BANJARMASINPOST.CO.ID- Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Banjarmasin masih menemukan praktik penjualan minuman beralkohol (minol) tanpa izin di sejumlah depot, rumah makan, hingga kafe.
Temuan tersebut menjadi salah satu alasan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin mendorong revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Kepala Bidang Penguatan dan Pengembangan Perdagangan Disperdagin Banjarmasin, Faisal Akly mengatakan, pelanggaran tersebut ditemukan saat pengawasan yang dilakukan bersama tim gabungan, termasuk ketika Ramadan lalu.
Menurutnya, sejumlah pelaku usaha masih nekat menjual minuman beralkohol secara terselubung meski tidak memiliki izin yang sesuai.
“Di Kota Banjarmasin memang kami masih menemukan peredaran dan penjualan minuman beralkohol tanpa izin, baik di tingkat depot, kafe maupun warung-warung kecil. Bahkan saat pengawasan di bulan Ramadan, ada usaha yang dari luar terlihat tutup, tetapi diduga tetap menjual secara sembunyi-sembunyi seperti warung sakadup,” ujarnya, Senin (20/7/2026).
Baca juga: Aturan Radius Minol Dilonggarkan, PHRI Banjarmasin Minta Dilibatkan Revisi Perda
Selain masih menjual tanpa izin, pihaknya juga menemukan sejumlah usaha yang menggunakan dokumen perizinan lama sehingga tidak lagi sesuai dengan sistem perizinan yang berlaku saat ini.
Sementara Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Banjarmasin menegaskan izin penjualan di sektor pariwisata tidak berlaku untuk seluruh jenis usaha.
“Kalau di sektor pariwisata itu hanya usaha tertentu seperti bar, pub dan klub malam,” ujar Adiyatama Kepariwisataan Disbudporapar Banjarmasin, Diah Thalib.
Ia menjelaskan untuk rekomendasi dituangkan melalui Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) untuk golongan B dan C setelah dilakukan verifikasi bersama Disperdagin.
Verifikasi tersebut dilakukan langsung ke lokasi usaha guna memastikan usaha yang bersangkutan memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan.
Menurut Diah, banyak masyarakat yang masih menganggap seluruh hotel maupun tempat usaha pariwisata dapat menjual minuman beralkohol secara bebas. Padahal, mekanisme perizinannya memiliki ketentuan tersendiri sesuai klasifikasi usaha.
“Yang kami verifikasi itu adalah usaha pariwisatanya. Kalau penjualan di gerai atau toko, itu menjadi kewenangan Disperdagin,” katanya.
Baca juga: Nilai Perda Minol Harus Direvisi, Komisi I DPRD Banjarmasin: Tapi Tidak Boleh Terburu-buru
Ia menambahkan perkembangan sistem perizinan berbasis OSS juga membawa perubahan terhadap proses administrasi perizinan. Karena itu, pemerintah daerah kini lebih banyak berperan melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha agar tetap mematuhi ketentuan.
Menurutnya, meskipun izin kini dilakukan secara elektronik, pembinaan tetap menjadi tanggung jawab pemerintah daerah agar seluruh pelaku usaha memahami kewajiban yang harus dipenuhi.(Banjarmasinpost.co.id/Rifki Soelaiman)