Febrie Adriansyah Tak Ditahan Usai Diperiksa, Pakar Hukum Pidana: Tidak Adil dan Tebang Pilih
Laksmi Anindita July 18, 2026 06:44 PM

TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengkritik keras keputusan penyidik yang tidak menahan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Keputusan tersebut diambil usai Febrie menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pada Jumat (17/7/2026).

Menurut Fickar, kebijakan itu berbeda dengan perlakuan terhadap tersangka lain dalam perkara yang sama, yakni Don Ritto, yang langsung ditahan usai pelimpahan tahap II.

Baca juga: Terungkap Alasan Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febire Adriansyah

"Itu merupakan keputusan yang tidak adil dan terkesan tebang pilih. Sebab, tersangka lain dalam rangkaian perkara yang sama justru ditahan," kata Fickar saat dihubungi Tribunnews, Sabtu (18/07/2026).

Padahal, kata dia, terdapat alasan yang cukup untuk melakukan penahanan terhadap Febrie.

"Karena statusnya sebagai jaksa dan mantan pejabat eselon I menimbulkan kekhawatiran dapat menghilangkan barang bukti, melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau memengaruhi saksi lain," lanjut Fickar.

Ia menegaskan alasan untuk melakukan penahanan terhadap Febrie telah terpenuhi.

Fickar menegaskan bahwa perlakuan yang berbeda ini merupakan keputusan yang tidak adil dan terkesan tebang pilih oleh aparat penegak hukum.

Ia menilai status Febrie sebagai mantan pejabat tinggi Kejaksaan berpotensi menimbulkan risiko memengaruhi saksi, menghilangkan barang bukti, hingga mengulangi perbuatan, sehingga alasan penahanan sebenarnya telah terpenuhi secara yuridis maupun sosiologis.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah diperiksa sekitar 10 hingga 11 jam di Kejaksaan Agung dan dipastikan tidak ditahan meski telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri, PT Krakatau Steel, dan kasus pasokan batu bara.

Seusai pemeriksaan, Kuasa Hukumnya yakni Hotman Paris Hutapea, menyatakan Febrie tidak ditahan meski berstatus tersangka.

Sabtu (11/7/2026), Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kortas Tipidkor Polri) menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi di PT Asabri, PT Krakatau Steel, dan pasokan batu bara yang menyebabkan pemadaman listrik bergilir di sejumlah wilayah.

Penetapan tersangka itu terbilang cepat sejak polisi menggeledah 13 lokasi sejak Kamis hingga Jumat sehari sebelumnya.

Satu di antara lokasi yang digeledah adalah rumah eks Jampidsus Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Setelah penetapan tersangka, kasus ini kemudian 'dilimpahkan' Polri ke Kejaksaan Agung.

Rabu (15/7/2026) siang, Kejaksaan Agung mengeluarkan sprindik menyatakan Febrie sebagai saksi.

Namun jelang malam direvisi dan ditegaskan Febrie  berstatus tersangka.

Kemarin Polri melimpahkan barang bukti dan tersangka kasus ini yakni Febrie dan Don Ritto.

Beda dengan Febrie, Don Ritto langsung ditahan.  

Baca juga: Singgung Nama Tan Kian, Hotman Paris Nilai Ada Kejanggalan di Kasus Febrie Adriansyah

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.