Wahid Sitorus Dihukum 1 Tahun Penjara Korupsi Proyek Penanggulangan Bencana, Jaksa Ajukan Banding
Septrina Ayu Simanjorang July 18, 2026 07:56 PM

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN -Wahid Sitorus hanya dihukum 1 tahun penjara korupsi proyek penanggulangan bencana, jaksa ajukan banding.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tebing Tinggi, mengajukan banding vonis hukuman mantan Kepala BPBD Tebing Tinggi Wahid Sitorus di korupsi proyek penanggulangan bencana. 

Upaya hukum banding itu seperti yang diliat tribun dari laman resmi Saluran Informasi Penelusuran Pekara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan yang dilihat, Jumat (17/7/2026). 

Baca juga: TANGIS PILU Roma Sitinjak di Depan Kamar Jenazah: Ayah dan Ibunya Ikut Tewas Kecelakaan Sibolangit

"Pembanding adalah penuntut umum, Edwin Anasta Oloan L Tobing dan terbanding terdakwa Wahid Sitorus. Permohonan banding didaftarkan pada Jumat 19 Juni 2026," dikutip dari SIPP PN Medan.

Dalam kasus ini, hakim Pengadilan Tipikor Medan memvonis terdakwa 1 tahun penjara dan denda 50 juta subsider 1 bulan kurungan. 

Dalam dakwaan tertuang, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tebingtinggi, Wahid Sitorus, dituntut 6 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi proyek penanggulangan bencana yang merugikan negara Rp611 juta.

Baca juga: NASIB Sopir Truk Pembawa Air Mineral, Diduga Picu Tabrakan Beruntun di Sibolangit: Proses Tersangka

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edwin L Tobing menyatakan Wahid terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 junto Pasal 20 huruf c KUHP junto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menuntut terdakwa Wahid Sitorus selama 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 50 hari kurungan," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (25/5/2026).

Selain pidana penjara, Wahid juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp213 juta. 

Baca juga: DERETAN Kontroversi Menteri PU, Bikin Sayembara Soal Isu Keponakan jadi Komisaris: Lu Pikir Sendiri

Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang.

"Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," tegas jaksa.

Dalam dakwaan, Wahid disebut tetap menandatangani dokumen anggaran dan Surat Perintah Kerja (SPK) untuk 13 paket pekerjaan meski anggaran kegiatan saat itu masih bernilai Rp0 sebelum perubahan APBD.

Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Muhammad Hatta yang telah meninggal dunia disebut merekayasa proses pengadaan dengan memalsukan tanda tangan lima direktur perusahaan, membuat dokumen administrasi fiktif, hingga mengerjakan sendiri seluruh paket proyek.

Baca juga: Misteri Pecahnya Kaca Rumah Dinas Wakil Bupati akan Diungkap Polresta Deli Serdang Senin Depan

Meski administrasi proyek disebut bermasalah, Wahid tetap menandatangani 13 Surat Perintah Membayar (SPM) pada akhir Desember 2021 sehingga dana Rp700,5 juta dicairkan seluruhnya dari kas daerah.

Setelah dipotong pajak, nilai bersih dana yang dicairkan mencapai sekitar Rp611,3 juta.

Dari jumlah itu, Wahid diduga menerima komisi sebesar 35 persen melalui perantara.

Baca juga: PERDEBATAN soal Keabsahan Proses Hukum Febrie Adriansyah, Berikut 12 Poin Pembelaan Hotman Paris

Hasil pemeriksaan ahli teknik dari Himpunan Pengembangan Jalan Indonesia (HPJI) menyatakan seluruh dokumen perencanaan tidak sesuai ketentuan dan tidak dapat digunakan atau bernilai Rp0.

Sementara ahli dari LKPP menilai pekerjaan tersebut tidak layak dibayar sehingga seluruh dana yang dicairkan dianggap sebagai kerugian negara.

Usai sidang, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan pada 2 Juni 2026 mendatang. 

(*/Tribun-medan.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.