Emas Batangan di Rumah Febrie Adriansyah Diklaim Milik Yayasan, MAKI : Ngarangnya Tingkat Dewa
Ardhi Sanjaya July 18, 2026 08:04 PM

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai pengakuan pengacara Don Ritto, Handika Honggowongso, yang mengeklaim uang tunai dan emas 74 kilogram yang ditemukan dalam brankas di kediaman mantan Jaksa Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, adalah aset yayasan dakwah dan pendidikan Islam, merupakan pernyataan sesat.

Sebagai informasi, pengakuan Handika ini disampaikan setelah kliennya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (17/7/2026) kemarin.

Don Ritto merupakan tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pasokan batu bara PLN, Asabri, dan Krakatau Steel.

Sementara, uang tunai senilai sekitar Rp476 miliar serta emas 74 kilogram itu ditemukan di kediaman Febrie di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, saat penggeledahan yang dilakukan pada Rabu (8/7/2026) lalu.

Boyamin menyebut tidak mungkin sebuah yayasan memiliki aset sebesar itu. Dia juga mengungkapkan bahwa aset yayasan dilarang untuk diatasnamakan seseorang.

Selain itu, Boyamin juga mengatakan bahwa seharusnya dana yayasan diperuntukan untuk kepentingan sosial masyarakat alih-alih disimpan.

"Mana ada uang yayasan begitu besarnya. Itu ngarangnya tingkat dewa itu. Karena yayasan itu fungsi sosial dan menyalurkan untuk masyarakat."

"Kalau ada uang yang digunakan semisal untuk membangun pondok pesantren, sekolah, lalu melakukan kegiatan amal. Selain itu, yayasan dilarang untuk memiliki aset atas nama pribadi," kata Boyamin ketika dihubungi redaksi Tribunnews.com dari Kantor Tribunnews Solo di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Sabtu (18/7/2026).

Boyamin mengungkapkan polisi tidak akan gegabah ketika akan melakukan penyitaan terhadap aset seseorang untuk kepentingan penyidikan sebuah kasus korupsi.

Pasalnya, polisi maupun kejaksaan telah menetapkan Don Ritto dan Febrie sebagai tersangka saat ini.

Sehingga, Boyamin menganggap pengacara Don Ritto hanya tengah berusaha untuk mengaburkan fakta yang ada terkait kasus ini.

"Itu kan hanya dalih-dalih untuk mengaburkan fakta saja. Ya kita lihat nanti saja lah. Semoga makin terang," tuturnya.

Di sisi lain, ketika ditanya apakah perlu penyidik untuk menelusuri pengakuan dari Handika, Boyamin menilai perlu dilakukan.

Dia mengatakan ketika pengakuan Handika tidak sesuai dengan penyidikan yang dilakukan penyidik, maka bisa dianggap melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

"Justru kalau begitu, harus ditindaklanjuti dan diselidiki. Dan nanti jika ada orang-orang yang mengakui dan terbukti tidak benar, ya dikenakan dengan ketentuan menghalangi penyidikan dengan dijerat Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi," katanya.

Sebelumnya, Handika mengatakan bahwa uang senilai Rp476 miliar dan emas batangan seberat 74 kilogram yang ditemukan di kediaman Febrie merupakan aset dari yayasan dakwah dan pendidikan Islam.

Dia mengatakan Don Ritto juga telah meminta izin kepada Febrie untuk memakai rumah tersebut sebagai kantor operasional yayasan pada tahun 2023.

"Yayasan apa? Yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam. Sudah ratusan, mungkin sekitar 700 santri dari Indonesia Timur terutama kawasan Papua dan Maluku, yang saat ini menjalani program pesantren di daerah Banten. Nah, itu kantor dipakai sebagai backup operasional yayasan itu," kata Handika dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Jumat malam.

Handika mengeklaim kliennya itu juga telah meminta izin untuk membangun brankas di rumah eks Jampidsus pada tahun 2024.

Brankas itu digunakan untuk menyimpan uang dan emas yang diklaimnya sebagai aset yayasan.

"Nah, sekarang dikaitkan dengan temuan penggeledahan, ada 74 kilogram emas, 12 juta dolar Singapura, dan 4 juta something dolar Amerika. Pada saatnya akan kami buka ke publik seluas-luasnya. Yang pasti, itu tidak berkaitan dengan Pak Febrie," ucapnya.

"Kedua, yang pasti itu ada pihak yang secara legal menyerahkan. Yang ketiga, yang pasti itu akan digunakan dalam rangka kepentingan tadi," tuturnya.

Di sisi lain, Handika masih enggan untuk menjelaskan terkait alasan aset yang diklaimnya milik yayasan dakwah itu disimpan dalam bentuk uang tunai dan emas.

Dia beralasan ingin menghormati proses hukum saat ini yang masih berjalan.

Selain itu, ia juga masih enggan untuk mengungkap pihak-pihak yang memberikan aset tersebut ke publik.

"Ada beberapa pihak. Begini, sekarang kami belum berani menyebut siapa mereka. Kami khawatir keselamatan mereka akan terancam. Biar mereka diperiksa dulu oleh pihak Pidsus dengan segala bukti-bukti yang mereka punya. Begitu clear, baru kami rilis," tuturnya.

Dalam perkara ini, Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 atau Pasal 607 ayat 1 huruf b dan c KUHP baru.

Sementara, Febrie dijerat Pasal 12 huruf e, Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3, Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 607 Ayat 1 huruf a dan huruf b KUHP.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.