TRIBUN-MEDAN.com - Seorang pria dibuat terkejut sekaligus marah setelah mengetahui istrinya hamil usai menjalani perawatan selama lebih dari tiga bulan di sebuah rumah sakit rehabilitasi kejiwaan.
Pria bernama Xiaohai itu mengaku tidak pernah diizinkan menjenguk sang istri selama masa perawatan, sehingga ia meyakini bayi yang dikandung istrinya bukan merupakan anak kandungnya.
Dikutip dari Eva, Sabtu (18/7/2026), Xiaohai berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi yang terbatas. Ia menikahi seorang perempuan berusia 22 tahun bernama Xiaoyu melalui perantara seorang mak comblang.
Pada awal kehidupan rumah tangga, Xiaohai mengaku tidak menemukan hal yang mencurigakan pada diri istrinya. Menurutnya, Xiaoyu hanya memiliki sifat pendiam dan respons yang sedikit lambat saat diajak berkomunikasi.
Paman Xiaohai juga mengatakan bahwa sebelum pernikahan berlangsung, mak comblang pernah menjelaskan bahwa Xiaoyu merupakan perempuan yang jujur dan sederhana. Meski kemampuan intelektualnya tidak terlalu tinggi, ia dinilai tetap mampu menjalani kehidupan di lingkungan pedesaan.
Beberapa tahun kemudian, kondisi Xiaoyu mulai berubah. Keluarga memperhatikan bahwa ia tidak lagi mau berbicara, enggan makan, lebih sering tidur, dan menolak berinteraksi dengan orang-orang di sekitarnya.
Melihat kondisi tersebut, kedua belah pihak keluarga kemudian berdiskusi dan sepakat membawa Xiaoyu ke Rumah Sakit Rehabilitasi Kejiwaan Kabupaten Wei untuk menjalani pemeriksaan.
Di rumah sakit tersebut, kepala bagian psikiatri yang bermarga Zhang menyampaikan bahwa kondisi Xiaoyu diperkirakan dapat disembuhkan dalam waktu sekitar tiga bulan apabila menjalani perawatan secara intensif.
Xiaohai mengantar istrinya menjalani rawat inap di rumah sakit. Setelah itu, ia harus pergi bekerja ke luar daerah untuk mencari nafkah demi melunasi utang pernikahan sekaligus memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.
Tidak lama setelah Xiaoyu dirawat, ibu Xiaohai berusaha menjenguk menantunya di rumah sakit. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh pihak rumah sakit.
Petugas rumah sakit menyampaikan bahwa pasien tidak diperbolehkan menerima kunjungan karena dikhawatirkan dapat mengganggu proses pengobatan yang sedang dijalani.
Selama lebih dari tiga bulan masa perawatan, keluarga tidak diizinkan menemui Xiaoyu. Hingga akhirnya, ibu Xiaohai datang untuk mengurus proses kepulangan menantunya dari rumah sakit.
Xiaohai menjelaskan bahwa keputusan membawa istrinya pulang bukan karena kondisinya telah pulih sepenuhnya, melainkan karena keluarganya sudah tidak mampu lagi membayar biaya pengobatan. Selain itu, menurutnya, perkembangan kondisi Xiaoyu juga belum menunjukkan perubahan yang signifikan.
Sekitar dua pekan setelah kembali ke rumah, keluarga kembali menemukan perubahan pada diri Xiaoyu.
Ibu Xiaohai memperhatikan bahwa menantunya sering mengalami muntah setiap kali selesai makan. Karena khawatir, Xiaohai kemudian membawa istrinya menjalani pemeriksaan kesehatan pada pertengahan Agustus.
Hasil pemeriksaan membuat Xiaohai terkejut. Dokter menyatakan bahwa Xiaoyu telah mengandung selama sekitar 50 hari.
Perkiraan usia kehamilan tersebut menunjukkan bahwa pembuahan diduga terjadi sekitar bulan Juni, ketika Xiaoyu masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Rehabilitasi Kejiwaan Kabupaten Wei.
