THMP Nilai Status Tersangka Eks Jampidsus Tak Bisa Dianulir, Singgung Pengacara Kontroversial
Suci BangunDS July 19, 2026 01:38 PM

 

TRIBUNNEWS.COM– Koordinator Tim Hukum Merah Putih (THMP), C. Suhadi, menilai perubahan status mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) dari tersangka menjadi saksi setelah pelimpahan perkara ke Kejaksaan Agung menimbulkan pertanyaan serius dari sisi penegakan hukum.

Saat diwawancarai, Minggu (19/7/2026), Suhadi mengatakan penetapan tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri semestinya tetap memiliki dasar hukum sepanjang penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup.

Menurut dia, argumentasi kuasa hukum tersangka yang menyebut penetapan tersangka harus didahului pemeriksaan sebagai saksi maupun memerlukan izin Presiden tidak memiliki pijakan hukum dalam perkara dugaan korupsi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kalau penyidik sudah memiliki minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP, maka penetapan tersangka memiliki dasar hukum. Karena itu perubahan status dari tersangka menjadi saksi setelah pelimpahan perkara patut dipertanyakan," ujar Suhadi kepada Tribunnews.com Redaksi Solo.

Ia menambahkan, perkara korupsi dan TPPU merupakan kategori kejahatan luar biasa (extraordinary crime) sehingga proses penyidikannya tidak bergantung pada izin dari pihak mana pun.

Suhadi juga mengaitkan pandangannya dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXIII/2025 yang menurutnya menegaskan prinsip equality before the law, sehingga setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

Karena itu, ia berpandangan narasi yang menyebut proses hukum terhadap FA harus memperoleh izin Presiden maupun didahului pemeriksaan sebagai saksi tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Dengan begitu narasi yang dibangun pengacara kontroversial, bahwa harus ijin presiden karena orang kepercayaannya serta harus diperiksa sebagai saksi, adalah anggapan dan pendapat yang tidak berdasar atas hukum yang berlaku. Yang justru perlu dijelaskan kepada publik adalah alasan perubahan status setelah perkara dilimpahkan. Hal itu penting agar kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum tetap terjaga," katanya.

Kasus yang menyeret nama mantan Jampidsus FA bermula dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang kemudian berkembang ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penyidik Kortastipidkor Polri sebelumnya menetapkan FA sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang diklaim telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti.

Baca juga: Abraham Samad Ungkap Ketegangan Cicak vs Buaya Buat SBY Turun Tangan, Singgung Polemik Kasus Febrie

Namun, setelah berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, muncul perkembangan baru ketika status FA disebut berubah menjadi saksi.

Perubahan tersebut, memicu perdebatan di kalangan praktisi hukum karena dinilai menyangkut konsistensi prosedur penegakan hukum.

Di sisi lain, kuasa hukum FA berpendapat penetapan tersangka tidak sah karena dinilai belum memenuhi prosedur, termasuk soal pemeriksaan pendahuluan dan persoalan izin Presiden.

Pandangan itu kemudian memunculkan perbedaan tafsir di antara para ahli hukum.

THMP menilai, perkara dugaan korupsi yang menjadi tindak pidana asal (predicate crime) serta dugaan TPPU tetap harus diproses secara independen sesuai ketentuan perundang-undangan. 

Organisasi tersebut meminta seluruh aparat penegak hukum memberikan penjelasan yang transparan mengenai perubahan status perkara agar tidak memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.

Kata Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) berdalih bahwa status tersangka Febrie Adriansyah tidak gugur meski pihaknya telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru atas tiga 3 kasus korupsi yang menyeret eks Jampidsus tersebut.

Seperti diketahui bahwa Febrie sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka terkait tiga kasus korupsi berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan kepolisian sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejagung.

"Tidak gugur, tapi kan kita Sprindik dulu terbit. Tidak gugur yang penting kita terima dulu, kita pelajari," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).

Kendati demikian Anang tidak membantah ketika disinggung terkait peluang penetapan ulang Febrie sebagai tersangka menyusul diterbitkannya Sprindik baru ini.

Sebab kata dia, dengan adanya Sprindik baru ini penyidik Kejagung nantinya akan mempelajari kembali kelengkapan berkas penyidikan serta barang bukti yang sebelumnya ditangani Polri atas perkara tersebut.

Lebih jauh ketika disinggung ihwal status hukum dari Febrie dan Don Ritto dalam penyidikan baru ini, Anang menyebut bahwa keduanya masih berstatus sebagai saksi.

"Ya (masih saksi), diantaranya disebut oknum di salah satu perkara," ucapnya.

Terbitkan 3 Sprindik Baru

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerbitkan tiga surat perintah  penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus korupsi yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

Adapun tiga Sprindik baru yang telah diterbitkan itu yakni Sprindik nomor 43 terkait kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Krakatau Steel, Sprindik nomor 44 terkait kasus korupsi PLTU PLN dan Sprindik nomor 45 terkait kasus dugaan korupsi di PT ASABRI.

"Kejaksaan Agung telah menerbitkan tiga Sprindik dan semenjak Sprindik telah diterbitkan maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat pro-justitia sudah beralih ke Kejaksaan Agung," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).

Kendati telah menerbitkan Sprindik baru atas tiga kasus korupsi itu, Anang memastikan bahwa pihaknya akan tetap melibatkan kepolisian dalam pengusutan perkara yang menjerat eks Jampidsus tersebut.

Selain itu lanjut Anang, penyidik Kejagung juga menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mensupervisi penanganan tiga perkara korupsi itu.

"Dan juga tentunya juga sesuai dengan yang kemarin bahwa mitra kita dari Komisi III DPR RI akan ikut juga mengawasi pelaksanaan proses penyidikan yang sudah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung," jelasnya.

Ditetapkan Tersangka

Untuk informasi, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Kejaksaan Agung.

Pelimpahan tersebut dilakukan setelah penyidik menetapkan dua orang tersangka, yakni berinisial DR dan FA.

Kakortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan pelimpahan perkara merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara.

"Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergisitas sebagaimana yang telah disampaikan Plt Jampidsus," kata Totok di Kejaksaan Agung Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Totok menjelaskan, selama proses penyidikan penyidik telah memeriksa 15 orang saksi dan dua orang ahli. Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang sebelumnya telah diketahui publik.

"Pada satu titik, kita telah melaksanakan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara tersebut, kita telah menetapkan dua tersangka, yaitu saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi," ujarnya.

Baca juga: Suara 2 Anak Hotman Paris, Putra Sulung Protes Ayahnya Jadi Pengacara Febrie, si Bungsu Soroti Aspri

Menurut Totok, tersangka DR dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP.

Sementara itu, tersangka FA diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya.

"Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," ucapnya.

Atas perbuatannya, FA dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang TPPU.

Totok menambahkan, penyidik juga telah menahan tersangka DR.

"Terhadap DR telah kita lakukan penahanan sejak tanggal 10 Juli 2026 dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya," katanya.

(Tribunnews.com/ Chrysnha/ Fahmi Ramadhan)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.