Laporan Wartawan Tribun Gayo Asnawi Luwi | Aceh Tenggara
TribunGayo.com, KUTACANE - Sebanyak 57 dari 385 desa (kute) di Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh telah menerima pencairan Dana Desa (DD) tahap II tahun 2026.
Jumlah ini meningkat dari yang sebelumnya baru menyasar 41 desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kute (DPMK) Kabupaten Aceh Tenggara, Zahrul Akmal SSTP MM, menjelaskan bahwa 57 desa tersebut tersebar di 10 kecamatan dari total 16 kecamatan yang ada di Aceh Tenggara.
Sementara itu, 328 desa tersisa saat ini masih dalam proses pengurusan.
Zahrul Akmal menerangkan, kelancaran pencairan DD tahap II ini berkaitan erat dengan kepatuhan wajib pajak di masing-masing desa.
“Desa yang sudah menerima penyaluran Dana Desa tahap II adalah desa yang telah melunasi pajak Dana Desa tahun 2025 (tahap I dan II) serta pajak Dana Desa tahun 2026 tahap I,” sebut Zahrul kepada TribunGayo.com, Minggu (19/7/2026).
Kebijakan wajib lunas pajak ini merupakan langkah strategis Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara.
Mengingat hasil dana pajak desa tersebut nantinya akan masuk kembali sebagai pendapatan daerah.
Pemkab Aceh Tenggara mewajibkan pelunasan pajak DD tahap pertama sebagai syarat mutlak untuk mencairkan anggaran DD tahap kedua. (*)
Baca juga: Harga Pakan Ternak Unggas di Aceh Tenggara Naik, Pengamat: Harus Ada Pabrik Pengolahan
Baca juga: BMKG Prediksi Seluruh Wilayah Aceh Tenggara Diguyur Hujan Ringan hingga Sedang Minggu 19 Juli 2026
Baca juga: Inspektorat Aceh Tenggara Tuntaskan Pemeriksaan Dana Desa 2025 di Lima Kecamatan