Beda Nasib Don Ritto dan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Don Ditahan, Febrie Hanya Diperiksa
Suci Rahayu PK July 18, 2026 06:04 PM

TRIBUNJAMBI.COM - Beda nasib Don Ritto dan eks Jampidsus Febrie Adriansyah, setelah kasus korupsinya ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pengusaha Don Ritto langsung ditahan dan mengenakan rompi orange, sementara mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah masih bebas.

Sejak Jumat (17/7/2026), Kejagung sepenuhnya menangani kasus korupsi setelah penyidik Polri menyerahkan barang bukti dan Don Ritto.

Wakil Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Brigjen Boro Windu Danandito menyebut jika proses penyidikan sepenuhnya kewenangan Kejagung.

“Dengan telah dilaksanakannya penyerahan tersebut, maka proses penyidikan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung,” katanya dalam keterangan pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026) siang. 

Namun beda nasib antara pengusaha dan advokat Don Ritto dengan  eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

Don Ritto langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) C7 Kejaksaan Agung setelah proses pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut. 

Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, mengaku terkejut dengan keputusan penyidik Kejaksaan Agung yang langsung menahan kliennya setelah proses tahap II tersebut. 

"Namun, yang membuat kami syok, klien kami, Pak Don, langsung ditahan di Rutan C7 Kejaksaan Agung RI," kata Handika, saat ditemui wartawan di Gedung Kejagung. 

Baca juga: Jejak Kedekatan Eks Jampidsus Febrie dan Don Ritto, Berawal dari Kampus di Jambi

Baca juga: AKBP Bayu Noormansyah Jabat Kapolres Muaro Jambi, Wabup Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi

Handika mengaku terkejut lantaran kliennya ditahan dengan sangkaan yang sama seperti saat perkara masih ditangani Polda Metro Jaya.

"Atas dasar sangkaan yang sama dengan apa yang disangkakan oleh pihak Polda Metro Jaya. Yaitu terkait perkara penanganan masalah Asabri," ujar dia.

Sementara Febrie Adriansyah diperiksa selama 9 jam di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, tempat dia dulu berkantor di Korps Adhyaksa, Jumat (17/7/2026). 

Dalam pemeriksaan itu, Febrie didampingi Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukumnya. 

Kendati demikian, usai menjalani pemeriksaan, penyidik tidak menahan Febrie. 

“Kesimpulannya, tidak ada penahanan. Diperiksa sebagai tersangka. Tidak ada penahanan hari ini,” kata Hotman dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026) tadi malam. 

Kejagung mencecar Febrie dengan 18 pertanyaan saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. 

Ia menjelaskan, Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara, yakni dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penanganan kasus PT Asabri, PT Krakatau Steel, dan proyek PLTU PLN yang mengalami blackout. 

Baca juga: Luncurkan Fase 11 Saeqeh, Korps Militer Iran Bom Pangkalan AS di Bahrain

Namun, pemeriksaan hari ini hanya berfokus pada perkara PT Asabri. 

“Hari ini (pemeriksaan) hanya sebatas kepada kasus PT ASABRI," jelas Hotman. 

Perbedaan ini menimbulkan sorotan publik, apalagi keduanya sama-sama dijerat kasus korupsi kakap dan TPPU. Barang bukti yang dilimpahkan mencakup uang tunai Rp6,05 miliar, emas batangan 74 kilogram, serta valuta asing senilai Rp476 miliar.

Diketahui, Don Ritto dan eks Jampidsus Febrie Adriansyah sama-sama berstatus tersangka pada kasus dugaan korupsi. (*)

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Jejak Kedekatan Eks Jampidsus Febrie dan Don Ritto, Berawal dari Kampus di Jambi

Baca juga: AKBP Bayu Noormansyah Jabat Kapolres Muaro Jambi, Wabup Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.