Pengamat: Sangat Tidak Masuk Akal kalau Febrie Adriansyah Tidak Tahu Uang Sebesar Itu dari Mana
Tiara Shelavie July 19, 2026 12:36 PM

 

TRIBUNNEWS.COM - Sorotan terhadap kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah masih mengemuka.

Kali ini, Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menyoroti soal keberadaan uang miliaran rupiah dan emas seberat 74 kilogram di rumah Eks Jampidsus Febri, wilayah Sentul, Bogor, Jawa Barat. 

Pada Rabu (8/7/2026), polisi melakukan penggeledahan di Sentul dan Jakarta, menyusul adanya penindakan sejumlah perkara, yakni dugaan korupsi PLN batu bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel.

Hasilnya, penyidik Polri menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai 4.767.300 dolar Amerika Serikat, hingga 14.083.800 dolar Singapura di rumah Sentul. 

Dalam keterangan pers pada Jumat (10/7/2026), Febrie Adriansyah mengakui rumah di Sentul itu adalah miliknya. Namun, ia membantah emas dan uang miliaran rupiah di rumah itu, miliknya.

Belakangan, rumah eks Jampidsus Febrie di Sentul disebut disewa oleh Don Ritto (DR). DR, teman Febrie ini turut ditetapkan sebagai tersangka diugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pengacara tersangka DR, Handika Honggowongso menyebut rumah yang disewa kliennya itu, dijadikan kantor yayasan dakwah dan pendidikan. Pun dengan kepemilikan uang dan emas yang diklaim milik yayasan.

Merespons pernyataan pengacara DR ini, Pengamat Bambang menduga ada upaya 'pasang badan' untuk melindungi Febrie Adriansyah.

"Saya melihat Don Ritto, seperti yang disampaikan kuasa hukumnya, sedang pasang badan terhadap apa yang sudah dituduhkan pada mantan Jampidsus Febrie Adriansyah," kata Bambang dalam wawancara di program Sapa Indonesia Malam, Sabtu (18/7/2026), dikutip Tribunnews Solo. 

Baca juga: Bantah Hotman Paris, Anggota Komisi III DPR: Tidak Ada Aturan Tangkap Jaksa Harus Izin Presiden

Lantas, Bambang menyinggung alasan Don Ritto menyimpan uang dan emas di rumah Sentul.

"Selama ini kalau kita melihat, seperti yang disampaikan oleh kuasa hukumnya mengapa itu dititipkan di sana, artinya Don Rito ini paham bahwa menyimpan uang kalau itu benar seperti dia punya menyimpan uang, menyimpan emas sebesar itu di rumah Jampidsus itu aman gitu."

"Artinya memang ada hubungan yang sangat erat ketika seseorang yang melakukan yang diduga melakukan tindak pidana itu berusaha untuk mendapatkan proteksi dari penegak hukum," kata Bambang dalam wawancara di program Sapa Indonesia Malam, Sabtu (18/7/2026),

Nilai Tak Masuk Akal jika Febrie Tak Tahu Keberadaan Uang

Dalam kesempatan tersebut, Bambang juga menilai, sulit diterima akal jika seorang pemilik rumah Sentul tidak mengetahui keberadaan uang dalam jumlah miliaran rupiah yang disimpan di kediamannya.

"Sangat tidak masuk akal kalau Jampidsus tidak tahu uang itu sebesar itu, sangat besar dan dari mana perolehannya seharusnya juga tahu."

"Tidak masuk akal tidak bisa masuk dalam nalar publik bila Jampidsus tidak mengetahui uang itu dari mana, jumlahnya berapa, seperti itu," ungkap Bambang. 

Apalagi, kata Bambang, jika melihat ada hubungan-hubungan kedekatan yang sudah lama dengan Don Ritto.

Sementara itu, sebelumnya Kuasa hukum tersangka Don Ritto membeberkan bahwa rumah eks Jampidsus Febrie di Sentul, disewa kliennya untuk dijadikan kantor yayasan dakwah dan pendidikan.

Handika menyebut, rumah tersebut telah disewa oleh Don Ritto kepada Febrie antara tahun 2022-2023.

"Don Ritto meminta izin kepada pemilik untuk menggunakan rumah di Sentul sebagai backup operasional kantor yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam," kata Handika saat jumpa pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jumat (17/7/2026).

BERI KETERANGAN - Pengacara Don Ritto, Handika Honggowongso saat memberikan keterangan pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jumat (17/7/2026).
BERI KETERANGAN - Pengacara Don Ritto, Handika Honggowongso saat memberikan keterangan pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jumat (17/7/2026). (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

Ia pun meyakini, kliennya dapat membuktikan asal muasal uang dan emas yang ditemukan saat proses penggeledahan di Sentul.

Selain itu, Handika mengklaim uang-uang yang berada di kediaman Sentul maupun kafe De'Clan Signature adalah uang operasional untuk kegiatan yayasan dan pendidikan.

"Ke depan ada rencana dari berbagai pihak, untuk membangun pesantren yang besar, masjid-masjid dan semua fasilitas pendukung baik itu di Papua ataupun di Maluku serta di NTT," jelasnya.

"Nah Kenapa kok disimpan dalam bentuk emas? Kenapa disimpan dalam bentuk Dollar Singapura? Kenapa disimpan dalam bentuk Dollar Amerika? Pada saatnya akan kami jelaskan setelah para pihak diperiksa oleh Jampidsus dengan semua bukti-bukti yang sahih dan relevan," lanjut Handikan. 

Kubu Febrie Adriansyah soal Rumah dan Uang

Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea menyatakan rumah di Sentul yang digeledah Polri bukan rumah Eks Jampidsus. 

“Rumah di Sentul itu sejak 2022 house keeping-nya sudah bukan Febrie yang bayar, karena sudah diberikeh ke Don Ritto,” kata Hotman selaku pengacara Febrie dalam jumpa pers di kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026).

Hotman mengatakan, Febrie tidak mengetahui soal apa yang dilakukan terhadap rumah itu sejak 2022.

Sebab, sejak saat itu, rumah itu di bawah penguasaan Don Ritto.

“Rumah itu dulu adalah rumah mertuanya (Febrie) tapi sudah lama dihibahkan ke cucu dari mertuanya, jadi secara sertifikat bukan atas nama dari Febrie,” kata Hotman.

“Sudah dihibahkan ke cucunya, yakni anak Pak Febrie. Itu jauh sebelum kasus Asabri,” jelas Hotman.

Setelah dihibahkan ke anak Febrie, rumah di Kabupaten itu pun di bawah penguasaan Don Ritto sejak 2022.

Baca juga: Soal Klaim Kepemilikan Uang-Emas di Kasus Febrie Adriansyah, Bagaimana Aturan Keuangan Yayasan?

Seperti diketahui, Febrie Adriansyah, Jampidsus (sebelum mengundurkan diri) terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tiga perkara sekaligus pada Sabtu (11/7/2026).

Rumahnya di Sentul, Bogor, Jawa Barat telah digeledah Polri menyusul adanya penindakan sejumlah perkara yakni dugaan korupsi PLN batu bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel.

Selain Febrie, Kakortas Tipidkor Polri menetapkan pengacara bernama Don Ritto sebagai tersangka.

Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rumahnya, yang berada di kawasan Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, digeledah oleh penyidik Polri.

Dari penggeledahan tersebut, polisi mengamankan uang tunai dengan nominal ratusan juta.

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Kejaksaan Agung.

Kini, proses penegakkan hukum terhadap Febrie dan Don Ritto masih berjalan.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Fahmi Ramadhan, Muhammad Zulfikar)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.