TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat kembali menyelenggarakan Sidang Pemeriksaan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Jawa Barat pada Jumat, 17 Juli 2026.
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 13.00 hingga 16.30 WIB ini dilaksanakan secara hybrid, berpusat di Ruang Rapat Romli Atmasasmita, Kanwil Kemenkum Jawa Barat, serta terhubung secara daring melalui aplikasi Zoom. Sidang rutin ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan terhadap profesi Notaris di wilayah Jawa Barat.
Kakanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, senantiasa memberikan arahan dan dukungan penuh terhadap pelaksanaan tugas MKNW. Dalam berbagai kesempatan, Asep menegaskan bahwa kehadiran MKNW sangat krusial untuk memastikan kepastian hukum berjalan dengan baik, sekaligus menjaga sinergi yang harmonis antara penegak hukum dan Notaris.
Sejalan dengan arahan tersebut, sidang kali ini dikawal langsung oleh Kadivyankum Kemenkum Jabar, Hemawati BR Pandia, yang bertindak selaku Majelis bersama lima anggota lainnya, yakni Dr. Bambang Daru Nugroho, Kompol Sulaiman Salim, Vini Suhastini, Irmik, dan Erni Kencanawati.
Pada pelaksanaan sidang kali ini, MKNW Jawa Barat melakukan pemanggilan terhadap 16 orang Notaris terperiksa. Dari total pemanggilan yang terdiri atas 13 pemanggilan pertama dan 3 pemanggilan kedua tersebut, tercatat sebanyak 11 orang Notaris hadir untuk menjalani pemeriksaan.
Sidang pemeriksaan ini digelar sebagai tindak lanjut atas permohonan yang disampaikan oleh aparat penegak hukum, baik dari unsur penyidik, penuntut umum, maupun hakim, yang membutuhkan keterangan atau pemeriksaan lebih lanjut terkait pelaksanaan jabatan Notaris yang bersangkutan.
Penyelenggaraan sidang ini merupakan amanat peraturan perundang-undangan terkait tugas dan fungsi Majelis Kehormatan Notaris. Sebelum aparat penegak hukum melakukan pemanggilan atau mengambil fotokopi minuta akta, mereka diwajibkan untuk memperoleh izin persetujuan dari MKNW. Proses ini tidak hanya berfungsi untuk mengawal jalannya penyidikan dan peradilan, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan dan pembinaan. MKNW memastikan bahwa setiap Notaris tetap menjaga martabat serta kehormatannya dalam menjalankan profesi, sekaligus terlindungi saat mematuhi kewajiban menjaga kerahasiaan isi akta di mata hukum.