6 Mahasiswa Unesa Pelaku Kekerasan Seksual Bahas Korban di WA, Jumlah Korban 26 Orang
muslimah July 20, 2026 03:11 PM

6 Mahasiswa Unesa Pelaku Kekerasan Seksual Bahas Korban di WA, Korban 26 Orang

TRIBUNJATENG.COM – Enam mahasiswa Universitas Negeri Surabaya (Unesa), terduga pelaku dugaan kasus kekerasan seksual dinonaktifkan.

Penonaktifan dari kegiatan akademik dan aktivitas kampus ini dilakukan demi kelancaran proses pemeriksaan kasus.

“Terlapor dinonaktifkan dari semua kegiatan akademik, kecuali untuk urusan pemenuhan kewajiban pemeriksaan kasus ini. Ini bukan sanksi akhir, melainkan bagian dari prosedur penanganan,” ucap Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Unesa, Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba, di Unesa, Minggu (19/7/2026), dilansir situs kampus.

Kebijakan penonaktifan bukanlah sanksi akhir melainkan bagian dari prosedur administratif agar pemeriksaan berjalan independen dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Baca juga: Dugaan Tindakan Cabul Polisi Wonogiri Bripka E ke Putri Rekannya, Kirim Foto dan Minta Video Call

Satgas PPK Direktorat Pencegahan dan Penanganan Isu Strategis (DPPIS) Unesa, mengungkap kekerasan seksual dilakukan melalui grup WhatsApp. 

Percakapan dalam grup tersebut mengandung unsur (isi chat grup) tidak etis dengan mengobjektifikasi sejumlah mahasiswi dan dosen.

Ketua Satgas PPK Unesa, Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari adanya aduan mengenai riwayat percakapan tidak etis di sebuah grup komunikasi WhatsApp yang melibatkan enam terlapor mahasiswa vokasi.

Percakapan tersebut kemudian beredar luas dan langsung direspons secara cepat menyusul masuknya laporan resmi ke Satgas PPK Unesa.

“Kasusnya kekerasan verbal yang terjadi yaitu dalam bentuk chat grup mahasiswa yang bersangkutan yang berisi pesan-pesan tidak etis tentang teman-teman mereka dan juga beberapa dosennya,” ujarnya, Minggu (19/7/2026).

Ia menjelaskan, sejak laporan masuk, Satgas PPK langsung melakukan penanganan sesuai prosedur yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi, dengan pendekatan yang berperspektif korban, menjunjung tinggi asas keadilan, kerahasiaan, serta prinsip kehati-hatian.

“Dalam penanganan kasus ini ada mekanisme ketat yang dilakukan, mulai dari penerimaan laporan, penelaahan kasus, pengumpulan bukti, pemeriksaan terlapor dan saksi, pendampingan korban, pemanggilan orang tua, penyusunan simpulan dan rekomendasi, dan penetapan sanksi oleh rektor,” tandasnya.

Penanganan kasus ini sedang berprogres.

Dari hasil pemeriksaan sementara berdasarkan bukti dan keterangan sejumlah saksi, kejadian tersebut melibatkan enam terlapor.

Pihak yang terduga menjadi korban sejauh ini berjumlah 26 orang, yang terdiri dari 22 mahasiswi dan 4 dosen.

Sampai saat ini, pihaknya masih terus melakukan pendalaman secara intensif untuk memastikan tingkat kekerasan yang terjadi serta memitigasi kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat atau terdampak.

“Kami masih melakukan investigasi mendalam, memeriksa saksi-saksi, dan mengumpulkan bukti tambahan dari riwayat percakapan grup yang panjang dan banyak sekali itu untuk memetakan duduk perkara ini secara utuh, objektif, dan adil,” kata Iman.

Ia menambahkan, segala bentuk kekerasan harus ditangani dan ditindak tegas, adil, dan proporsional demi mewujudkan lingkungan kampus yang aman, ramah, sehat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.

Unesa akan terus memastikan pendekatan penanganan berorientasi pada perlindungan dan pemulihan korban, dengan menyediakan pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta dukungan akademik secara berkelanjutan.

Serta, menjamin kerahasiaan identitas seluruh korban, pelapor, maupun saksi. “Selain fokus penanganan kasus, pendampingan korban menjadi prioritas kami.

Tim Satgas memberikan pendampingan psikologis, memastikan kelancaran dukungan akademik mereka, serta menyiapkan bantuan hukum jika diperlukan,” pungkasnya.(Kompas.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.