Persahabatan Berakhir Pahit? Ketika Febrie Adriansyah Bebas Pulang, Don Ritto Tetap Ditahan Kejagung
Laksmi Anindita July 19, 2026 09:44 AM

TRIBUNWOW.COM - Kisah persahabatan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan pengacara Don Ritto menjadi sorotan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT Asabri. 

Hubungan yang telah terjalin sejak masa kuliah di Fakultas Hukum Universitas Jambi (Unja) itu berlanjut hingga dunia organisasi dan bisnis, sebelum akhirnya keduanya menghadapi proses hukum dalam perkara yang sama.

Febrie Adriansyah dan Don Ritto diketahui merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Jambi (Unja). 

Febrie merupakan angkatan 1986, sedangkan Don Ritto masuk tiga tahun kemudian, yakni pada 1989.

Baca juga: Hubungan Febrie dan Don Ritto Terungkap, Dari Kampus hingga Bisnis Berujung Kasus Asabri

Hubungan keduanya berlanjut di luar lingkungan kampus melalui Ikatan Alumni Unja. 

Dalam kepengurusan organisasi tersebut, Febrie menjabat sebagai Ketua Dewan Penasihat periode 2023–2027, sementara Don Ritto dipercaya sebagai Bendahara periode 2022–2026.

Selain aktif di organisasi alumni, keduanya juga pernah menjalin kerja sama dalam dunia usaha dengan mengelola restoran de'Clan di kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan.

Febrie kemudian tidak lagi terlibat dalam pengelolaan usaha tersebut setelah restoran sempat dinyatakan bangkrut. 

Baca juga: Resmi Menjadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Langsung Beri Pendampingan

Selanjutnya, Don Ritto mengambil alih kepemilikan penuh dan mengganti nama usaha itu menjadi de Clan Cafe & Restaurant.

Dalam proses penyidikan, aparat menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing dengan nilai sekitar Rp60 miliar yang disimpan di sebuah brankas di lantai dua kafe tersebut. 
Selain itu, penyidik juga menemukan uang tunai sekitar Rp7,2 miliar di sebuah tempat penukaran uang yang berada di sebelah lokasi.

Meski sama-sama berstatus tersangka dalam perkara yang sama, penanganan terhadap keduanya berbeda.

Don Ritto lebih dahulu ditahan sejak proses penyidikan di Polda Metro Jaya dan penahanannya berlanjut setelah perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Sementara itu, Febrie Adriansyah telah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, tetapi belum dilakukan penahanan oleh penyidik sehingga diizinkan kembali setelah pemeriksaan selesai. (*)

# Kejaksaan Agung # Jampidsus # Febrie Adriansyah # Don Ritto

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.