TRIBUNPALU.COM - Upaya melindungi anak-anak dari bahaya asap rokok terus diperkuat di Kabupaten Buol. Pemerintah Kabupaten Buol secara resmi mencanangkan Program Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di SMP Negeri 1 Biau sebagai sekolah pertama yang menerapkan kawasan tanpa rokok di lingkungan pendidikan.
Pencanangan dilakukan langsung oleh Wakil Bupati Buol, Moh Nasir Dj Daimaroto, ditandai dengan pemukulan gong bersama jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas P2KBP3A, Bappeda Litbang, serta Kepala SMP Negeri 1 Biau.
Wakil Bupati menyampaikan apresiasi atas komitmen SMP Negeri 1 Biau yang menjadi pelopor implementasi Kawasan Tanpa Rokok di sekolah.
Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 6 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok sebagai bentuk perlindungan terhadap kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak.
“Anak-anak berhak belajar di lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari paparan asap rokok. Keberhasilan program ini sangat ditentukan oleh keteladanan guru, orang tua, dan seluruh warga sekolah,” ujar Wakil Bupati.
Baca juga: Bunda Literasi Sigi Ajak Masyarakat Dokumentasikan Budaya Lokal Melalui Karya Tulis
Wabup juga mengungkapkan bahwa masih ditemukan kasus anak yang mengalami gangguan kesehatan akibat menjadi perokok pasif.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Buol mengajak seluruh masyarakat untuk tidak merokok di lingkungan sekolah maupun di hadapan anak-anak serta bersama-sama membangun budaya hidup sehat sejak dini.