Laporan Reporter POS-KUPANG. COM, Alexandro Novaliano Demon Paku
POS-KUPANG. COM, KUPANG -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT melimpahkan dua tersangka kasus dugaan penyelundupan pakaian bekas impor atau ballpress asal Timor Leste beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kupang, Jumat (17/7/2026).
Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum. Dua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial EI dan V.
Selain kedua tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa 157 ballpress pakaian bekas asal Timor Leste dengan berat sekitar 50 hingga 100 kilogram per ball serta satu unit mobil Toyota Fortuner yang diduga digunakan untuk mengangkut barang selundupan.
Baca juga: NTT Surga Penyelundupan Pakaian Bekas, Terbaru 70 Ballpress Digagalkan di Pasir Putih
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT, Komisaris Besar Polisi Hans Rachmatulloh Irawan mengatakan hasil penyidikan menunjukkan kedua tersangka memesan pakaian bekas kepada pemasok di Timor Leste melalui aplikasi WhatsApp.
Barang kemudian dikirim menggunakan perahu nelayan menuju perairan Atapupu maupun Pantai Makfaho di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.
Setelah tiba di pesisir, barang dipikul menuju jalan raya sebelum diangkut menggunakan kendaraan menuju Kota Kupang untuk diperdagangkan.
"Penyelundupan pakaian bekas impor merupakan tindak pidana yang tidak hanya melanggar aturan perdagangan, tetapi juga berpotensi mengancam perlindungan konsumen dan kesehatan masyarakat. Karena itu, kami menindak setiap pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Hans.
Ia menjelaskan, pola yang digunakan para tersangka memperlihatkan pemanfaatan jalur perbatasan untuk memasukkan barang secara ilegal ke wilayah Indonesia.
"Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum bersama instansi terkait terhadap berbagai bentuk penyelundupan yang merugikan negara. Langkah ini juga merupakan upaya menciptakan iklim perdagangan yang sehat serta memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen," ujarnya.
Dalam perkara tersebut, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Hans juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli maupun memperdagangkan pakaian bekas impor ilegal.
"Kami mengajak masyarakat untuk mendukung perdagangan yang legal dan mengutamakan penggunaan produk yang memenuhi ketentuan. Apabila mengetahui adanya aktivitas penyelundupan atau perdagangan pakaian bekas impor ilegal, segera laporkan kepada aparat penegak hukum agar dapat segera ditindaklanjuti," pungkasnya. (nov)