MK Tolak Uji Materi Baru, Perlindungan Sisa Kuota Internet Tetap Berlaku
Agustina Melani July 26, 2026 05:30 PM

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima permohonan uji materi pasal 28 ayat 1 dalam pasal 71 angka 2 lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Hal ini terkait perubahan atas Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Hal ini seiring permohonan dari Achmad Safi (Pemohon I) yang berprofesi sebagai pengemudi ojek daring atau online dan Institusi Kajian Demokrasi Deconstitute (Pemohon II). Para pemohon mengajukan permohonan untuk pengujian secara materiil terhadap ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (selanjutnya disebut UU Perlindungan Konsumen) dan Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- 4 Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja) terkait perubahan atas Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (selanjutnya disebut UU Telekomunikasi) pada 13 Februari 2026.

Demikian tertuang dalam putusan Nomor 68/PUU-XXIV/2026 yang diputuskan dalam Rapat Permusyarawatan Hakim pada Rabu, 8 Juli 2026, dan dibacakan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka pada Kamis, 23 Juli 2026. Selain itu, pada sidang pleno itu juga disebutkan putusan terkait permohonan dua pemohon.

Dalam amar putusan disebutkan:

1. Menyatakan permohonan para pemohon sepanjang pengujian Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) tidak dapat diterima;

2. Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya.

Mengutip laman mkri.id, pada pertimbangan hukum mahkamah, Hakim Konstitusi Arsul Sani menuturkan, norma Pasal 18 ayat (1)  huruf f UU 8/1999 pada hakikatnya memuat ketentuan yang mengatur salah satu bentuk larangan pencantuman klausula baku dalam hubungan hukum antara pelaku usaha dan konsumen secara umum.

Artinya, ruang lingkup pengaturan norma a quo bersifat umum dan diberlakukan bagi seluruh hubungan hukum di bidang perdagangan barang dan/atau jasa, tanpa ditujukan secara khusus untuk mengatur sektor atau jenis transaksi tertentu, in casu jasa telekomunikasi.

“Oleh karena itu, apabila Mahkamah memaknai norma a quo sebagaimana yang dimohonkan para pemohon, yaitu dengan memasukkan secara eksplisit praktik penghapusan sisa kuota internet prabayar ke dalam rumusan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf f UU 8/1999, pemaknaan demikian justru berpotensi mempersempit cakupan norma yang semula berlaku secara umum menjadi hanya berorientasi pada untuk memberikan perlindungan atas konsumen pengguna jasa telekomunikasi,” ujar Arsul dikutip dari laman mkri.id, Minggu (26/7/2026).

Selain itu, pengaturan mengenai penyediaan layanan pilihan jasa telekomunikasi layanan atas sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi telah ditempatkan dalam ranah pengaturan norma Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU 6/2023 sebagaimana telah dimaknai oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025.

Berkenaan dengan hal ini, Mahkamah menegaskan, apabila keberlakuan norma Pasal 18 ayat (1) huruf f UU 8/1999 dimaknai sebagaimana petitum para pemohon, fungsi perlindungan hukum kepada konsumen secara umum terhadap setiap bentuk klausula baku yang bertentangan dengan prinsip keadilan, keseimbangan, dan itikad baik justru menjadi mempersempit sehingga membatasi jangkauan keberlakuan norma Pasal 18 ayat (1) huruf f UU 8/1999.

Dengan demikian, dalil para Pemohon yang dilekatkan pada sisa kuota internet prabayar melalui pengujian konstitusonalitas norma Pasal 18 ayat (1) huruf f UU 8/1999 menjadi tidak relevan untuk dipertimbangkan lebih lanjut.

Terlebih, secara substansial perlindungan yang sesungguhnya diinginkan oleh para pemohon telah tertampung dalam substansi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025.

“Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, dalil para Pemohon yang menyatakan norma Pasal 18 ayat (1) huruf f UU 8/1999 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (4), dan Pasal 33 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 adalah dalil yang tidak berdasar, sehingga harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum,” tutur Arsul.

