TRIBUN-MEDAN.Com – Polemik hukum terkait mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus bergulir.
Dua pakar hukum, Prof. Hamid Awaludin dan Prof. Pujiyono Suwadi, menyampaikan pandangan berbeda mengenai keabsahan penetapan tersangka dan penerbitan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru.
Mantan Menteri Hukum dan HAM periode 2004–2007, Hamid Awaludin, menilai penetapan tersangka terhadap Febrie tidak memenuhi syarat KUHAP.
Menurutnya, seseorang harus terlebih dahulu diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, dengan dukungan minimal dua alat bukti.
“Kalau dipraperadilankan, besar kemungkinan menang karena tidak memenuhi persyaratan yang ditersangkakan,” ujar Hamid dalam siaran ROSI Kompas TV, Sabtu (18/7/2026).
Hamid menyoroti lemahnya koordinasi antara Polri dan Kejaksaan serta perubahan istilah dari “pelimpahan” menjadi “penyerahan berkas” yang menurutnya menunjukkan adanya persoalan prosedural sejak awal.
Berbeda dengan Hamid, Ketua Komisi Kejaksaan Pujiyono Suwadi menilai penerbitan Sprindik baru justru menjadi solusi atas kelemahan formil.
Menurutnya, Sprindik baru memastikan kepastian hukum sekaligus menjamin keberlanjutan proses penyidikan.
“Sprindik baru itu setidaknya menjawab dua hal. Pertama soal kepastian hukum, memastikan hukum formil itu tetap ada basis dasarnya. Yang kedua menjamin keberlanjutan proses,” kata Pujiyono dalam program Sapa Indonesia, YouTube Kompas TV.
Ia menegaskan status tersangka Febrie tidak gugur, melainkan akan diperkuat kembali setelah pemanggilan ulang sebagai saksi sesuai prosedur KUHAP.
Sementara, sikap Kejaksaan Agung melalui Kapuspenkum Anang Supriatna menegaskan status tersangka Febrie tidak gugur meski Sprindik baru diterbitkan.
Tiga Sprindik baru mencakup kasus Krakatau Steel, PLTU PLN, dan PT ASABRI. Kejagung juga menggandeng KPK serta Komisi III DPR RI untuk mengawasi jalannya penyidikan.
Pelimpahan perkara dari Polri ke Kejagung dilakukan setelah penetapan dua tersangka, yakni DR dan FA.
Polri menyebut langkah ini sebagai bentuk sinergi antar lembaga penegak hukum.
DR dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang, sementara FA diduga terlibat dalam korupsi dan TPPU terkait PT Asabri.
Hotman Paris Bantah Tuduhan Suap Rp50 Miliar
Di sisi lain, Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, membantah keras tuduhan yang menyebut kliennya menerima aliran dana suap lebih dari Rp50 miliar dari pengusaha properti Tan Kian.
Dalam keterangannya usai mendampingi pemeriksaan Febrie di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Hotman menilai ada kejanggalan hukum yang mencolok dalam penetapan status tersangka terhadap mantan Jampidsus tersebut. Ia mempertanyakan konstruksi hukum yang digunakan penyidik.
Hotman menyoroti logika hukum yang diterapkan penyidik. Menurutnya, jika benar ada skema suap, maka pihak pemberi dan penerima seharusnya diproses secara proporsional.
“Katanya Tan Kian memberikan Rp50 miliar lebih, ya. Artinya, berarti diakui sebagai pemberi suap. Pertanyaannya, kenapa Tan Kian sampai sekarang belum jadi tersangka? Kenapa langsung loncat kepada penerima suap?” ujar Hotman, Jumat (17/7/2026) malam, dilansir Kompas TV.
Hotman memaparkan bahwa perkara korupsi PT Asabri sudah bergulir di pengadilan jauh sebelum Febrie menjabat sebagai Jampidsus.
Kasus tersebut masuk ke meja hijau sejak Agustus 2021 dan diputus oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 4 Januari 2022. Sementara Febrie baru dilantik sebagai Jampidsus pada 22 Januari 2022.
Sepanjang proses persidangan, status Tan Kian konsisten hanya sebagai saksi fakta dan tidak pernah dipersoalkan oleh majelis hakim.
Hotman menegaskan bahwa hubungan hukum antara Tan Kian dengan terdakwa utama Asabri, Benny Tjokrosaputro, murni berupa kerja sama operasi (KSO) atas tanah pribadi, bukan memanfaatkan dana dari Asabri.
“Sekarang mengenai apa kaitan dari Tan Kian? Ternyata itu enggak ada kaitannya apa pun dengan Asabri. Dia tidak ikut menikmati fasilitas apa pun. Preminya tidak ada. Ingat itu,” tegas Hotman.
Tanah yang menjadi objek KSO tersebut kini telah disita kejaksaan dan berada dalam proses lelang untuk mengembalikan kerugian negara.
Menurut Hotman, hal ini membuktikan bahwa kerugian negara dari hubungan bisnis tersebut adalah nihil.
Pemeriksaan Febrie Adriansyah
Febrie Adriansyah telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kejagung pada Jumat (17/7/2026). Ia dicecar sebanyak 18 pertanyaan terkait kasus PT Asabri.
Hotman menyebut pemeriksaan berjalan lancar dan tidak ada penahanan terhadap kliennya.
“Delapan belas pertanyaannya sudah dijawab dengan baik dan kesimpulannya tidak ada penahanan. Hari ini hanya sebatas kepada kasus PT Asabri,” jelas Hotman.
Hotman menambahkan, Febrie dijadikan tersangka dalam tiga perkara besar:
Namun, pemeriksaan pada Jumat lalu baru menyentuh kasus pertama, yakni PT Asabri.
Dukungan Relawan JAGO
Terpisah, Ketua Umum Relawan Jaringan Muda Pendukung Prabowo (JAGO) sekaligus Ketua Institute Law And Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, mendukung pernyataan Hotman Paris selaku kuasa hukum Febrie.
Ia menilai 12 poin pembelaan Hotman merupakan fakta yang belum terbantahkan secara hukum.
“Apa yang disampaikan Bang Hotman Paris tidak bisa dibantah hanya dengan narasi. Kalau ingin membantah, bantahlah dengan fakta, alat bukti, dan argumentasi hukum di pengadilan,” tegas Fawer.
12 Poin Pembelaan Hotman Paris
Hotman Paris menyampaikan 12 poin penting, di antaranya:
(Tribunnews.com/ Chrysnha/ Fahmi Ramadhan)
Baca juga: Hotman Paris Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie, Relawan Prabowo Kirim Permohonan Abolisi/Amnesti