TRIBUNTRENDS.COM - Sebuah nama yang lahir dari rasa syukur dan harapan orang tua kini menjadi perhatian publik. Bayi laki-laki asal Dusun Prigi, Desa Jolontoro, Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo, yang diberi nama Muhammad MBG Subianto, memunculkan diskusi mengenai aturan pencatatan nama dalam administrasi kependudukan.
Namun, alih-alih mengambil langkah penolakan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Wonosobo memilih pendekatan yang lebih humanis.
Instansi tersebut mendatangi langsung keluarga bayi untuk memberikan penjelasan sekaligus menawarkan solusi agar makna nama tetap terjaga tanpa bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: BGN Buka Suara Soal Ancaman Mitra Gembok Dapur MBG: Mohon Waktu, Kami Harus Tata Ulang 27.000 Dapur
Kepala Disdukcapil Kabupaten Wonosobo, Dwi Saraswati, mengatakan pihaknya telah mengunjungi rumah orang tua bayi pada Rabu (15/7/2026).
Kunjungan tersebut dilakukan untuk memberikan pemahaman mengenai aturan pencatatan nama sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022.
Menurut Dwi, langkah tersebut merupakan bentuk edukasi kepada masyarakat agar persoalan administrasi kependudukan dapat diselesaikan sejak awal, sebelum permohonan akta kelahiran diajukan.
"Kami punya kewajiban memberikan edukasi terkait regulasi tersebut kepada masyarakat. Jangan sampai nanti sudah mengajukan permohonan baru kami sampaikan aturan, sehingga justru menimbulkan persoalan," ujarnya, Jumat (17/7/2026).
Ia menjelaskan, hingga saat ini keluarga Muhammad MBG Subianto belum mengajukan permohonan penerbitan akta kelahiran.
Dokumen yang baru diterbitkan masih berupa surat keterangan kelahiran sehingga keluarga masih memiliki waktu untuk mendiskusikan penulisan nama yang sesuai dengan ketentuan administrasi kependudukan.
Menurut Disdukcapil, persoalan bukan terletak pada makna nama yang diberikan orang tua, melainkan pada bentuk penulisannya.
Dwi menjelaskan bahwa penggunaan unsur "MBG" dianggap belum memenuhi ketentuan karena masih berbentuk singkatan yang berpotensi menimbulkan multitafsir.
Meski demikian, pihaknya menegaskan tidak pernah meminta orang tua menghilangkan makna maupun pesan yang ingin disampaikan melalui nama tersebut.
Sebaliknya, Disdukcapil justru menawarkan beberapa alternatif agar unsur "MBG" tetap dapat dipertahankan tanpa melanggar aturan yang berlaku.
Baca juga: Terungkap Nasib Akta Kelahiran Bayi Muhammad MBG Subianto, Disdukcapil Wonosobo Buka Suara
Salah satu solusi yang ditawarkan adalah mengubah bentuk penulisan singkatan menjadi kata yang dieja secara lengkap.
Dengan cara tersebut, pelafalan nama tetap sama, tetapi secara administrasi tidak lagi dikategorikan sebagai singkatan.
"Salah satu sarannya, kalau tetap ingin mempertahankan MBG, bisa ditulis menjadi 'Em Be Ge', Dibacanya tetap sama, tetapi sudah tidak lagi berupa singkatan," kata dia.
Pendekatan tersebut dinilai menjadi jalan tengah agar harapan orang tua tetap terwujud sekaligus memenuhi aturan pencatatan nama.
Selain mengubah singkatan menjadi bentuk ejaan, Disdukcapil juga menawarkan alternatif lain.
Caranya adalah menyusun nama lengkap sehingga huruf awal setiap kata membentuk inisial MBG.
Dalam contoh yang diberikan, nama depan Muhammad tetap dipertahankan sebagai huruf M, sedangkan huruf B dan G dapat diisi dengan nama lain sesuai pilihan keluarga.
"Kemudian huruf B dan G bisa dibuat menjadi nama lengkap sesuai keinginan keluarga. Jadi tetap membentuk inisial MBG tanpa harus menggunakan singkatan," ujarnya.
Dengan cara tersebut, identitas yang diinginkan orang tua tetap dapat dipertahankan tanpa melanggar ketentuan administrasi kependudukan.
Disdukcapil menegaskan bahwa pemerintah tidak bermaksud membatasi hak orang tua dalam memberikan nama kepada anak.
Pemerintah hanya memastikan nama yang dicantumkan dalam dokumen resmi memenuhi aturan hukum sehingga tidak menimbulkan persoalan administrasi di kemudian hari.
Dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 disebutkan bahwa nama yang dicatat dalam dokumen kependudukan harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Di antaranya tidak boleh menggunakan singkatan, mudah dibaca, tidak bermakna negatif, tidak menimbulkan multitafsir, terdiri atas sedikitnya dua kata, serta maksimal 60 huruf termasuk spasi.
"Kalau tidak memenuhi persyaratan tersebut, konsekuensinya kami tidak bisa menerbitkan dokumen kependudukan karena tidak sesuai dengan tata cara pencatatan nama," katanya.
Baca juga: Viral Bayi Diberi Nama Muhammad MBG Subianto, Pencatatan Ditolak Disdukcapil, Takut Nanti Diejek
Disdukcapil berharap penyelesaian persoalan ini dapat dilakukan melalui komunikasi yang baik bersama keluarga.
Karena itulah, instansi tersebut memilih memberikan penjelasan sejak awal sebelum berkas permohonan akta kelahiran diajukan.
Selain menjelaskan regulasi, Disdukcapil juga mengingatkan bahwa nama merupakan identitas yang akan melekat pada seseorang sepanjang hidupnya.
Karena itu, pemilihan nama tidak hanya menjadi simbol doa dan harapan orang tua, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan anak di masa depan, terutama dalam penggunaan berbagai dokumen resmi.
"Nama adalah doa dan harapan orang tua. Karena itu, pemerintah mengatur agar nama juga memberikan kepastian administrasi serta tidak menimbulkan persoalan ketika digunakan dalam dokumen kependudukan," ujarnya.
Disdukcapil optimistis keluarga Muhammad MBG Subianto dapat memahami penjelasan yang telah diberikan.
Karena permohonan akta kelahiran belum diajukan, keluarga masih memiliki kesempatan untuk menentukan bentuk penulisan nama yang paling sesuai dengan ketentuan tanpa menghilangkan makna rasa syukur yang ingin diabadikan melalui nama sang buah hati.
Dengan pendekatan persuasif tersebut, pemerintah berharap persoalan administrasi dapat diselesaikan melalui dialog, sehingga hak anak untuk memperoleh identitas resmi tetap terpenuhi tanpa mengabaikan nilai dan harapan yang disematkan orang tua pada nama buah hatinya.
***