ke nomor command center Kemensos di 021-171.
Call center 171 adalah kanal tercepat untuk lapor masalah bansos karena beroperasi nonstop selama dua puluh empat jam dan langsung terhubung ke petugas pengaduan.
Laporan lewat jalur ini biasanya mendapat tindak lanjut dalam satu sampai tujuh hari kerja.
Nomor tiket yang diberikan petugas wajib disimpan sebagai bukti pelaporan, dengan cara:
Baca juga: Sudah Cek Nama Tapi Tidak Ditemukan di cekbansos.kemensos.go.id? Begini Solusi dan Daftar Ulangnya
2. lewat Aplikasi Cek Bansos
Aplikasi Cek Bansos resmi Kemensos punya fitur usul dan sanggah yang berfungsi ganda untuk mengusulkan calon penerima sekaligus melaporkan penerima yang dianggap tidak layak.
Aplikasi ini gratis dan bisa diunduh langsung dari Play Store atau App Store.
Setelah login, kalian bisa memantau status laporan lewat menu profil tanpa perlu menelepon siapa pun.
Berikut tahapan menggunakannya:
3. lewat WhatsApp dan Email Resmi
WhatsApp dan email resmi Kemensos cocok dipakai saat kalian butuh menyertakan foto bukti atau dokumen pendukung secara langsung.
Kanal ini juga memudahkan warga yang tidak nyaman menelepon atau kesulitan mengoperasikan aplikasi.
Respons biasanya datang dalam beberapa hari kerja tergantung volume aduan yang masuk.
Cara melaporkannya cukup sederhana:
Baca juga: Cek Bansos Kemensos Bulan Juli 2026 Cair Dua Hari Lagi, Ini Listnya
4. lewat SP4N-LAPOR!
SP4N-LAPOR! adalah platform pengaduan nasional lintas instansi yang juga menampung keluhan bansos di luar kanal internal Kemensos.
Mengajukan laporan lewat SP4N-LAPOR! sekaligus dengan kanal lain bisa mempercepat proses karena aduan tercatat di dua sistem berbeda.
Platform ini cocok untuk kasus yang sudah dilaporkan ke kanal lain tapi belum mendapat respons memadai.
Langkah pelaporannya sebagai berikut:
(*)