Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Polres Bogor melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan obat keras tertentu (OKT) di wilayah Bumi Tegar Beriman.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu juta butir lebih obat-obatan terlarang.
Barang bukti sebanyak itu diperoleh dari tiga pelaku yang mana dua di antaranya telah ditangkap, sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Adapun pelaku yang berhasil ditangkap yakni berinisial DM dan IM, sedangkan pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yakni berinisial JC.
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan, pengungkapan dilakukan di tiga lokasi dan wilayah yang berbeda berdasarkan hasil pengembangan.
Pengungkapan tersebut dilakukan di wilayah Kecamatan Rancabungur, dan Gunungputri Kabupaten Bogor.
Di dua lokasi itu polisi menemukan masing-masing ratusan ribu butir obat-obatan yang ditotal mencapai 1 juta butir lebih.
"Terkait OKT ini memang sudah menjadi komitmen dari bapak bupati bersama seluruh Forkopimda Kabupaten Bogor untuk memperantas peredaran gelap OKT di wilayah Kabupaten Bogor," ujarnya, Senin (20/7/2026).
AKBP Wikha Ardilestanto menegaskan, pemberantasan obat keras ini merupakan upaya untuk menyelamatkan generasi muda dalam mencapai Indonesia Emas 20245.
Menurutnya, penyalahgunaan obat keras tertentu menjadi salah satu faktor pemicu berbagai tindak kenakalan remaja dan kriminalitas.
Pasalnya, obat-obatan tersebut kerap disalahgunakan oleh kalangan muda hingga memicu aksi kekerasan dan gangguan kamtibmas.
"Penyalahgunaan OKT ini, kita indikasikan sebagai pemicu atau bahan bakar utama, yang dipakai oleh anak-anak muda untuk melakukan kekerasan, seperti tawuran, kemudian kegiatan lain, seperti begal dan sebagainya," katanya.