YLBHI Desak KPK Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU Febrie Adriansyah dari Kejagung
Muhammad Zulfikar July 18, 2026 11:38 PM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA).

Menurut Isnur, pengambilalihan perkara oleh KPK diperlukan untuk menghindari konflik kepentingan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan independen.

Baca juga: Adu Narasi Kubu Febrie dan Don Ritto soal Rumah Sentul, Siasat Tolak Dikaitkan dengan Emas 74 Kg?

"KPK harus berani mengambil alih tanpa syarat kasus FA berdasarkan kewenangan yang termaktub dalam UU KPK dan tidak sekedar melakukan supervisi," kata Isnur dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (18/7/2026).

Isnur menjelaskan Pasal 10A UU KPK memberikan kewenangan kepada lembaga anti-rasuah itu untuk mengambil alih penyidikan atau penuntutan perkara korupsi yang sedang ditangani kepolisian maupun kejaksaan.

Selain itu, ia menilai nilai dugaan kerugian dalam perkara tersebut juga telah memenuhi ketentuan Pasal 11 UU KPK sehingga memiliki dasar hukum untuk ditangani lembaga antirasuah.

"Pasal 10A UU KPK secara tegas memberikan KPK kewenangan mengambil alih penyidikan atau penuntutan perkara korupsi yang tengah ditangani kepolisian atau kejaksaan," tutur Isnul.

"Nilai dugaan korupsi dalam kasus ini melampaui Rp1 miliar, sehingga berdasarkan Pasal 11 UU KPK, KPK memiliki landasan hukum formil yang jelas untuk menangani kasus ini bukan justru ditangani oleh Kejaksaan Agung," lanjutnya.

Baca juga: Penyidik Kejagung Diminta Segera Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

YLBHI juga meminta Kejaksaan Agung membuka perkembangan penanganan perkara secara transparan kepada publik, termasuk hasil penelusuran aset dan dugaan keterlibatan pihak lain.

"Kejaksaan Agung membuka penanganan kasus FA secara transparan dan akuntabel kepada publik, termasuk perkembangan penelusuran aset dan jaringan pelaku lain, dengan menyerahkan penanganan kasus ini oleh KPK," pungkasnya.
 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.