TRIBUNWOW.COM - Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM) mengecam dugaan intimidasi terhadap dosennya, Nabiyla Risfa Izzati, setelah mengkritik dugaan mutasi pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum (PU). FH UGM memastikan akan memberikan pendampingan hukum dan dukungan penuh kepada Nabiyla.
Dekan FH UGM, Dahliana Hasan, menegaskan dugaan intimidasi tersebut bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan dinilai mengancam kebebasan akademik, integritas institusi pendidikan, dan prinsip demokrasi.
"Kami mengecam keras segala bentuk intimidasi dan upaya pembungkaman ini. Tindakan tersebut tidak hanya menyerang individu, tetapi juga mencederai integritas institusi pendidikan dan prinsip demokrasi di Indonesia," ujar Dahliana.
FH UGM juga menyatakan siap mengerahkan seluruh sumber daya dan jaringan yang dimiliki untuk memastikan hak-hak konstitusional Nabiyla tetap terlindungi.
Dahliana turut mengajak seluruh sivitas akademika agar tetap menjaga kebebasan akademik dan tidak gentar menghadapi berbagai bentuk dugaan intimidasi.
Baca juga: Disindir Pencitraan Anak Sendiri, Hotman Paris Balas dengan Unggah Bantuan Rp500 Juta
Baca juga: BREAKING NEWS Hasil Set Ketiga: Timnas Voli Putra Indonesia Beri Perlawanan setelah Kalah 2 Babak
Kasus ini bermula ketika Nabiyla mengunggah kritik di media sosial X mengenai dugaan mutasi pegawai senior di lingkungan Kementerian PU yang dikaitkan dengan polemik bocornya dokumen perjalanan dinas Menteri PU Dody Hanggodo ke New York saat Piala Dunia 2026.
Setelah unggahan tersebut menjadi perhatian publik, Nabiyla mengaku menerima pesan WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal. Menurut pengakuannya, pesan tersebut berisi dugaan intimidasi serta penyebaran data pribadi, termasuk informasi lokasi tempat tinggalnya.
Selain meminta unggahan dihapus, pengirim pesan disebut turut menyampaikan tekanan kepada Nabiyla dan keluarganya.
Bersama tim kuasa hukumnya, Nabiyla memilih menempuh langkah persuasif dengan melayangkan somasi kepada pemilik nomor tersebut. Hingga kini, ia masih menunggu itikad baik sebelum mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Studi Agama dan Demokrasi (PSAD) UII, Prof. Dr. rer. soc. Masduki, menilai dugaan intimidasi terhadap akademisi merupakan fenomena yang berulang dan perlu mendapat perhatian serius.
(*)