TRIBUNPAPUABARAT.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menetapkan tarif Rp0 (gratis) untuk layanan pencatatan hak cipta karya lagu dan/atau musik.
Kebijakan ini berlaku mulai 1 Agustus 2026 melalui penyesuaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum.
Sebelumnya, tarif pencatatan ciptaan lagu dan/atau musik ditetapkan sebesar Rp200.000. Dengan kebijakan baru ini, pencatatan karya lagu dan musik tidak lagi dikenakan biaya.
Namun, penyesuaian tarif hanya berlaku untuk karya lagu dan/atau musik, sementara jenis ciptaan lain tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
Langkah Afirmatif Pemerintah
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan, kebijakan ini merupakan langkah afirmatif pemerintah untuk memperkuat ekosistem musik nasional.
“Pembebasan tarif pencatatan lagu dan/atau musik merupakan investasi negara untuk membangun basis data musik nasional yang lebih lengkap. Semakin banyak karya yang tercatat, semakin kuat pula fondasi perlindungan hak cipta dan tata kelola royalti yang adil, transparan, serta akuntabel,” ujarnya di Gedung DJKI, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Saat ini diperkirakan terdapat sekitar 7 juta karya lagu dan musik di Indonesia. Namun, baru sekitar 26 ribu karya yang tercatat dalam Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM).
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat proses identifikasi kepemilikan hak dan distribusi royalti.
Baca juga: Kemenkum Pabar dan DJKI Bahas Penguatan Perlindungan Kekayaan Intelektual
Integrasi dengan LMKN
Melalui kebijakan tarif Rp0, DJKI berharap semakin banyak pencipta, musisi, produser rekaman, maupun pemegang hak terkait yang mencatatkan karya mereka.
Data yang terkumpul akan diintegrasikan dengan sistem informasi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk mendukung penyaluran royalti yang lebih tepat sasaran.
Hermansyah menegaskan, kebijakan ini tidak berarti pemerintah mengurangi perhatian terhadap jenis ciptaan lain.
“Seluruh karya cipta, baik buku, karya tulis, fotografi, program komputer, karya seni rupa, film, maupun ciptaan lainnya tetap memperoleh perlindungan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan,” katanya.
Pencatatan Elektronik
Pencatatan hak cipta lagu dan/atau musik dapat dilakukan secara elektronik melalui Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) di laman hakcipta.dgip.go.id.
Sistem ini memungkinkan proses pencatatan berlangsung lebih cepat dan efisien.
DJKI mengajak para pencipta dan pelaku industri musik segera memanfaatkan kebijakan ini.
Semakin banyak karya yang tercatat, semakin kuat perlindungan hukum yang diberikan, sekaligus mendukung tata kelola royalti musik nasional untuk pertumbuhan ekonomi kreatif Indonesia.