TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menerima laporan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea terkait dugaan ujaran kebencian terhadap profesi wartawan.
Laporan tersebut diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/7/2026) malam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan laporan terhadap H saat ini sedang ditelaah oleh penyidik.
Baca juga: PWI Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya Buntut Ucapan Rendahkan Wartawan, Bawa Bukti Video
Menurutnya, setiap laporan yang masuk akan diproses sesuai mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku.
"Benar, laporan dari PWI telah diterima selanjutnya penyidik akan mempelajari materi laporan dan melakukan langkah-langkah sesuai prosedur yang berlaku," kata Budi kepada wartawan, Selasa (21/7/2026).
Berdasarkan keterangan pelapor, laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan Hotman dalam sebuah konferensi pers yang dinilai merendahkan dan menyinggung profesi wartawan.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik akan memeriksa kelengkapan administrasi laporan, mendalami materi yang dilaporkan, serta meminta keterangan dari para pihak terkait apabila diperlukan.
Polda Metro Jaya menegaskan setiap laporan masyarakat akan ditangani secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh selama proses penyelidikan.
Sebelumnya, PWI Pusat melaporkan Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.
Laporan tersebut dilayangkan menyusul pernyataan Hotman dalam konferensi pers seusai menjalani pemeriksaan terkait perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat Edison Siahaan menilai pernyataan Hotman Paris telah merendahkan profesi wartawan sehingga perlu diproses secara hukum.
"Kami ingin supaya ini diproses secara hukum," kata Edison di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026) malam.
Edison menjelaskan, PWI Pusat telah menyiapkan sejumlah barang bukti untuk mendukung laporan tersebut.
Salah satunya berupa rekaman video Hotman Paris memarahi wartawan dengan kalimat tidak pantas saat berlangsung konferensi pers.
"(Rekaman) video yang (Hotman) marah-marah ke rekan kita, itu akan disampaikan ke penyidik," ujarnya.
Menurut Edison, barang bukti tersebut diharapkan dapat menjadi dasar bagi penyidik Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti laporan yang telah diajukan PWI Pusat.
Hotman Paris dilaporkan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tindak pidana ujaran kebencian terhadap golongan.
Meski terlapor sudah menyampaikan permohonan maaf, PWI Pusat tetap menilai belum ada etikad untuk bertemu langasung terhadap organisasi pers maupun wartawan yang diduga direndahkan.
PWI Pusat juga tidak menutup kemungkinan mediasi dengan terlapor.
"Pada dasarnya kami nggak mau memenjarakan orang kok kalau ada kesepakatan antara wartawan dengan dia (Hotman) ya kenapa tidak," urai Edison.
"Kami sangat menghargai permohonan maaf tetapi kan tidak kemudian menghilangkan tindak pidana yang telah dilakukan artinya kita terima permohonan maaf secara manusiawi," imbuhnya.
Salah satunya terkait penerapan pasal tentang pemerasan yang disematkan terhadap Febrie terkait kasus korupsi yang menjeratnya.
Farizi, Kuasa hukum Febrie lainnya mengatakan, berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan Polri, memang benar Febrie dijerat dengan Pasal 12e dan 12b tentang pemerasan.
Namun terkait hal itu Farizi mempertanyakan soal unsur pemerasan yang diduga dilakukan Febrie terhadap pengusaha Tan Kian dalam kasus korupsi di PT Asabri.
"Sekarang kalau memang 12e, pemerasannya di mana? Karena apa, seperti yang diterangkan Pak Hotman tadi semua kegiatan sudah terlaksana tidak ada yang dikurang-kurangi. Artinya hak-hak dari si Tan Kian katanya sampai harus diperas itu gak ada, tetap terpenuhi semua," ucap Farizi kepada wartawan.
Hotman kemudian menimpali, bahwa selama kasus Asabri digelar di persidangan, dia mengklaim bahwa Tan Kian tidak pernah mengaku sebagai pemberi suap karena diperas oleh Febrie Adriansyah.
"Dan (Tan Kian) hadir di persidangan di bawah sumpah selama persidangan Asabri tidak mengatakan dia diperas. Dia kan saksi fakta sudah disumpah," ucap Hotman.
Lalu Hotman berdalih bahwa uang dan sejumlah aset yang berkaitan dengan PT Asabri tidak memiliki keterkaitan dengan Tan Kian.
Pasalnya menurut dia, Tan Kian hanya beririsan dengan terpidana kasus Asabri yakni Benny Tjokrosaputro perihal jual beli tanah yang dimana dikatakan Hotman bahwa aset tanah itu merupakan kepemilikan pribadi daripada Tan Kian.
"Jadi mengenai kerugian Asabri ini tidak ada kaitannya, itu hanya TPPU lanjutannya," kata Hotman.
Merespons klaim dari tim kuasa hukum Hotman itu, salah seorang wartawan di lokasi pun bertanya kepada Hotman apakah Febrie merasa dikriminalisasi atas perkara yang menjeratnya tersebut.
Namun bukannya memberikan jawaban lugas, Hotman justru melontarkan jawaban yang dianggap kurang sopan kepada wartawan tersebut.
"Apakah Pak Febrie merasa dikriminalisasi di kasusnya ini?," tanya seorang wartawan.
"Menurut kau gimana? Lu punya otak gak? Lu jawab dulu, menurut kau gimana? Kalau tiba-tiba digeledah rumah lu sampai celana-celana lu misalnya dipamerkan, tanpa diperiksa sebagai saksi apa pun itu namanya? Jawab sendiri, jawab sendiri dulu," ucap Hotman.
Kemudian ketika ditanya lebih lanjut ihwal pengetahuannya soal surat persetujuan penggeledahan dari pengadilan, Hotman menyebut bahwa surat penggeledahan itu bisa diperoleh setelah adanya kegiatan dilakukan.
"Itu mendapat surat persetujuan belakangan mah gampang, saya sudah 43 tahun pengacara. Itu didapatkan belakangan sesudah disikat dulu disita dulu baru persetujuan," kata Hotman.