TRIBUNNEWS.COM - Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026).
Tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu dicecar 18 pertanyaan saat diperiksa.
Dalam pemeriksaan perdananya sebagai tersangka, Febrie Adriansyah didampingi pengacaranya, Hotman Paris Hutapea.
Hotman mengatakan penyidik Kejaksaan Agung tidak menahan Febri Adriansyah.
"Kesimpulannya tidak ada penahanan," ujarnya, Jumat.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, meminta Tim 9 yang dibentuk Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak main-main dan bekerja transparan dalam mengusut kasus Febrie Adriansyah.
Tandra menegaskan kasus penyidikan yang melibatkan eks Jampidsus tersebut saat ini telah menjadi sorotan penuh dari masyarakat Indonesia.
"Permintaan kita kepada Tim 9, yang pertama, sudah jangan main-main karena ini merupakan perhatian seluruh rakyat Indonesia. Jaga integritas institusi Kejaksaan," kata Tandra kepada wartawan, Jumat.
Pengamat politik dan militer Selamat Ginting menyoroti isu rivalitas antara Polri dan Kejagung dalam kasus eks Jampidsus Febri Adriansyah.
Menurutnya, dinamika internal merupakan hal yang lazim di lembaga kepolisian dan kejaksaan.
Namun, kata Selamat, dinamika tersebut sebaiknya tidak mengganggu profesionalisme.
"Jika muncul kesan adanya rivalitas yang terbuka, maka dampaknya tentu saja akan menurunkan kepercayaan publik. Membuka ruang spekulasi," ujarnya dalam program Tribunnews On Focus yang tayang di YouTube Tribunnews.com, Kamis (16/7/2026).
Baca juga: Febrie Adriansyah Dikaitkan dengan Kasus Asabri, Hotman: Kasusnya Ada sebelum Febrie Jadi Jampidsus
Mengenai munculnya spekulasi itu, Selamat Ginting menyinggung Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menjabat sejak era pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Ia menduga ada kepanikan tentang kemungkinan pergantian jabatan Kapolri dan Jaksa Agung.
"Karena sudah lama dari rezimnya Jokowi kemungkinan kan Kapolri akan diganti dalam waktu dekat. Jadi panik nih kapolrinya, Jaksa Agungnya juga. Itu kan dari eranya Jokowi kemungkinan akan diganti. Nah, panik nih dua orang ini panik. itu kan dari politik bisa dipersepsikan seperti itu," katanya.
"Seperti yang saya bilang ini membuka ruang spekulasi, sehingga di dalam unsur internal kepolisian juga apa iya senang Listyo Sigit Prabowo 6 tahun jadi Kapolri, ini kan menghambat juga yang lain. Yang lain juga ingin jadi Kapolri. Nah, kira-kira seperti itu. Ini rekor loh 6 tahun."
"Begitu juga di Kejaksaan. Ya, masa sih sudah ganti presiden enggak ganti Jaksa Agungnya. Jadi para Jaksa Agung Muda eselon 1 ya termasuk para Kajati tipe A punya potensi untuk jadi Jaksa Agung ya pengin juga gitu," papar Selamat Ginting.
"Tentu saja melihat ini enggak diganti-ganti juga bagaimana rotasi mutasi organisasi. Nah, ini juga akhirnya mengganggu koordinasi penegakan hukum. Oleh karena itu menurut saya komunikasi antar lembaga menjadi sangat penting," imbuhnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanudin kompak salam komando usai menggelar pertemuan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Senin (13/7/2026).
Dalam keterangannya di hadapan awak media, Jaksa Agung mengatakan pertemuan itu merupakan ajang silaturahmi yang biasa dilakukan antar kedua lembaga.
Burhanudin juga membantah terdapat rivalitas antara lembaganya itu dengan Polri yang dipimpin oleh Jenderal Listyo Sigit.
"Dan kemudian kami juga saya dengan Pak Kapolri, tapi teman-teman jangan berpikir kami ini rival, kami ini adalah versus, tidak."
"Jadi kami sejak dulu sudah saling mengenal secara pribadi, kemudian kami sama-sama saya jadi Jaksa Agung beliau jadi Kapolri," kata Jaksa Agung.
Senada dengan Jaksa Agung, Listyo Sigit menyatakan pihaknya akan terus bersinergi dengan Kejagung dalam setiap penanganan perkara.
