Sebanyak 6 mahasiswa Unesa dinonaktifkan.
Hal itu terkait dengan kasus kekerasan verbal terhadap 26 orang.
Universitas Negeri Surabaya (Unesa) masih mendalami dugaan kekerasan verbal yang dilakukan enam mahasiswa Fakultas Vokasi melalui percakapan di grup WhatsApp.
Untuk mendukung kelancaran pemeriksaan, kampus menonaktifkan sementara keenam mahasiswa tersebut dari seluruh kegiatan akademik dan aktivitas kemahasiswaan.
Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Direktorat Pencegahan dan Penanganan Isu Strategis (DPPIS) Unesa, Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba, mengatakan kasus tersebut bermula dari laporan mengenai riwayat percakapan tidak etis dalam grup WhatsApp yang melibatkan enam mahasiswa.
"Kasusnya berupa dugaan kekerasan verbal dalam bentuk percakapan di grup mahasiswa yang berisi pesan-pesan tidak etis mengenai teman-teman mereka dan juga beberapa dosennya," ujar Iman, Minggu (19/7/2026).
Ia menjelaskan, setelah laporan diterima, Satgas PPK langsung melakukan penanganan sesuai mekanisme yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
"Dalam penanganan kasus ini ada mekanisme yang ketat, mulai dari penerimaan laporan, penelaahan kasus, pengumpulan bukti, pemeriksaan terlapor dan saksi, pendampingan korban, pemanggilan orang tua, penyusunan simpulan dan rekomendasi, hingga penetapan sanksi oleh rektor," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terdapat enam mahasiswa berstatus terlapor. Sementara pihak yang diduga menjadi korban berjumlah 26 orang, terdiri atas mahasiswa dan empat dosen.
Satgas PPK masih melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi serta menelusuri riwayat percakapan untuk memastikan duduk perkara secara utuh.
"Kami masih melakukan investigasi mendalam, memeriksa saksi-saksi, dan mengumpulkan bukti tambahan dari riwayat percakapan grup yang cukup panjang untuk memetakan duduk perkara ini secara utuh, objektif, dan adil," ujarnya.
Iman menegaskan Unesa berkomitmen menangani setiap bentuk kekerasan secara tegas, adil, dan proporsional.
Selain melakukan investigasi, Satgas PPK juga memberikan pendampingan psikologis, dukungan akademik, serta bantuan hukum apabila diperlukan kepada para korban.
Untuk menjaga independensi pemeriksaan, keenam mahasiswa terlapor dinonaktifkan sementara dari seluruh kegiatan akademik.
"Terlapor dinonaktifkan dari semua kegiatan akademik, kecuali untuk urusan pemenuhan kewajiban pemeriksaan kasus ini. Ini bukan sanksi akhir, melainkan bagian dari prosedur penanganan," tegasnya.
Sebelum penanganan berada di bawah Satgas PPK, laporan dugaan kasus tersebut lebih dahulu dikawal oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Vokasi Unesa.
Menurutnya, saat menerima laporan, DPM memperoleh informasi bahwa kasus tersebut telah lebih dulu ditangani Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMP).
DPM kemudian tetap melakukan pengawalan, berkoordinasi dengan HMP, program studi, hingga fakultas selama proses berlangsung.
Berdasarkan pendataan DPM, jumlah pihak yang diduga menjadi korban terus bertambah. Pada awal laporan tercatat sembilan orang, kemudian meningkat menjadi 19 orang, dan hingga 13 Juli 2026 menjadi 26 orang yang terdiri atas 22 mahasiswa dan empat dosen.
"DPM berkomitmen mengawal proses penanganan agar berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Kami menghormati seluruh proses pemeriksaan yang sedang dilakukan Satgas PPK dan tidak berada pada posisi menentukan pihak yang bersalah. Kami berharap penanganan dilakukan secara transparan, adil, serta memberikan perlindungan kepada korban," kata Tegar.