TRIBUNKALTIM.CO - Perbedaan keterangan antara kubu mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Don Ritto memunculkan polemik baru dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asabri.
Kedua pihak saling menyampaikan versi berbeda terkait rumah di Sentul, Bogor, yang menjadi lokasi penyimpanan 74 kilogram emas hasil penggeledahan penyidik Polri.
Diketahui, dalam penggeledahan di sebuah rumah kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa barat penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, uang tunai Rp 100 juta, dokumen, telepon genggam, serta sejumlah foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun brankas.
Baca juga: Febrie Belum Ditahan, Pakar Hukum Nilai Kejagung Tak Adil dan Tebang Pilih, Desak KPK Ambil Alih
Di tengah saling bantah kedua kubu, pembuktian kepemilikan 74 kilogram emas kini menjadi salah satu aspek yang dinanti dalam proses penyidikan.
Penyidik dituntut mengungkap kepemilikan aset tersebut melalui alat bukti yang sah, mengingat perbedaan klaim para pihak belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan siapa pemilik emas yang ditemukan saat penggeledahan tersebut.
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea menyatakan rumah di Sentul yang digeledah Polri bukanlah rumah kliennya.
“Rumah di Sentul itu sejak 2022 house keeping-nya sudah bukan Febrie yang bayar, karena sudah diberikeh ke Don Ritto,” kata Hotman selaku pengacara Febrie dalam jumpa pers di kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Jumat (17/7) dikutip dari Kompas.TV.
Hotman menjelaskan bahwa Febrie tidak mengetahui soal apa yang dilakukan terhadap rumah itu sejak 2022 karena sejak saat itu rumah itu di bawah penguasaan Don Ritto.
“Rumah itu dulu adalah rumah mertuanya (Febrie) tapi sudah lama dihibahkan ke cucu dari mertuanya, jadi secara sertifikat bukan atas nama dari Febrie,” kata Hotman.
“Sudah dihibahkan ke cucunya, yakni anak Pak Febrie. Itu jauh sebelum kasus Asabri,” kata Hotman.
Setelah dihibahkan ke anak Febrie, kemudian rumah di Kabupaten Bogor itu di bawah penguasaan Don Ritto sejak 2022.
Baca juga: Pengamat Ungkap Alasan Don Ritto Diduga Pasang Badan demi Febrie Adriansyah
Kuasa hukum tersangka Don Ritto, Handika Honggowongso menyatakan bahwa rumah Febrie Adriansyah di Sentul disewa kliennya untuk dijadikan kantor yayasan dakwah dan pendidikan.
Handika mengatakan bahwa rumah itu telah disewa oleh Don Ritto kepada Febrie antara tahun 2022- 2023.
"Don Ritto meminta izin kepada pemilik untuk menggunakan rumah di Sentul sebagai backup operasional kantor yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam," kata Handika saat jumpa pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Baca juga: Imbas Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Modus Hotman Paris Manfaatkan Orang Miskin Dibongkar Anak
Barang bukti berupa uang miliaran rupiah serta emas batangan seberat 74 kilogram terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada pasokan batu bara PLN, Asabri, dan Krakatau Steel dinyatakan asli.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengungkapkan temuan tersebut setelah dilakukan uji barang bukti pada Selasa (14/7/2026) lalu.
Dia menjelaskan uang yang dinyatakan asli yaitu pecahan rupiah senilai Rp6.059.506.200 setelah dilakukan pengujian oleh Bank Indonesia (BI).
"Bahwa pelaksanaan uji barang bukti berupa uang rupiah sebanyak 71.082 lembar dengan nilai nominal Rp6.059.506.200 dinyatakan asli berdasarkan pemeriksaan oleh Bank Indonesia melalui surat nomor 28/8/DPU tanggal 14 Juli 2026," katanya dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Sementara, emas batangan seberat 74 kilogram yang turut diuji juga dinyatakan asli.
Budi mengungkapkan emas tersebut memiliki kadar 23 karat.
Budi mengungkapkan pengujian dilakukan oleh PT Pegadaian.
Baca juga: Imbas Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Modus Hotman Paris Manfaatkan Orang Miskin Dibongkar Anak
Adapun emas batangan ini disita dari kediaman tersangka sekaligus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, pada Kamis (9/7/2026) lalu.
"Barang bukti berupa 74 batang emas lantakan dengan total berat 74,01 kilogram dinyatakan memiliki kadar 23 karat berdasarkan pemeriksaan PT Pegadaian melalui surat nomor 271/00016.00/2026 tanggal 14 Juli 2026," jelasnya.
Budi mengungkapkan pecahan uang asing berupa dolar Amerika Serikat (AS) senilai USD 6.370.921 juga dinyatakan asli setelah diperiksa oleh FBI.
Budi juga mengungkapkan pecahan mata uang asing lainnya yang diperiksa oleh Puslabfor Bareskrim Polri turut dinyatakan asli.
Adapun mata uang asing itu ditemukan ketika polisi melakukan penggeledahan di Koin Money Changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan pada Rabu (8/7/2026).
Baca juga: Uang dan Emas 74 Kg di Rumah Eks Jampidsus, Pengamat: Sangat Tidak Masuk Akal Jika Febrie Tidak Tahu
Febrie Adriansyah dan Don Ritto adalah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi batu bara PLTU, PT Asabri, dan Krakatau Steel.
Kasus ini semula ditangani oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Belakangan, Polri menyerahkan kasus ini ke Kejagung.
Terakhir, penyerahan barang bukti dan tersangka Don Ritto diserahkan ke Kejagung kemarin.
Menurut Kejaksaan Agung, Febrie menjadi tersangka kasus korupsi Asabri dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Penersangkaan itu berdasar pada surat perintah penyidikan (sprindik) Kortastipidkor Polri.