Sebelumnya, para pemohon menyebutkan Pasal 18 ayat (1) huruf f UU Perlindungan Konsumen dan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

Para pemohon menyebutkan norma yang diuji tidak secara tegas, eksplisit, dan limitatif melarang pelaku usaha untuk mencantumkan klausula baku yang memberikan hak kepada pelaku usaha untuk “menghapuskan” secara sepihak hak konsumen atas “seluruh maupun sisa manfaat dari barang dan/atau jasa” yang telah dibeli dan dibayar lunas, terlebih pada barang dan/atau jasa yang menguasai hajat hidup orang banyak, termasuk kuota internet.  Dalam hal ini, pelaku usaha memiliki keleluasaan untuk menetapkan klausula baku berupa pembatasan masa berlaku kuota internet. Sementara penghapusan manfaat yang telah dibayarkan konsumen terjadi tanpa kompensasi dan tanpa mekanisme perlindungan hukum yang memadai.

 

 

Wajib Sediakan Pilihan Layanan Jasa Telekomunikasi

Gedung Mahkamah Konstitusi (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Gedung Mahkamah Konstitusi (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Mengutip putusan Nomor 68/PUU-XXIV/2026, Mahkamah Konstitusi menegaskan, penyelenggara jasa telekomunikasi berkewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap berlaku, terkait dalam penyelenggaran jasa telekomunikasi,

Penyediaan pilihan itu merupakan konsekuensi dari hubungan hukum antara penyelenggara jasa telekomunikasi dan pengguna jasa telekokomunikasi dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip perlindungan konsumen.

Seiring hal itu, pemerintah pusat berfungsi sebagai regulator yang berkewajiban membentuk kerangka pengaturan yang menjamin terciptanya keseimbangan antara kepentingan pengguna jasa telekomunikasi dan kepentingan penyelenggara jasa telekomunikasi terkait sisa kuota.

“Kehadiran negara sebagai regulator diperlukan untuk memastikan agar penyelenggaraan jasa telekomunikasi tidak hanya didasarkan pada kepentingan bisnis penyelenggara, melainkan juga memberikan perlindungan terhadap pengguna jasa telekomunikasi sebagai konsumen,”

Adapun penegasan Mahkamah itu mempertimbangkan hukum putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang disampaikan sebelumnya.

Terkait hal itu, pertimbangan hukumnya yakni dalam penyelenggaraan telekomunikasi, tarif merupakan instrumen yang mencerminkan keseluruhan dari nilai layanan yang ditawarkan kepada pengguna jasa telekomunikasi.

Dengan demikian, masa atau waktu berlaku paket, volume kuota, serta akibat hukum dari sisa kuota yang belum digunakan merupakan bagian dari komponen manfaat ekonomi yang mempenaruhi nilai riil layanan yang dibayar oleh pengguna telekomunikasi.

Apabila pengguna jasa telekomunikasi membeli paket dengan volume tertentu, tetapi tidak memperoleh informasi yang jelas ihwal batas waktu penggunaan, konsekuensi dari berakhirnya masa berlaku, atau pilihan perlindungan terhadap sisa mafaat layanan yang belum digunakan maka hubungan hukum itu menimbulkan ketidakseimbangan hak antara penyelenggara telekomunikasi dan pengguna jasa telekomunikasi.

Padahal berdasarkan pasal 4 UU 8/1999, konsumen memiliki hak untuk:

1.Memperoleh kenyamanan, keamanan dan keselamatan

2.Memilih barang dan atau jasa

3.Memperoleh informasi yang benar, jelas dan jujur

4.Memperoleh kompensasi dan atau ganti rugi.

