Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
"Pernyataan tersebut tidak menyebut secara jelas siapa pihak yang dimaksud, kepada siapa permintaan uang tersebut ditujukan, kapan peristiwa itu terjadi, maupun fakta-fakta yang mendasarinya," ucapnya, Sabtu, 18 Juli 2026.
Menurut fakta yang diketahui dan dialami langsung oleh keluarga, kata Victor, tidak pernah ada permintaan uang kepada Ketua DPRD TTU maupun kepada pihak lain sebagai syarat atau bagian dari proses perdamaian.
Seluruh komunikasi yang dilakukan difokuskan pada penyelesaian melalui mekanisme etik dan kelembagaan.
Baca juga: Kuasa Hukum Anggota DPRD TTU dan ASN Minta Polisi Kloning HP Mendiang dr. Icha serta Lakukan Autopsi
Keluarga menghormati proses hukum di Polda NTT maupun proses etik pada Badan Kehormatan DPRD yang sedang berlangsung.
Meskipun begitu, keluarga juga berharap agar setiap pihak, termasuk pihak yang memberikan keterangan kepada media, menyampaikan informasi secara akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman atau merugikan nama baik pihak lain.
"Sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum dan etika profesi, keluarga akan menggunakan mekanisme hukum dan organisasi profesi yang tersedia apabila dipandang diperlukan untuk memperoleh klarifikasi dan penilaian yang objektif atas pernyataan-pernyataan yang telah disampaikan kepada publik," ungkapnya.
Pada tanggal 16 Juni 2026, setelah melihat kondisi dr. Icha yang mengalami penurunan kesehatan dan harus menjalani perawatan di RS Leona akibat tekanan psikologis yang diduga berkaitan dengan peristiwa yang dialaminya di ruang IGD RS Leona saat menjalankan tugas pelayanan medis, keluarga meminta agar persoalan tersebut terlebih dahulu diproses melalui Badan Kehormatan DPRD TTU, bukan langsung dilaporkan kepada kepolisian.
Baca juga: Diperiksa Penyidik Polda NTT, Tiga Anggota DPRD TTU Bantah Intimidasi dr. Icha Pakaenoni
Bermula dari hal ini, keluarga membangun komunikasi dengan Ketua DPRD TTU, Kristoforus Efi untuk memohon fasilitasi pertemuan dengan Badan Kehormatan DPRD TTU.
Dalam komunikasi tersebut, keluarga hanya menyampaikan permintaan agar dugaan pelanggaran oleh anggota DPRD diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Selain itu, keluarga juga memohon perlindungan terhadap dr. Icha, permintaan maaf, jaminan agar karier dr. Icha sebagai Aparatur Sipil Negara tidak terdampak, serta tanggung jawab atas biaya perawatan hingga sembuh.
Pada 24 Juni 2026, Ketua DPRD TTU menyampaikan kepada keluarga bahwa para anggota DPRD yang bersangkutan bersedia menempuh jalan damai dan menanyakan bentuk penyelesaian yang diharapkan oleh keluarga.
Menanggapi pernyataan itu, keluarga secara tegas menyatakan bahwa penyelesaian yang diinginkan bukan berupa pemberian uang atau kompensasi dalam bentuk apa pun, melainkan agar laporan diproses sesuai mekanisme Badan Kehormatan DPRD TTU berdasarkan ketentuan yang berlaku. Keluarga juga menyatakan akan menghormati apa pun keputusan Badan Kehormatan DPRD TTU.