Febrie dijerat polisi dengan Pasal 12 huruf i, Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Don Ritto dijerat Pasal 4 atau 5 jo Pasal 10 UU TPPU atau Pasal 607 KUHP Baru.
Pernyataan Don Ritto melalui kuasa hukumnya yang mengklaim uang dan emas di rumah wilayah Sentul, Bogor, milik yayasan alias bukan punya Eks Jampidsus Febrie Adriansyah itu, memicu beragam spekulasi.
Seorang pengamat menduga, pengakuan Don Ritto tersebut, merupakan upaya 'pasang badan' untuk mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Dalam keterangan pada Jumat (17/7), Kuasa Hukum tersangka Don Ritto (DR), Handika Honggowongso menyatakan rumah Febrie Adriansyah di Sentul disewa oleh kliennya untuk dijadikan kantor yayasan dakwah dan pendidikan.
Rumah di Sentul tersebut, sebelumnya digeledah polisi, menyusul adanya penindakan sejumlah perkara, yakni dugaan korupsi PLN batu bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel.
Hasilnya, penyidik Polri menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai 4.767.300 dolar Amerika Serikat, hingga 14.083.800 dolar Singapura.
Handika menyebut, uang-uang yang ditemukan di Sentul tersebut, adalah uang operasional untuk kegiatan yayasan Don Ritto.
Pernyataan pihak Don Ritto ini, dikomentari oleh Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto.
Bambang menilai pengakuan Don Ritto tersebut, diduga merupakan upaya "pasang badan" untuk melindungi Febrie Adriansyah.
"Saya melihat Don Rito, seperti yang disampaikan kuasa hukumnya, sedang pasang badan terhadap apa yang sudah dituduhkan pada mantan Jampidsus Febrie Adriansyah," katanya dalam wawancara di program Sapa Indonesia Malam, Sabtu (18/7/2026), dikutip Tribunnews.
Lebih lanjut, Bambang menjelaskan terkait tujuan Don Ritto yang ia duga sedang 'pasang badan' ini.
Menurutnya, dengan 'pasang badan' untuk Febrie ini, nantinya Eks Jampidsus bisa berpeluang mendapatkan sanksi ringan.
"Dengan harapan dengan pasang badannya Don Ritto ini, Eks Jampidsus ini nanti akan mendapatkan sanksi yang lebih ringan ya dibandingkan Don Ritto," ucapnya.
"Tidak menjadi masalah toh kalau dalam apa, geng kriminal itu kan saling melindungi bahkan melindungi keluarganya, itu kan hal yang wajar terjadi kan, okelah kamu masuk di penjara paling berapa tahun? Apalagi kalau kita melihat politik hukum di kita kan masih sangat jauh dari rasa keadilan seperti itu kan."
"Jadi silakan Anda masuk nanti ya di luar kita jamin, toh nanti tetap keluar dari sana tetap kaya, kan seperti itu kan," lanjut Bambang.
Lantas, siapa yang paling diuntungkan dari pengakuan Don Ritto ini?
"Ya pasti Febri Adriansyah," jawab Pengamat Kepolisian dari ISESS tersebut.
Kuasa hukum tersangka Don Ritto mengatakan bahwa rumah Febrie Adriansyah di Sentul disewa kliennya.
Rumah tersebut, dijadikan kantor yayasan dakwah dan pendidikan.
Handika Honggowongso menjelaskan, rumah itu telah disewa oleh Don Ritto kepada Febrie antara tahun 2022-2023.
"Don Ritto meminta izin kepada pemilik untuk menggunakan rumah di Sentul sebagai backup operasional kantor yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam," kata Handika saat jumpa pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Pada kesempatan yang sama, Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum Febrie Adriansyah menyebut, rumah di Sentul yang digeledah Polri bukanlah rumah kliennya.
“Rumah di Sentul itu sejak 2022 house keeping-nya sudah bukan Febrie yang bayar, karena sudah diberikan ke Don Ritto,” katanya.
Kemudian, Hotman mengatakan, Febrie tak mengetahui soal apa yang dilakukan terhadap rumah itu sejak 2022 karena sejak saat itu rumah itu di bawah penguasaan Don Ritto.
“Rumah itu dulu adalah rumah mertuanya (Febrie) tapi sudah lama dihibahkan ke cucu dari mertuanya, jadi secara sertifikat bukan atas nama dari Febrie,” kata Hotman.
“Sudah dihibahkan ke cucunya, yakni anak Pak Febrie. Itu jauh sebelum kasus Asabri,” imbuhnya.
Setelah dihibahkan ke anak Febrie, selanjutnya rumah di Bogor itu di bawah penguasaan Don Ritto sejak 2022.
Sebagai informasi, kasus yang menjerat Febrie Adriansyah dan Don Ritto ini, masih menjadi perbincangan hangat masyarakat.
Febrie Adriansyah, Jampidsus (sebelum mengundurkan diri) terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tiga perkara sekaligus pada Sabtu (11/7/2026).
Rumahnya di Sentul, Bogor, Jawa Barat telah digeledah Polri menyusul adanya penindakan sejumlah perkara yakni dugaan korupsi PLN batu bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel.
Selain Febrie, Kakortas Tipidkor Polri menetapkan pengacara bernama Don Ritto sebagai tersangka. Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Rumahnya, yang berada di kawasan Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, digeledah oleh penyidik Polri.
Dari penggeledahan tersebut, polisi mengamankan uang tunai dengan nominal ratusan juta.
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Kejaksaan Agung.
Kini, proses penegakkan hukum terhadap Febrie dan Don Ritto masih berjalan. (tribunnews)