“Ihwal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 235/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum tanggal 2 Februari 2026, antara lain menyatakan bahwa peranan yang dilakukan negara dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan konsumen dan kepentingan pelaku usaha adalah mendorong terbentuknya iklim berusaha yang sehat. Salah satu bentuk tanggung jawab negara adalah memberikan kepastian hukum atas perlindungan konsumen di Indonesia,” demikian seperti dikutip dalam putusan Nomor 68/PUU-XXIV/2026

Selain itu, klausula layanan yang menghilangkan manfaat jasa yang telah dibayar meskipun dianggap sah karena pengguna jasa telekomunikasi dianggap telah menyetujui syarat dan ketentuan yang dibuat oleh penyelenggara telekomunikasi, tetapi berdasarkan prinsip kepatutan hal itu harus dinyatakan sebagai bentuk pengingkaran dan penyalahgunaan keadaan yang tertuang dalam pasal 28 D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

 

Pertimbangan Hukum Lain

Selain itu, yang menjadi pertimbangan hukum adalah kesepakatan tersebut menunjukkan penyelenggara telekomunikasi membuka ruang solusi yang seimbang yakni penyediaan pilihan paket rollover dan non-rollover serta inovasi layanan lainnya, peningkatan transparansi informasi roduk, pemantauan penggunaan dan sisa kuota, penanganan pengaduan, serta perlindungan terhadap pengguna jasa telekomunikasi, peningkatan kualitas layanan, dan kelanjutan industri telekomunikasi.

“Artinya, sekalipun penyelenggara telekomunikasi menegaskan tidak memperoleh keuntungan atau pendapatan tambahan dari sisa volume (data) yang tidak digunakan oleh pengguna jasa telekomunikasi, pilihan terhadap berbagai jenis alternatif produk yang telah disediakan oleh penyelenggara telekomunikasi, namun secara factual tidak banyak dari pengguna jasa telekomunikasi yang memilih alternatif tersebut,” demikian seperti dikutip.

Pengguna Jasa Telekomunikasi Harus Dilindungi

Disebutkan juga persoalannya, bagi pengguna jasa telekomunikasi yang tidak menggunakan jasa layanan rollover yang kuota internetnya masih tersisa tidak mendapat perlindungan atas kepemilikan dimaksud. Dalam hal ini, pengguna jasa telekomunikasi yang membayar kuota internet baik sebelum atau sesudah penggunaan (prabayar dan pascabayar), namun kuota tersebut belum dimanfaatkan seluruhnya padahal masih memiliki sisa kuota, harus dilindungi antara lain dengan cara:

a.akumulasi atau rollover kuota

b.perpanjangan masa aktif

c.pengalihan manfaat

d.kompensasi

e.refund

f. bentuk perlindungan lain.

“Pilihan layanan tersebut penting dinyatakan secara eksplisit agar pengaturan, baik berupa penetapan formula oleh pemerintah pusat maupun yang dibentuk oleh penyelenggara telekomunikasi, tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara telekomunikasi, tetapi juga menjamin dan memberikan perlindungan hukum yang adil bagi pengguna jasa telekomunikasi atas manfaat yang dibayar namun secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apapun,” demikian seperti dikutip.

 

 

Wajib Sediakan Pilihan Layanan Jasa Telekomunikasi

Terkait hal itu, ruang bagi pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 28 ayat (2) dalam Pasal 71 angka 2 lampiran UU 6/2023 dalam menetapkan formula tarif untuk dilakukan lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi, model bisnis, serta kebutuhan dan kemampuan ekonomi masyarakat dengan tetap berlandaskan pada prinsip perlindungan dan kepastian hukum yang adil atas kepemilikan pengguna jasa telekomunikasi.

Tidak hanya itu, dalam hal akan dilakukan “penyesuaian tarif”, pemerintah pusat dan penyelenggara telekomunikasi harus melibatkan kalangan yang concern terhadap jasa telekomunikasi dan lembaga-lembaga perlindungan konsumen.

“Oleh karena norma Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU 6/2023 belum mengatur jaminan terhadap hak milik pengguna jasa telekomunikasi atas manfaat kuota internet yang belum habis untuk dimanfaatkan atau digunakan maka norma a quo harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai,

“Besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan, “ demikian seperti dikutip.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.