TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Selama 20 hari pelaksanaan Operasi Pekat II Candi 2026, Polres Purbalingga berhasil membongkar empat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu sekaligus menyita ratusan minuman keras (miras) ilegal yang beredar.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita lima tersangka kasus narkotika beserta barang bukti sabu seberat total 7,6627 gram.
Selain itu, petugas juga menyita 170 kemasan miras ilegal dengan berbagai jenis, termasuk puluhan liter tuak.
Pengungkapan hasil operasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Wicaksana Laghawa Mapolres Purbalingga, Senin (20/07/2026).
Wakapolres Purbalingga, Kompol Agus Amjat Purnomo, mengatakan Operasi Pekat II Candi 2026 dilaksanakan selama 20 hari, mulai 25 Juni hingga 14 Juli 2026.
"Kami telah melaksanakan Operasi Pekat II Candi 2026 dengan sasaran utama peredaran minuman keras ilegal serta penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba," ujar Kompol Agus.
Menurutnya, selama operasi berlangsung, Satresnarkoba Polres Purbalingga berhasil mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dari empat kasus tersebut, polisi menangkap lima orang tersangka beserta barang bukti narkotika golongan I jenis sabu.
"Barang bukti yang berhasil disita yaitu narkotika golongan satu jenis sabu dengan berat total 7,6627 gram," katanya. (Permata Putra Sejati)