TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nasib perkara dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Joko Widodo terkait tuduhan ijazah palsu yang menjerat Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa akan mulai ditentukan pekan ini. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dijadwalkan membacakan putusan sela atas eksepsi yang diajukan pihak terdakwa pada Kamis (23/7/2026).
Menurut laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sidang dengan agenda pembacaan putusan sela tersebut akan digelar pukul 09.00 WIB di Ruang Purwoto. "Kamis, 23 Juli 2026, jam 9 pembacaan putusan sela di ruang Purwoto," demikian keterangan dalam SIPP yang dikutip pada Minggu (19/7/2026).
Putusan sela merupakan putusan yang dijatuhkan majelis hakim untuk menilai apakah keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa memiliki dasar hukum yang dapat diterima sebelum pokok perkara diperiksa lebih lanjut.
Melalui putusan tersebut, majelis hakim akan menentukan apakah surat dakwaan jaksa tetap dinyatakan sah sehingga persidangan berlanjut ke tahap pembuktian, atau justru menerima eksepsi terdakwa yang berakibat dakwaan dinyatakan batal atau tidak dapat diterima.
Sebelumnya, tim kuasa hukum dr Tifa meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum.
Mereka menilai dakwaan mengandung sejumlah cacat formil, mulai dari kewenangan mengadili, dasar penuntutan, hingga kejelasan uraian dakwaan, sehingga dianggap tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana.
Selain itu, tim pembela juga berpendapat surat dakwaan kabur (obscuur libel) sehingga seharusnya dinyatakan batal demi hukum.
"Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum karena kabur, tidak cermat, dan melanggar asas legalisir," kata kuasa hukum Tifa, Abdullah Alkatiri di ruang sidang, Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (09/07/2026).
Dalam nota perlawanan setebal 38 halaman, tim dr Tifa juga menilai jaksa menggunakan dasar hukum yang tidak tepat terhadap peristiwa yang didakwakan terjadi pada 2025.
"Memaksakan pasal KUHP Baru untuk perbuatan tahun 2025 adalah pelanggaran absolut terhadap Pasal 1 ayat (1) KUHP Baru (Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali), yang mengakibatkan Surat Dakwaan Batal Demi Hukum,"
Selain itu, kuasa hukum juga menilai surat dakwaan mencampurkan berbagai unggahan media sosial dalam satu rangkaian perkara, tanpa menguraikan hubungan masing-masing unggahan dengan unsur tindak pidana yang didakwakan.
Atas dasar itu, tim pembela meminta majelis hakim mengabulkan nota perlawanan yang mereka ajukan dan menyatakan surat dakwaan jaksa tidak dapat diterima atau batal demi hukum.
Dakwaan Jaksa
Jaksa menyatakan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa tidak dapat membuktikan tuduhannya. Dokter Tifa sebelumnya menuduh ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo adalah palsu.
Pernyataan jaksa tersebut tertuang dalam surat dakwaan. Dakwaan ini dibacakan pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).
Dalam dakwaan primair, jaksa menilai tuduhan dokter Tifa bertentangan dengan fakta yang ia ketahui. Perbuatan tersebut dinilai sebagai serangan terhadap kehormatan dan nama baik Joko Widodo melalui media digital.
Jaksa juga memperkuat dakwaannya dengan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik tanggal 7 Oktober 2025.
Hasil pemeriksaan menunjukkan ijazah UGM Fakultas Kehutanan atas nama Joko Widodo terbukti asli.
Dokumen tersebut identik dengan 14 ijazah pembanding dari produk cetakan yang sama.
Atas tindakan tersebut, jaksa mendakwa dokter Tifa dengan dakwaan berlapis.
Tindakannya dinilai sebagai perbuatan berlanjut yang dilakukan dalam rentang waktu 26 Maret hingga 21 Mei 2025.
Jaksa menjerat dokter Tifa menggunakan Pasal 434 ayat (1) dan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini juga menyoroti pernyataan dokter Tifa di MNC Conference Hall pada 29 April 2025.
Perkara ini resmi disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 114/KMA/SK.HK2.2/VI/2026 yang menunjuk pengadilan tersebut untuk memeriksa kasus ini.
Poin Penting Dakwaan Dokter Tifa