Menurut dia, hal itu yang selama ini dibutuhkan masyarakat dan akan tetap dipertahankan oleh pihaknya bersama unsur kejaksaan.
"Yang jelas Kejaksaan dan Kepolisian adalah keluarga besar, dan kita akan terus menjaga agar keluarga besar ini terus terjaga soliditas dan sinergitas yang ada," jelasnya.
Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya resmi melimpahkan berkas administrasi penyidikan, tersangka, dan barang bukti tiga kasus korupsi ke Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026).
Tiga perkara itu yakni dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi di PT Asabri, kasus korupsi dalam penyelesaian utang-piutang PT CBS kepada PT KNI (anak perusahaan PT Krakatau Steel) dan terkait kasus korupsi Batubara PLN.
Sementara itu, untuk tersangka yang kini telah dilimpahkan yakni advokat Don Ritto.
Baca juga: Jejak Kedekatan Febrie Adriansyah dan Don Ritto, Berawal dari Kampus hingga Bisnis Bareng
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan sejumlah barang bukti itu telah dilakukan pengujian dengan melibatkan beberapa pihak sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejagung.
Adapun barang bukti pertama berupa uang rupiah sebanyak 71.082 lembar dengan nilai nominal Rp 6.059.506.200 (Rp6,05 miliar).
"Uang ini dinyatakan asli berdasarkan hasil pemeriksaan Bank Indonesia melalui surat nomor 28/8/DPU tanggal 14 Juli 2026," kata Budi dalam jumpa pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jumat.
Kemudian barang bukti berupa 74 batang emas lantakan dengan total berat 74.014,59 gram, atau sekitar 74,01 kilogram.
Emas ini dikatakan Budi dinyatakan memiliki kadar 23 karat berdasarkan hasil pemeriksaan PT Pegadaian melalui surat nomor 271/00016.00/2026 tanggal 14 Juli 2026.
Lalu barang bukti berupa uang dolar Amerika Serikat dengan nilai nominal 6.370.921 dinyatakan sebagai mata uang asli berdasarkan hasil pemeriksaan United States Secret Service melalui surat tanggal 16 Juli 2026.
Termasuk, lanjut Budi, terkait tentang beberapa mata uang valuta asing lainnya yang disebutnya telah dilakukan uji laboratorium forensik Bareskrim Polri nomor Lab 4627/DUF/2026 tanggal 17 Juli 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna menyebut pelimpahan kasus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan merupakan suatu bentuk kolaborasi antara dua institusi penegak hukum tersebut.
Pelimpahan kasus ini merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejagung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara.
Baca juga: Febrie Adriansyah Tidak Ditahan Usai Diperiksa, Pakar Hukum Bilang Tidak Adil
Anang sebelumnya mengatakan pelimpahan itu hanya sekadar administrasi perkaranya, bukan berkas perkaranya.
"Saya kan bilang penyerahan administrasi perkara, bukan berkas ya. Penanganannya diserahkan (ke Kejaksaan), ini salah satu bentuk daripada kolaborasi kita, kebetulan yang diduga salah satunya oknum di kita," jelasnya.
Kejagung didesak untuk segera menahan eks Jampidsus, Febrie Adriansyah yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU.
Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Democratic Judicial Reform (DE JURE) Bhatara Ibnu Reza yang juga tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil.
Bhatara mengatakan, jika penahanan tidak segera dilakukan, akan menimbulkan persepsi adanya tebang pilih dibanding tersangka kasus yang lain.
"Kami menilai bahwa tidak disegerakannya penahanan terhadap tersangka Febri Adriansyah akan menimbulkan kesan tebang pilih terhadap perlakuan terhadap tersangka kasus tindak pidana korupsi," kata Bhatara kepada wartawan, Senin (13/7/2026).
Ia mengatakan kasus tersebut harus mendapat atensi dan perhatian khusus agar tidak ada intervensi dari pihak manapun.
"Untuk itu, sudah seharusnya Kejaksaan RI mengambil langkah-langkah preventif sebagaimana yang dilakukan institusi ini pada sejumlah tersangka megakorupsi di Indonesia," jelas Bhatara.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Fersianus Waku/Reynas Abdila/Fahmi Ramadhan)