Xiaohai mengaku sejak April hingga Agustus dirinya bekerja di luar daerah dan tidak pernah bertemu maupun berhubungan dengan istrinya. Atas dasar itu, ia meyakini bayi yang dikandung Xiaoyu bukan anak kandungnya.
Merasa ada sesuatu yang tidak beres, keluarga Xiaohai mendatangi rumah sakit untuk meminta penjelasan.
Di tengah desakan dari pihak keluarga, seorang perawat pria bermarga Guo akhirnya mengakui bahwa bayi yang dikandung Xiaoyu adalah anaknya.
Meski demikian, Guo berdalih bahwa hubungan seksual antara dirinya dan Xiaoyu dilakukan atas dasar suka sama suka.
Pernyataan tersebut justru membuat Xiaohai dan keluarganya semakin terpukul. Mereka menilai alasan tersebut tidak dapat diterima mengingat Xiaoyu merupakan pasien gangguan kejiwaan yang dinilai tidak mampu memahami secara utuh setiap tindakan maupun keputusan yang diambilnya.
Selain itu, keluarga juga menilai Guo sebagai tenaga medis memiliki tanggung jawab profesional terhadap pasien yang sedang menjalani perawatan.
Wakil direktur Rumah Sakit Rehabilitasi Kejiwaan Kabupaten Wei kemudian memberikan keterangan mengenai kasus tersebut.
Ia mengatakan bahwa pihak rumah sakit baru mengetahui Xiaoyu.
Menurutnya, Guo saat itu berusia 31 tahun, belum menikah, dan telah bekerja di rumah sakit selama lima hingga enam tahun sebagai perawat yang menangani pasien gangguan jiwa.
Berdasarkan hasil penyelidikan internal, ruang perawatan Xiaoyu berada di lantai tiga, sedangkan Guo bertugas di lantai dua.
Pihak rumah sakit menduga Xiaoyu turun sendiri dari lantai tiga menuju lantai dua karena lemahnya pengawasan.
Saat kejadian diduga berlangsung, seluruh perawat perempuan sedang pergi makan sehingga hanya Guo yang berada di lokasi. Rumah sakit menyebut Guo tidak mampu mengendalikan diri sehingga insiden tersebut terjadi.
Sebagai tindak lanjut, pihak rumah sakit menyatakan telah memberhentikan Guo. Meski demikian, manajemen menegaskan bahwa perkara tersebut bukan hanya berkaitan dengan pelanggaran disiplin kerja, tetapi juga menyangkut persoalan moral sehingga Guo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Paman Xiaohai mengatakan kepada wartawan bahwa selama lebih dari dua bulan keluarga tidak mengetahui keberadaan Guo. Menurutnya, pihak rumah sakit cenderung mengabaikan persoalan tersebut, sedangkan Dinas Kesehatan Kabupaten Wei hanya menyarankan agar kedua belah pihak menyelesaikan perkara melalui mediasi.
Karena merasa tidak memperoleh kejelasan, keluarga Xiaohai akhirnya memutuskan melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Seorang pengacara dari Kota Shijiazhuang, Provinsi Hebei, turut memberikan pandangan mengenai perkara tersebut. Ia menyatakan bahwa apabila Xiaoyu dinyatakan sebagai orang yang tidak memiliki kapasitas hukum untuk bertindak, maka Guo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Pengacara itu juga menjelaskan bahwa apabila Xiaoyu terbukti merupakan penyandang gangguan jiwa atau mengalami gangguan intelektual berat, maka hubungan seksual yang dilakukan Guo dapat dikategorikan sebagai bentuk kekerasan seksual dan memenuhi unsur tindak pidana pemerkosaan.
Selain tanggung jawab individu, pihak rumah sakit juga dinilai memiliki tanggung jawab dalam melakukan pengawasan terhadap tenaga medis serta memastikan hak dan keselamatan pasien tetap terlindungi selama menjalani perawatan.
(cr31/tribun-medan.com)