SRIPOKU.COM, EMPAT LAWANG – Seorang pria lanjut usia berinisial H (70), warga Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Empat Lawang, Sumsel.
Kakek ini ditangkap atas dugaan melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang siswi SMP berusia 14 tahun.
Kasus tersebut terungkap setelah pihak keluarga mengetahui korban diduga hamil usai menjalani pemeriksaan di lingkungan sekolah.
Untuk memastikan kondisi tersebut, korban kemudian menjalani pemeriksaan lanjutan oleh tenaga kesehatan.
Hasil pemeriksaan memastikan korban yang masih duduk di bangku SMP itu tengah mengandung.
Atas kejadian tersebut, pihak keluarga langsung melaporkan kasus itu ke Polres Empat Lawang.
Kasi Humas Polres Empat Lawang, Iptu Ariyanto, mengatakan terduga pelaku berhasil diamankan di kediamannya pada Jumat (17/7/2026).
"Saat dilakukan penangkapan, terduga pelaku tidak melakukan perlawanan. Dalam penanganan perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa hasil testpack dan hasil USG korban," ujar Ariyanto ketika dihubungi Sripoku.com.
Saat ini penyidik masih melakukan proses penyidikan untuk melengkapi alat bukti dan mendalami perkara tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, H dipersangkakan melanggar Pasal 415 huruf b KUHP dan/atau Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).