TRIBUNKALTIM.CO - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengkritik pernyataan kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, yang menyebut penetapan tersangka terhadap kliennya harus mendapat izin Presiden Prabowo Subianto.
Boyamin menilai pernyataan Hotman itu berpotensi membenturkan institusi Kepolisian dan Kejaksaan dengan Presiden di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
Menurut Boyamin, narasi bahwa penetapan tersangka harus melalui persetujuan Presiden justru dapat mengaburkan independensi proses penegakan hukum.
Baca juga: Mensesneg Bantah Klaim Hotman Paris soal Izin Presiden untuk Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka
Ia menilai pernyataan tersebut berisiko menciptakan kesan seolah-olah terdapat dua kubu yang saling berhadapan, yakni aparat penegak hukum di satu sisi dan Presiden bersama Febrie Adriansyah di sisi lain.
"Kalau kemudian ini dikatakan harus izin, ini justru makin berbahaya ketika seakan-akan posisinya ini dibuat dua kubu. Kubu Kepolisian yang bersama-sama Kejaksaan Agung satu keranjang. Nah, di keranjang yang lain berhadap-hadapan itu adalah kubu Febrie Adriansyah, kubu Hotman Paris, dan kubu Presiden," kata Boyamin dalam keterangannya, Senin (20/7/2026).
Menurutnya hal itu sangat berbahaya karena Hotman Paris mencoba membenturkan proses hukum yang ada di kepolisian dan kejaksaan dengan presiden.
"Berarti kan sangat berbahaya. Artinya apa Hotman Paris ini mencoba membenturkan, menghadap-hadapkan proses hukum yang ada di kepolisian dan kejaksaan dengan presiden," imbuhnya.
Seakan-akan, kata Boyamin, bahwa Presiden itu membela Febri Adriansyah dengan narasi bahwa dia kebanggaan Presiden, terus juga telah mengumpulkan dan menyerahkan uang yang diselamatkan kepada negara Rp340 triliun.
Baca juga: Imbas Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Modus Hotman Paris Manfaatkan Orang Miskin Dibongkar Anak
"Padahal saya tahu persis itu yang diserahkan hanya Rp33 triliun, yang Rp300 triliun kemana?" tanyanya.
Hotman Paris Hutapea menuding bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak meminta izin ke Presiden Prabowo Subianto saat menetapkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus korupsi dan TPPU di PT Asabri.
Hal itu Hotman ungkapan sebagai Kuasa Hukum Febrie saat menggelar konferensi pers usai dampingi Febrie jalani proses pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (17/7/2026) malam.
"Tanya kepada Kapolri 'Hey kenapa engga nanya Pak Prabowo dulu sebelum melakukan itu terhadap tangan kanan dari yang dibanggakan oleh Pak Prabowo?'. Saya baru tahu kalau tidak izin," kata Hotman kepada wartawan.
Hotman pun mengatakan sejatinya Febrie merupakan sosok yang cukup diandalkan oleh kepala negara terutama terkait upaya penegakan hukum di Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Pasalnya Febrie yang merupakan Ketua Pelaksana di Satgas PKH, menurut Hotman, memiliki andil dengan mengembalikan kerugian negara senilai Rp 430 triliun melalui penegakkan hukum.
"Bayangin orang kebanggan presiden tiba-tiba dikriminalisasi bahkan tanpa pamit sama presiden," ucapnya.
Baca juga: Gerindra Sayangkan Pernyataan Hotman Paris yang Kaitkan Prabowo di Kasus Febrie Adriansyah
Terkait kasus hukum yang menjerat Febrie, Hotman pun menilai bahwa tuduhan yang selama ini dialamatkan terhadap kliennya tidak benar.
Atas dasar itu Hotman kemudian mengaku langsung bersedia mendampingi Febrie selama menjalani proses hukum tersebut.
Bahkan Hotman pun mengklaim tidak mengharapkan bayaran besar ketika ditunjuk menjadi kuasa hukum eks Jampidsus tersebut.
Febrie Adriansyah tersangka dalam kasus dugaan korupsi batu bara PLTU, PT Asabri, dan Krakatau Steel.
Kasus ini semula ditangani oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Belakangan, Polri menyerahkan kasus ini ke Kejagung.
Terakhir, penyerahan barang bukti dan tersangka Don Ritto diserahkan ke Kejagung kemarin.
Menurut Kejaksaan Agung, Febrie menjadi tersangka kasus korupsi Asabri dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Penersangkaan itu berdasar pada surat perintah penyidikan (sprindik) Kortastipidkor Polri.
Febrie dijerat polisi dengan Pasal 12 huruf i, Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Don Ritto dijerat Pasal 4 atau 5 jo Pasal 10 UU TPPU atau Pasal 607 KUHP Baru.
Meski sempat menjalani pemeriksaan oleh pihak Kejaksaan Agung, Febrie hingga kini belum ditahan. (*)